Somasi tuntutan Harta Bersama, Hak Asuh Anak, dan Nafkah
Banjarmasin 19 Maret 2010
No : 02/SM-A/10
Hal : Somasi
Kepada Yth.
Sdr. Thomas Al-Islami bin Jhonatan
di –
Banjarmasin
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama klien kami, sdri. Naura Indah Purnama. Pekerjaan pedagang, bertempat tinggal di Jl. Adam Malik RT.40 Banjarmasin , Umur 40 tahun, dengan ini kami menyampaikan somasi kepada saudara sbb :
Bahwa saudara dimintakan untuk hadir pada sidang pertama yang telah ditetapkan oleh pengadilan pada tanggal 1 April 2010 dan menerima mediasi atau anjuran damai dari majelis hakim . Dan bahwa jika terjadi perceraian antara saudara dan klien kami nanti maka atas nama klien kami pula minta kembalikan akta rumah yang dulu pernah ditempati bersama di jalan Gatot Subroto No 05 yang mana akta rumah itu adalah warisan dari almarhum ayah klien kami yang sekarang ada ditangan saudara dan saudara pernah berjanji untuk menyerahkannya tapi sampai sekarang tidak dikembalikan.
Dan bahwa demi peraturan perundang-undangan jika terjadi perceraian maka ada pembagian harta bersama antara pemohon dan termohon, dan pemberian nafkah iddah, dan nafkah anak oleh suami, dan bahwa hak asuh anak ada ditangan termohon berhubung anak tersebut masih dibawah umur dan masih perlu perhatian dari termohon.
Maka berdasarkan uraian diatas, somasi ini agar dapat difahami dan dipenuhi saudara untuk dapat diterima sepenuhnya, karna kami akan melakukan tindakan hukum lain selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
Hormat kami
(……………………..)
Nama Kuasa Hukum