November 22

Upaya Hukum Harta Warisan dijual Salah Satu Ahli Waris

PERTANYAAN:

Yth. Bapak / Ibu Konsultan Hukum

Bapak mertua saya, selain memiliki rumah yang ditinggali bersama anak dan istrinya, beliau juga memiliki sebuah ruko yang di dapat dari orangtuanya (warisan) yang dimilikinya semenjak belum menikah. Sehingga bukan merupakan harta bersama dengan Ibu mertua saya
melainkan harta bawaan.

Kurang lebih 3 tahun lalu, Bapak mertua saya memberikan ruko tersebutkepada istri saya sepengetahuan Ibu mertua. Pemberian tersebutdilakukan hanya secara lisan tanpa adanya dokumen hibah atau apa pun,karena rasa saling percaya karena ikatan darah. Adapun sertifikat
masih dipegang oleh Bapak mertua saya.

Tahun 2012 Bapak mertua saya meninggal. dan sepeninggalan Bapak mertuasaya, ternyata kemudian pada tahun 2013, Ibu mertua saya telah menjualruko tersebut tanpa sepengetahuan istri saya.

Petanyaan saya adalah, bagaimanakah hukumnya berdasarkan UU Perkawinandan Kompilasi Hukum Islam, apakah Ibu mertua saya berhak melakukanjual beli tersebut?

Terimakasih saya ucapkan kepada Bapak/Ibu Konsultan Hukum, semoga ilmu yang Bapak/Ibu bagi kepada kami para pengunjung situs ini mendapatkan balasan pahala dari Yang Maha Kuasa, amin.

Hormat saya

Lauris S.

 JAWABAN:

Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

Tentang harta benda dalam perkawinan diatur dalam UU nomor 1 tahun 1974 pasal 35 sd 37 jo. KHI pasal 85 sd. 97. Tentang harta bawaan terdapat pada UU no 1 tahun 1974 ps 35 ayat (2) dan 36 ayat (2) jo. KHI pasal 85, 86 ayat (2), dan pasal 87.

Pasal 35 ayat (2) UU nomor 1 tahun 1974 berbunyi: Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Pasal 36 ayat (2) UU nomor 1 tahun 1974 berbunyi: Mengenai harta bawaan masing-masing,  suami isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.

Pasal 85 KHI : Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau isteri.

Pasal 86 ayat (2) KHI: Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasi penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasi penuh olehnya.

Pasal 87 KHI:

(1)   Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah  atau  warisan  adalah  di bawah  penguasaan  masing-masing,  sepanjang  para  pihak  tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

(2)   Suami  dan  isteri  mempunyai  hak  sepenuhnya  untuk melakukan  perbuatan  hukum  atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya.

Tentang hibah terdapat dalam KHI:

Pasal 210

(1)   Orang  yang  telah  berumur  sekurang-kurangnya  21  tahun  berakal  sehat  tanpa  adanya  paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki.

(2)   Harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah.

Pasal 211

Hibah dan orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.

Pasal 212

Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya.

Pasal 213

Hibah  yang  diberikan  pada  swaat  pemberi  hibah  dalam keadaan  sakit  yang  dekat  dengan kematian, maka harus mendapat persetujuan dari ahliwarisnya.

Pasal 214

Warga  negara  Indonesia  yang  berada  di  negara  asing  dapat  membuat  surat  hibah  di  hadapan Konsulat  atau  Kedutaan  Republik  Indonesia  setempat  sepanjang  isinya  tidak  bertentangan  dengan ketentuan pasal-pasal ini.

Berdasarkan aturan-aturan tersebut, maka bapak mertua saudara berhak melakukan perbuatan hukum atas harta bawaan yang dimilikinya termasuk menghibahkannya (berdasarkan ps 36 ayat (2) UU nomor 1 tahun 1974), tetapi berdasarkan bunyi pasal 211 KHI, maka hibah orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. Artinya ketika ayah yang menjadi pewaris / penghibah meninggal dunia, dan harta yang dihibahkan orang tua kepada anak tersebut senilai bagian warisnya, maka ketika terjadi pembagian warisan, anak yang mendapat hibah tersebut boleh jadi tidak mendapatkan bagian warisan lagi. (hal ini tergantung putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama).

Ketika ayah mertua anda meninggal, maka ruko tersebut menjadi harta warisan yang dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya sesuai dengan bagiannya masing-masing menurut aturan perundang-undangan yang berlaku (dalam hal ini KHI), maka Ketika ibu mertua menjual ruko tersebut, artinya menjual harta warisan. Para ahli waris dapat mengadakan perdamaian dengan cara hasil penjualan ruko tersebut dihitung sebagai harta warisan yang dibagikan kepada ahli waris yang berhak.

Sehingga hal yang dilakukan adalah:

  1. Agar berkekuatan hukum tetap, maka dapat diajukan Permohonan Pembagian Pembagian Harta Peninggalan (P3HP) ke Pengadilan Agama. Ini dilakukan apabila pembagian warisan tersebut para ahli warisnya secara damai, tidak ada sengketa, hanya ingin memperoleh kepastian hukum.
  2. Apabila ada sengketa (misalnya harta warisan dikuasai salah satu pihak dan pihak tersebut tidak mau membaginya secara damai),  maka para ahli waris dapat menggugatnya ke Pengadilan Agama.

Pasal 188 KHI:

Pasal 188

Para  ahli  waris  baik  secara  bersama-sama  atau  perseorangan  dapat  mengajukan  permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada di antara ahli waris yang tidak menyetujui  permintaan  itu, maka  yang bersangkutan  dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.

Demikian jawaban dari kami.

Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf

Semoga bermanfaat

Wassalam

Admin

Tags: , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted November 22, 2013 by Admin in category "Hukum Perdata Agama", "Kewarisan

Comments on Facebook