Dasar Hukum dan Cara Menuntut Hak Waris
PERTANYAAN:
Selamat sore, sy anton 42th, saya ingin konsultasi mengenai hukum pembagian warisan. pada bulan juli 2013 ibu saya meninggal, beliau meninggalkan sebuah rumah yg ditempati oleh 1 kakak perempuan saya dan 1 adik laki2 saya (mereka semua sdh menikah).
sebelum ibu saya meninggal, rumah tsb di renovasi dgn dana pinjaman dri bank oleh kakak saya (kk saya yg mencarikan pinjaman nya) rmh tersebut skrg di buat kos2an di lantai 2, dan hasil dri kosan utk membayar cicilan hutang di bank. tapi pada saat saya menanyakan ttg surat rmh tersebut, kk sya bilang srt rumah belum jadi dan rincian dari biaya pembangunan rumah tidak jelas. Bisa kah sy menuntut hak warisan saya, karna setelah menikah sy mengontrak rumah, tdk tinggal di rmh itu, tp msh di jkt, dan sy sering main ke rmh ibu. mohon penjelasan nya, karna kk saya selalu menghindar bila di tanyakan masalah rumah ..
thx
anton
JAWABAN:
Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
Tentang kewarisan secara umum diatur dalam KUHPerdata pasal 830 sd 873. Sedangkan untuk orang yang beragama Islam diatur khusus dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) pasal 171 sd 209.
Ya, pihak yang merasa hak warisnya dikuasai oleh pihak lain dapat menggugatnya ke Pengadilan. Apabila salah satu atau lebih dari ahli waris tidak mau membagi warisan secara damai, maka dapat digugat ke Pengadilan Negeri bagi yang non muslim dan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam.
Dasar hukum Gugatan waris diatur dalam
1. KUHPerdata pasal 834.
Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya. (KUHPerd. 564.) Dia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan bila dia adalah satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli waris lain. Gugatan itu bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan apa saja yang dengan alas hak apa pun ada dalam warisan itu, beserta segala penghasilan, pendapatan dan ganti rugi, menurut peraturanperaturan yang termaktub dalam Bab III buku ini mengenai penuntutan kembali hak milik. (KUHPerd. 574 dst., 955, 1334, 1537; Rv. 102.)
2. Kompilasi Hukum Islam pasal 188 :
Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.
Adapun syarat gugatan waris di Pengadilan Agama antara lain:
1. Surat gugatan rangkap sesuai jumlah para pihak
2. Membayar panjar biaya perkara.
Panjar biaya perkara tergantung radius tempat tinggal para pihak. Biaya panjar perkara tersebut telah ada ketentuannya pada masing-masing Pengadilan Agama sesuai SK Ketua Pengadilan Agama. Untuk biaya yang pastinya akan diketahui setelah perkara tersebut putus yang tercantum dalam amar putusan. Apabila panjar biaya perkara lebih besar daripada biaya yang tercantum dalam amar putusan, maka dapat diambil sisa panjar tersebut, sebaliknya apabila biaya perkara lebih besar daripada panjar yang telah dibayar, maka pihak menambah biaya sesuai besaran kekurangannya.
Pihak yang hak warisnya dikuasai oleh pihak lain didudukkan sebagai “Penggugat” atau apabila lebih dari satu sebagai “Para Penggugat”, sedangkan pihak yang menguasai obyek warisan didudukkan sebagai pihak “Tergugat” atau bila lebih dari satu sebagai “Para Tergugat”, jika ada pihak yang tidak mau tahu urusan itu dan dia tidak menguasai objek warisan tersebut, sedangkan dia termasuk ahli waris, maka didudukkan sebagai “Turut Tergugat”.
Namun, menurut saran kami, sebaiknya dilakukan perdamaian terlebih dahulu antar sesama ahli waris, perdamaian itu lebih baik daripada gugatan. Apalagi sesama saudara kandung, jangan sampai karena masalah harta, hubungan silaturrahmi antara saudara jadi tidak harmonis. Gugatan adalah jalan terakhir apabila perdamaian tersebut tidak menemui jalan keluar yang terbaik.
Semoga Allah Swt memberikan jalan yang terbaik terhadap permasalahan yang sedang dihadapi.
Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin