Tindakan Asusila yang dilakukan Anak di Bawah Umur
PERTANYAAN:
Assalamualaikum Wr wb.
Seorang anak di bawah umur kelas 3 SMP melakukan perbuatan mesum, pada pihak pria mendokumentasikan perbuatannya itu dan kemudian diketahui oleh orang tua pihak perempuan, dikemudian hari pihak orang tua perempuan tersebut melaporkan bahwa anaknya telah dicabuli… ijin bagaimana cara penyelesaiannya
JAWABAN:
Wa’alaikum salam wr wb
Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
Kalau sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajib, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dapat dijerat dengan pidana asusila, juga dapat dijerat dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Oleh karena pelaku masih di bawah umur, tentu sidangnya akan mengacu kepada UU nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Untuk keputusannya, Majelis Hakim lah yang berwenang menentukannya.
Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin