Perjanjian yang dilakukan Anak di Bawah Umur
PERTANYAAN:
Bagaimana akibat hukum dari perjanjian yang dilakukan anak di bawah umur ? dalam hal ini yaitu Anak SD yang membeli sepotong es di sekitar sekolahnya. apakah itu dapat dikatakan perjanjian? jika ya bagaimana jika ada pembatalan dalam kasus ini, apakah harus di ajukan pengadilan? setahu saya apabila unsur subjectif perjanjian tidak terpenuhi, maka dapat di batalkan ke pengadilan. mohon batuan dan koreksi nya. terima kasih 🙂
salam. @restularas_ mahasiswi hukum Universitas Islam Indonesia 2012
JAWABAN:
Wa’alaikum salam wr wb.
Saudari penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
Berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata, suatu perjanjian dikatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat komulatif yaitu:
- Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri (syarat subjektif)
- Kecakapan bertindak para pihak untuk membuat perjanjian (syarat subjektif)
- Adanya suatu hal tertentu (syarat objketif)
- Adanya suatu sebab yang halal. (syarat objektif)
Mengenai perjanjian yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Orang yang tidak berwenang melakukan perbuatan hukum meliputi: anak di bawah umur ( belum berusia 18 tahun berdasarkan ketentuan pasal 47 UU nomor 1 tahun 1974 ttg perkawinan), orang yang berada di bawah pengampuan (berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap dan boros).
Tidak terpenuhinya kecakapan bertindak, maka dapat berakibat perjanjian dapat dibatalkan.
Jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Jika suatau perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut batal demi hukum.
Dapat dibatalkan, artinya salah satu pihak dapat mengajukan pembatalan perjanjian tersebut. Perjanjian dengan sendirinya tetap mengikat keduabelah pihak selama tidak dibatalkan oleh hakim atas permintaan pihak yang berhak memintakan pembatalan.
Batal demi hukum, artinya dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan perjanjian tersebut.
Untuk mengajukan pembatalan perjanjian yang dilakukan anak di bawah umur, harus dimintakan ke Pengadilan Negeri.
Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin