January 21

Hak Waris Isteri yang Telah Meninggal

PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum ustadz,
Dalam kesempatan ini saya ingin bertanya tentang hukum warisan dalam keluarga kami. ibu kami sdh berpulang ke rahmatullah desember 2004. setelah ibu meninggal ayah tidak pernah membicarakan warisan ibu berupa rumah yang kami tempati sekarang dan tanah di kampung yang setahu kami dibeli waktu ayah hidup bersama ibu. ibu kami adalah seorang ibu rumah tangga sewaktu hidupnya.

Awal 2009 ayah menikah lagi dengan seorang wanita yang kami panggil bunda yang juga ibu rumah tangga. setahun sebelum ayah meninggal ayah telah menjual tanah di kampung seharga 200 juta. untuk kami anak2nya yang terdiri dari 3 laki2 dan 1 perempuan diberikan masing2 5 juta. ayah bilang ini sedekah, tidak pernah dibilang tentang pembagian harta. ketika ayah meninggal akhir 2013 lalu, kami bertanya apakah ada sisa harta ayah dalam bentuk uang, bunda bilang tidak ada sama sekali. dari hasil penjualan tanah itu yang kami tahu ayah membeli sebuah honda atas nama bunda dan juga sedikit merenovasi rumah bunda di kampung. pertanyaan kami, bagaimana status harta penjualan tanah yang tidak dibagikan kepada kami, dan selain kami, nenek dari pihak ibu yang masih hidup pun tidak diberikan harta hasil penjualan tanah. juga bagaimana dengan pembagian rumah sebagai satu2nya harta warisan yang ditinggalkan. ayah juga memiliki seorang adik perempuan seayah, apakah beliau juga mendapat warisan peninggalan ayah?

JAWABAN:

Wa’alaikum salam wr wb
Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

Sebelum warisan dibagi, terlebih dahulu dipisahkan, yang mana harta bersama dengan isteri pertama dan yang mana harta yang diperoleh dengan isteri kedua. Sesuai dengan bunyi pasal 1 huruf f Kompilasi Hukum Islam : Harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung dan selanjutnya disebut harta bersama tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.

1. Pembagian harta warisan dari pewaris isteri (ibu saudara penanya)
Ketika Isteri (ibu saudara penanya) meninggal, yang menjadi ahli warisnya adalah: Ibu, suami, 3 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Terlebih dahulu harta bersama dibagi 2, 1 bagian untuk suami dan 1 bagian lagi dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya, antara lain:
a. Suami mendapat 1 / 4 bagian.
Pasal 179 KHI: Duda mendapat separoh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
b. Ibu mendapat 1 / 6 bagian
Pasal 178 ayat (1) KHI: Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.
c. Anak-anak menjadi ashabah bil ghair (3 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan) dengan ketentan bagian anak laki-laki 2:1 bagian anak perempuan.
Pasal 176 KHI: Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapzt dua pertiga bagian, dan apabila anask perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Cara membaginya:
Terlebih dahulu dicari AM (Asal Masalah) adalah 24, maka:
a. Suami mendapat 6/24
b. Ibu mendapat 4/24
c. Anak-anak mendapat 14/24, dengan rincian:
1) 1 anak laki-laki masing-masing mendapat bagian 4/24
2) 1 anak perempuan mendapat bagian 2/24

Hasilnya (6+4+4+4+4+2 = 24)

2. Pembagian harta warisan dari pewaris suami (ayah saudara penanya)
Ketika suami (ayah saudara penanya) meninggal, yang menjadi ahli warisnya adalah: isteri (ibu tiri saudara penanya), 3 anak laki-laki dan 1 anak perempuan (saudara penanya dan sudara-sudara). jika harta yang dibagi adalah harta bersama antara ayah saudara penanya dengan ibu tiri saudara penanya, maka terlebih dahulu harta bersama dibagi 2, 1 bagian untuk isteri dan 1 bagian lagi dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya. Jika harta tersebut berupa harta warisan dan harta bawaan sebelum ayah saudara penanya menikah dengan Ibu tiri saudara penanya, maka harta tersebut langsung dibagi.
Cara membaginya sebagai berikut:
a. Isteri mendapat 1 / 8 bagian.
Pasal 180 KHI: Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.
b. Anak-anak menjadi ashabah bil ghair (3 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan) dengan ketentan bagian anak laki-laki 2:1 bagian anak perempuan.
Pasal 176 KHI: Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapzt dua pertiga bagian, dan apabila anask perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Cara membaginya:
Terlebih dahulu dicari AM (Asal Masalah) adalah 8, maka:
a. Isteri mendapat 1/8
b. Anak-anak mendapat 7/8, dengan rincian:
1) 1 anak laki-laki masing-masing mendapat bagian 2/8
2) 1 anak perempua mendapat bagian 1/8

Hasilnya (1+2+2+2+1 = 8)

Saudara perempuan seayah dari ayah saudara penanya tidak mendapat warisan, karena terhijab dengan anak-anak. Kalau tanah yang dijual itu adalah harta bersama antara ayah dan ibu saudara penanya, maka uang hasil penjualan tersebut sebagaimana pembagian angka 1. Sedangkan uang untuk merenovasi rumah dan honda yang dilakukan pada tahun 2013, harus dipastikan atau dibuktikan terlebih dahulu, apakah uang yang digunakan dari harta bersama dengan isteri kedua ayah anda ataukah dari harta bawaan dengan ibu saudara penanya. Saran kami, untuk mendapat kepastian dan kekuatan hukum, permasalahan ini harus diajukan permohonan pembagian warisan ke Pengadilan Agama. Karena dalam persidangan disertai dengan bukti-bukti, sehingga hal-hal yang terperinci akan terungkap, dan pembagiannya akan menjadi jelas.

Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin

Tags: , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted January 21, 2014 by Admin in category "Hukum Perdata Agama", "Kewarisan

Comments on Facebook