Upaya Hukum memperoleh Hak Waris bagi Non Muslim
PERTANYAAN:
Ayah saya punya istri 2 nikah bersamaan tahun 1956. Ibu pertama punya anak laki 1 dan ibu kedua punya anak laki 4. Dari tahun 1956 sampai tahun 2013 ada sebuah rumah dan beberapa bidang tanah dimana diperoleh dari hasil kerja ibu pertama dan ayah sedangkan ibu kedua diam di rumah.
Pada tahun 1993 ada salah satu tanah yang dihibahkan dari ibu pertama kepada anak lakinya, sedangkan pada saat itu Ayah, ibu pertama, ibu kedua dan keempat anak laki ibu kedua masih hidup. Tahun 1995 ibu pertama almarhum, ayah almarhum tahun 1996. Sedangkan ibu kedua masih hidup sampai saat ini.
Pertanyaannya :
- Apakah tanah yang dihibahkan tahun 1993 itu merupakan tanah gono gini?
- Apakah tanah tersebut berhak meminta bagian dari keempat anak laki laki ibu kedua?
- Upaya hukum apakah yang harus dilakukan oleh keempat anak laki laki ibu kedua?
- Apakah merupakan harta waris bersama?
Saya beragama Hindu
JAWABAN:
Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
Aturan tentang harta bersama diatur dalam ps 35 s.d 37 UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan:
Pasal 35
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pasal 36
(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing.
Tentang warisan dalam KUHPerdata
Aturan tentang kewarisan dalam KUHPerdata terdapat pada pasal 830 .sd. 873 (selengkapnya bisa dibaca sendiri).
Upaya hukum untuk ahli waris yang merasa hak warisnya dikuasai oleh ahli waris, maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (note: bagi non muslim, kalau yang beragama Islam mengajukan gugat waris ke Pengadilan Agama). Hal tersebut diatur dalam pasal 834 KUHPerdata yang berbunyi:
“Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya. (KUHPerd. 564.) Dia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan bila dia adalah satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli waris lain. Gugatan itu bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan apa saja yang dengan alas hak apa pun ada dalam warisan itu, beserta segala penghasilan, pendapatan dan ganti rugi, menurut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Bab III buku ini mengenai penuntutan kembali hak milik. (KUHPerd. 574 dst., 955, 1334, 1537; Rv. 102.)”.
Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin