Cara Mengambil Kembali Mobil yang telah Digelapkan
PERTANYAAN:
Saya menitipkan mobil beserta BPKB dan STNK kepada temen saya untuk dijualkan ada perjanjian tertulis bermaterai, singkat cerita teman saya melarikan mobil saya karena saat saya telp hp sudah tidak aktif dan saat saya datangi rumah sudah ditingalkan, dia beserta
keluarganaya menghilang.. yang saya tanyakan jika saya melaporkan ke kepolisian apakan mobil saya jika ditemukan telah dijual oleh pihak ke 3 dapat saya tarik kembali mengingat saya sudah tidak membawa BPKB nya… catatan BPKB atas nama saya sendiri.. terima kasih.. untuk biaya operasinol jawaban jika tidak kebertan mohon via sms ke 085-7279-48004 dikarenakan saya jarang online.. terima kasih.
JAWABAN:
Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
Ya, saudara dapat melaporkan teman saudara tersebut ke pihak Kepolisian. Apakah termasuk penggelapan atau penipuan tergantung kronologis kejadiannya. Ceritakan saja kejadian yang sebenarnya kepada pihak Kepolisian, nanti pihak Kepolisian yang akan mengusut apakah itu penggelapan atau penipuan, karena antara pengggelapan dengan penipuan agak sulit dibedakan. Perjanjian bermaterai tersebut dijadikan sebagai bukti awal untuk melaporkan bahwa teman saudara telah melakukan tindak pidana dengan melarikan mobil tersebut dan jika mobil tersebut ditemukan, surat perjanjian itu adalah bukti anda bahwa anda pernah mengadakan perjanjian dengan teman anda tentang minta jualkan mobil ditambah dengan BPKB yang atas nama saudara penanya sendiri walaupun pada saat melaporkan ke Polisi, BPKB tersebut ikut dibawa lari oleh teman saudara.
Adapun jika mobil tersebut telah dijual oleh teman anda, maka pihak pembeli mobil yang membeli dari teman anda tadi, jika terbukti ada kerjasama melakukan kejahatan tersebut dapat dituntut dengan pidana penadah sebagaimana disebutkan dalam KUHP pasal 480:
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. Harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Berikut penjelasan kami tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan.
• Penggelapan yaitu perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut, seperti yang terjadi pada kasus saudara penanya, saudara penanya menitipkan mobil tersebut kepada teman untuk dijualkan, tetapi teman saudara membawa lari mobil saudara tersebut. Jika kronologisnya seperti itu, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan.
• Sedangkan penipuan, jika memang sejak awal teman saudara tersebut tidak berniat untuk menjualkan mobil saudara, namun memang hendak membawa kabur mobil tersebut. Sebagaimana dalam rumusan KUHP pasal 378: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Jika kronologisnya seperti itu, teman saudara penanya tersebut dapat dilaporkan dengan tuduhan penipuan.
Tentang penggelapan selengkapnya diatur dalam KUHP pasal 372 sd 377. Antara lain:
Pasal 372
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 373
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372 apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 374
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 375
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 376
Ketentuan dalam pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini.
Pasal 377
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 372, 374, dan 375 hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan dan dicabutnya hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 14.
(2) Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Penipuan diatur dalam KUHP pasal 378:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin