January 31

Karyawan tidak Menyelesaikan Cash Advance

PERTANYAAN:

Dear admin,
Saat ini dikantor saya ada seorang pegawai bagian purchasing yang sudah tidak masuk beberapa hari. Yang bersangkutan juga belum menyelesaikan tanggung jawabnya dalam menyelesaikan cash advance yang dilakukannya. Yang bersangkutan membeli suatu barang namun menurut pendampingnya saat itu masih ada sisa dari hasil pembelian barang tersebut. Apakah dalam kasus ini bisa dilaporkan dalam tindak pidana penggelapan? Sisa nominal yang belum dikembalikan tidak terlalu besar, hanya sekitar 3jt-an.

Demikian dan terima kasih.
Regards,
S. Kurniawan

JAWABAN:

Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

Apabila perbuatan tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan terdapat unsur-unsur penggelapan sebagaimana yang diatur dalam KUHP pasal 372 sd 377, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan.
Pasal 372
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yangseluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalamkekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidanapenjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratusrupiah.
Pasal 373
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372 apabila yang digelapkan bukan ternak danharganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringandengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak duaratus lima puluh rupiah.
Pasal 374
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barangdisebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapatupah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 375
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untukdisimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana suratwasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yangdikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 376
Ketentuan dalam pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalambab ini.
Pasal 377
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalampasal 372, 374, dan 375 hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan dandicabutnya hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 4.
(2) Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknyauntuk menjalankan pencarian itu.

Akan tetapi, jangan terburu buru membuat kesimpulan bahwa ybs membeli barang dengan menggunakan uang sisa tersebut, siapa tau ybs membeli dengan uangnya sendiri, sebaiknya hal tersebut dikonfirmasi terlebih dahulu kepada ybs atau diselidiki, karena apabila hal tersebut tidak benar, akan menimbulkan fitnah.
Hukum pidana memegang prinsip “asas praduga tak bersalah”.

Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin

Tags: ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted January 31, 2014 by Admin in category "Pidana

Comments on Facebook