January 22

Dilaporkan ke Polisi karena Tidak Mampu Bayar Kredit

PERTANYAAN:

Selamat malam…
Saya ingin menanyakan masalah saya dengan pihak kredit..
Pada tgl 8 november lalu saya mengambil kredit laptop lewat teman sya, dia sebagai perantara dari yg mengkreditkan barang trsbt.. dan tgl 8 desember disepakati sbgai angsuran pertama,dan angsuran ke 2 jatuh pada tgl 8 januari, pada bulan januari ini keuangan saya sangat sulit, saya mengembalikan laptop trsbt karna tidak sanggup membayar nya pada tgl 18 januari laptop sudah di tangan mreka. Namun mereka merasa tidak senang dan tetap memaksa saya meneruskan kreditnya dan membayar cicilan ke2.. sampai saat ini mereka mengancam akan melaporkan saya ke polisi karna sya sudah menandatangani surat di ats matrai dgn isi klau barang yg sudah d kredit tidak bisa dikembalikan… lantas apa yg harus saya lakukan.. mohon penjelasan nya.. terimakasih

JAWABAN:

Saudari penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

Masalah perjanjian kredit termasuk dalam perdata ke dalam bab perikatan. Apabila seseorang tidak dapat membayar kreditnya, maka disebut wanprestasi. Wanprestasi dapat berupa:

  1.  Tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan
  2. Melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya
  3. Melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan

Tidak mampu bayar kredit karena di luar kemampuan, maka termasuk wanprestasi sebagaimana angka 1. Karena ini adalah masalah perdata, maka sanksinya adalah pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian, atau meinta ganti rugi pada pihak yang melakukan wanprestasi. Maka menurut kami, selama tidak ada unsur pidananya, tidak ada sangkut pautnya dengan pihak Kepolisian, karena hal tersebut bukan masalah pidana tapi masuk ranah perdata.
Saran kami, sebaiknya hal tersebut dibicarakan baik-baik dengan pihak penjual dalam menyelesaikan hal tersebut.

Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat

Wassalam
Admin

Tags: ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted January 22, 2014 by Admin in category "Pidana

Comments on Facebook