Tindak Pidana Penggelapan Sertifikat Tanah
PERTANYAAN:
Si A punya sartifikat tanah tapi sartifikat tersebut mash an kakaknya yang sdh meninggal, si A adalah ahli waris yang sah. Suatu saat si A meminjam uang kepada si B dengan jaminan sartifikat selama tiga bulan. Pada saat si A mau menebus, jaminan sartifikat si A telah digadaikan ke si C oleh si B pertanyaannya apakah si B bisa dijerat pasal 372 tentang penggelapan mohon penjelasannya trim
JAWABAN:
Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
Tindak pidana Penggelapan diatur dalam KUHP pasal 372 sd 377. Pengeetian penggelapan terdapat pada pasal 372: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Dari ketentuan tersebut, penggelapan terdiri atas unsur objektif dan subjektif. Unsur objektifnya terdiri dari:
- Perbuatan memiliki
- Unsur objek kejahatan
- Sebagian atau seluruh milik orang lain
- Benda berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
Sedangkan unsur-unsur subjektifnya antara lain:
- Unsur kesengajaan
- Unsur melawan hukum
Apabila unsur-unsur tersebut terpenuhi, si B yang dititipi suatu barang sebagai jaminan utang, kemudian si B menyalahgunakan kepercayaan orang lain tersebut secara melawan hukum, maka tindakan si B dapat dikatakan penggelapan.
Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin