April 8

Hukum Waris yang Digunakan di Pengadilan Agama

PERTANYAAN:

Kami 11 bersaudara. 2 laki laki 9 perempuan. salah satu kakak perempuan kami meninggalkan tanah warisan tanpa anak. yang jadi permasalahan adalah tanah tersebut dikuasai salah satu kaka laki2. Kalau kami mengajukan hak bagi waris ke pengadilan agama. Akankah dibagi secara hukum islam atau secara perdata?. karena kami maunya dibagi rata. mohon pencerahannya…

JAWABAN:

Saudari penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

Hukum waris yang digunakan di Pengadilan Agama adalah Hukum Waris Islam yang berpedoman kepada Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada pasal 171 sd 214. Para ahli waris dapat mengajukan permohonan pembagian harta warisan ke Pengadilan Agama baik secara bersama-sama ataupun diwakilkan kepada salah satu ahli waris. Kemudian Pengadilan akan menentukan bagiannya masing-masing sesuai Hukum Islam. Setelah pembagian dilakukan dan para ahli waris telah mengetahui haknya masing-masing, tidak menutup kemungkinan bagi mereka untuk membaginya secara rata berdasarkan kerelaan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 183 KHI: “Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya”. Jika harta warisan tersebut dikuasai salah satu pihak dan pihak tersebut tidak mau membaginya, maka ahli waris yang lain dapat menggugatnya ke Pengadilan Agama. Hal tersebut diatur dalam pasal 188 KHI: “Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan.
Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.”

Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf Semoga bermanfaat

Wassalam

Admin

Tags: , , , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted April 8, 2014 by Admin in category "Hukum Perdata Agama", "Kewarisan

Comments on Facebook