Kemanakah Mengajukan Sengketa Hibah?
PERTANYAAN:
Assalamu’alaikum wr wb
saya ingin bertanya mengenai hukum surat hibah menurut hukum islam dan hukum umum, saya punya persoalan yang menyangkut surat hibah,nenek saya telah diberikan sebidang tanah oleh kakak sepupunya,tanah tersebut dikasih dengan cara menghibahkan (surat hibah) yang telah bermaterai dan stempel camat pada masa itu, namun sekarang ini keponakan nenek saya ingin menjualnya dan berjanji akan memberi uang hasil jual tanah tersebut kepada ibu saya sebagai ahli waris dari nenek saya, sbb nenek saya sudah lama meninggal, karena saudara sepupu ibu saya mau memberi uang hasil jual tanah yg telah dihibahkan untuk nenek saya,maka saya buatkan surat perjanjian antar kakak saya dan saudara sepupu ibu saya dengan dibubuhkan materai, dan sekarang ini saudara sepupu ibu saya telah menjual tanah tersebut kepada orang lain tanpa memberi tahu keluarga saya,
Pertanyaan saya kalau saya ingin tuntut saudara sepupu ibu saya bisakah ? dan saya harus pergi kemana untuk melaporkannya atas keingkaran sepupu ibu saya terhadap ibu saya ?
JAWABAN:
Wa’alaikum salam wr wb.
Saudari penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
Kemana mengajukan sengketa hibah seperti kasus tersebut ?
Di dalam pasal 49 UU nomor 7 tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 3 tahun 2006 dan terakhir dengan UU nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama disebutkan:
Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang -orang yang beragama Islam di bidang:
- perkawinan;
- waris;
- wasiat;
- hibah;
- wakaf;
- zakat;
- infaq;
- shadaqah; dan
- ekonomi syari’ah.
Maka berdasarkan pasal tersebut, apabila terjadi sengketa hibah, maka dapat digugat ke Pengadilan Agama.
Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin