January 11

Prosedur Penagihan Kredit Macet kepada Debitur

PERTANYAAN:

Saya punya kasus tentang kredit
Pada Bank A memberikan pinjaman modal kerja kepada koperasi simpan pinjam B dg jaminan sertifikat untuk disalurkan kepada anggota yang didaftarkan dalam pengajuan kredit. Anggota si C tidak termasuk dalam daftar pengajuan tersebut namun si C diberikan pinjaman oleh koperasi B Dari Dana koperasi sendiri. Seiring waktu berjalan koperasi B tidak dapat membayar kewajibannya kepada bank A karena data Dan keuangan Dari koperasi terse but dimanipulasi oleh pengurus (ketuanya)
Karena koperasi B telah menjadi macet di bank A. Lalu pihak bank A melakukan penagihan terhadap peminjam di koperasi B dengan data yg diberikan oleh ketua koperasi terse but tanpa persetujuan anggota Dan peminjam

Yang ingin saya tanyakan

  1. Apakah dibenarkan secara hukum pihak bank A menagih secara langsung terhadap peminjam di koperasi B, Dan apakah si C dapat menuntut balik ke bank A.
  2. Banyak diantara peminjam tidak pernah mengisi Dan menandatangani formulir pengajuan kredit Dan Surat perjanjian kredit, bagaimana hukumnya?
  3. Jika pertanyaan pertama dibenarkan oleh hukum, Apakah data yg diberikan oleh ketua dapat dibenarkan juga meski Tanpa persetujuan anggota koperasi?

Terimakasih sebelumnya, Klo berkenan mohon untuk penjelasan secara detail DG pasal-pasalnya

JAWABAN:

Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

Secara umum dasar hukum perjanjian adalah KUHPerdata khususnya Bab III, tentang perikatan. Kemudian diatur juga oleh perjanjian kredit antara pihak debitur dengan kreditur sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian yang mengikat kedua belah pihak..
Pasal 1 angka 2 dan 3 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang):
“2. Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.
3. Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasan

Berdasarkan permasalahan yang saudara ceritakan.

  1. Ketika terjadi kredit macet, maka pihak kreditur (Bank) berhak menagih utang tersebut kepada pihak debitur (peminjam). Pihak debitur dapat berupa perorangan atau organisasi sesuai yang termuat dalam isi perjanjian kredit tersebut.
    a. Apabila dalam kasus tersebut, yang menjadi pihak debitur adalah koperasi, kemudian dengan dana yang diperoleh dari pinjaman Bank tersebut, pihak koperasi menyalurkan secara tersendiri kepada anggotanya tanpa terikat lagi dengan Bank, maka pihak Bank menagihnya ke pihak koperasi.
    b. Jika dalam perjanjian kredit tersebut dilakukan secara kolektif oleh anggota koperasi yang didaftarkan oleh pengurus Koperasi, maka ketika terjadi kredit macet, pihak Bank berhak menagih secara langsung kepada masing-masing anggota tersebut, karena termasuk dalam pihak perjanjian kredit.
  2. Pihak Bank akan memberikan kredit kepada pihak yang mendaftarkan diri sebagai debitur untuk meminjam dana tersebut kepada bank. Adapun permasalahn ketika terjadi manipulasi data oleh pengurus koperasi, sampai terjadi pencairan dana dari pihak Bank. Ketika ada anggota yang merasa tidak pernah menandatangani perjanjian kredit, karena telah dilakukan secara kolektif oleh pengurus koperasi perjanjiannya, dan anggota hanya terima bersih saja, maka apabila terjadi hal demikian, anggota dapat meminta klarifikasi atau menuntut kepada pihak yang memanipulasi data apabila data tersebut tidak benar.
  3. Secara aturan pihak Bank berhak menagih utang tersebut sesuai kondisi a atau b pada jawaban angka 1. Adapun masalah data yang dimanipulasi oleh pengurus koperasi, hal tersebut adalah permasalahan antara anggota dengan pengurus koperasi tersebut.

Upaya hukum menyelasaikan kasus yang terjadi demikian adalah:

  1. Mediasi, perdamaian antara pihak pihak terkait untuk membicarakan secara baik-baik dalam menyelesaikan permasalahan tersebut di luar Pengadilan.
  2. Mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri

Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin

Tags: , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted January 11, 2014 by Admin in category "Administrasi

Comments on Facebook