Perusakan atas Pohon yang ditanam di Jalan Umum
PERTANYAAN:
Assalamua’alikum konsultan hukum online yang terhormat.
Saya ada masalah dengan tetangga perihal masalah tanah jalan. Saya mencabuti pohon pisang yang ditanam pemilik tanah yang di pakai jalan tsb. Padahal sebelumnya tanah tsb sudah disepakai untuk jalan umum termasuk jalan saya menuju tempat kerja. Nah yang punya tanah menuntut saya atas perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan. Padahal setelah kejadian itu saya sengaja bikin jalan baru dengan membeli tanah sebelahnya lagi punya tetangga satunya dengan disaksikan para aparat kampung dan sesepuh akhirnya jalan baru saya bikin sendiri, saya beli. Tanahnya saya pun bangun jalannya dengan semen dan batu biar rapi dan bisa digunakan warga semua. Tapi ternyata tetangga yang tersebut tadi yang dicabuti pohon pisangnya melaporkan saya ke polisi dengan bantuan LSM. Nah ternyata LSMnya malah meminta sejumlah uang kepda saya katanya biar masalah selesai.
Pertanyaan saya, apakah saya dengan posisi seperti di atas bisa dituntut dan di pidana? atau kira2 pasal apa aja yang bisa menjerat saya? padahal jelas2 tanah jalan tsbt sudah di sahkan untuk jalan atas kspakatan pemilik tanah dan ktua RT juga warga. berikut juga saya lampirkan rekaman telepon pemerasan yang saya alami.
tapi maaf ini dlm bahasa daerah.
JAWABAN:
Wa’alaikum salam wr wb
Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
Membaca dari paparan tersebut, untuk menentukan pasal berapa yang dapat menjerat saudara, tentu harus berdasarkan penyelidikan, apakah unsur-unsur tindak pidana terpenuhi atau tidak, misalnya tetangga saudara melaporkan saudara dengan dasar “perbuatan tidak menyenangkan”. Maka unsur-unsur delik sebagaimana dalam KUHP pasal 335 harus terpenuhi:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
2. barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Dalam pasal 335 ayat (1) angka 1, perbuatan tidak menyenangkan terdapat unsur “memakai kekerasan” atau “ancaman kekerasan”. Apabila salah satu unsur tersebut terpenuhi maka pembuktian delik ini dapat dikatakan cukup.
Sebaliknya, apabila saudara penanya mendapat ancaman atau pemerasan, maka saudara juga dapat menuntut pihak yang melakukan pemerasan tersebut. Tentang pemerasan diatur dalam KUHP pasal 368 sd 371.
Pasal 368
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
(2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Pasal 369
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
Pasal 370
Ketentuan pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang di rumuskan dalam bab ini.
Pasal 37l
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1 – 4.
Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin