Aturan Perhitungan Jam Kerja Lembur
PERTANYAAN:
Saya mau menanyakan masalah hitungan lembur. Jika saya ditugaskan untuk menjemput bos saya jam 10 malam di bandara, sedangkan sudah melewati jam kerja saya. kalau ada seperti ini, yang terhitung lembur itu dari jam 5 sore sampai selesai? atau dari mulai jam 10 itu ketika saya jemput bos saya? tolong dibantu.
Nyla
JAWABAN:
Saudara (i) penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
Waktu kerja bagi karyawan/karyawati secara umum diatur dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Lebih spesifik tentang waktu kerja terdapat pada pasal 77 sd 85. Dalam pasal 77 disebutkan:
(1). Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
(2). Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(3). Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
(4). Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebaimana dimaksud dalam ayaat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 78
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat :
a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
(3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
(4) Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan menteri.
Dalam Kepmen nomor kep. 102/MEN/VI/2004 tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur, pada pasal 1 angka 1 disebutkan, waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) harikerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.
Pada pasal 3 ayat (1) disebutkan: Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
Pada pasal 6 disebutkan:
(1) Untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan.
(2) Perintah tertulis dan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha.
(3) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja/buruh yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, UU tidak merincinya secara detail, akan tetapi menetapkan secara umum tentang ketentuan waktu kerja lembur, maka menurut kami, intisari yang dapat diambil dari pasal tersebut tentan waktu kerja lembur adalah:
1. Waktu kerja lembur adalah waktu kerja di luar jam kerja yang telah ditentukan.
2. Paling banyak 3 jam dalam satu hari dan 14 jam dalam satu minggu.
3. Untuk prosedur waktu kerja lembur sebagaimana pada pasal 78 UU no 13 tahun 2003 dan pasal 6 Kepmenakertrans nomor kep. 102/MEN/VI/2004.
Menurut pendapat kami pada kasus anda adalah, waktu kerja lembur dihitung sejak pekerjaan tersebut dilakukan, bukan pada saat berakhir waktu kerja jam kerja. Untuk hal itu ada beberapa kemungkinan.
1. Jika boss minta dijemput jam 22.00 (10 malam), sedangkan untuk ke bandara tersebut harus dilakukan sejak jam 17.00 sore karena daerah yang jauh dari bandara atau kondisi lainnya yang mengharuskan begitu, maka waktu kerja lembur dihitung sejak jam 17.00 tersebut.
2. Jika boss minta dijemput jam 22.00 (10 malam), dan waktu atau kondisi umum untuk melakukan hal tersebut bisa dilakukan dari jam 21.00 (jam 9 malam), maka jam kerja lembur dihitung sejak jam 21.00 tersebut, walaupun karyawan yang disuruh menjemput sudah keluar rumah jam 17.00, karena bisa saja tenggang waktu yang lama tersebut digunakan untuk keperluan pribadi bukan untuk keperluan tugas kedinasan, berbeda halnya jika boss meminta dijemput sejak jam 17.00 sore karena karyawan ybs ada pekerjaan lain yang harus dilakukan atas perintah boss atau hal lainnya yang berhubungan dengan kedinasan, maka kerja lembur dihitung sejak jam 17.00 sore tsb.
3. Untuk menghindari adanya perbedaan pendapat antara boss dengan karyawan mengenai kapan dimulainya waktu kerja lembur, maka harus ada SOP (standar Operasional Pekerjaan) atau semacamnya yang mengatur tentang hal tersebut pada isntansi/perusahaan yang bersangkutan, jangan sampai ada celah yang dapat digunakan oleh oknum untuk mengambil korupsi waktu dari yang seharusnya dilakukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin