Hukum Melarang Suami Menjemput Anak
PERTANYAAN:
Dear Konsultasi hukum online
Saya ingin bertanya, saat ini saya dan suami sudah pisah rumah kurang lebih 5 bulan dan kami sedang proses cerai. sudah 2 bulan ini suami tidak lagi membiayai anak kembar kami yang berusia 1 tahun. suatu hari dia meminta ijin untuk mengajak anak kami pergi, tetapi sebagai ibu saya melarang dengan alasan karena dia sudah tidak mau bertanggung jawab menafkahi anak-anak kok mau seenaknya mengajak anak-anak pergi (tidak melakukan kewajibannya tetapi menuntut hak). Dia tidak terima dia bilang dengan mengunjungi anak-anak juga merupakan bentuk tanggung jawab. Yang ingin saya tanyakan apakah saya salah dan bisa dituntut secara hukum karena melarang suami membawa anak-anak pergi?
Terimakasih atas jawaban yang diberikan.
Salam
JAWABAN:
Saudari Penanya yang kami hormati
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.
Undang-Undang ung mengatur tentang perlindungan anak adalah UU no 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Hak dan kewajiban anak diatur pada Bab III pasal 4 sd 19.
Dalam pasal 4 disebutkan: Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 7 ayat (1): Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh
oleh orang tuanya sendiri.
Pasal 14: Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan
dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi
kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Hak dan kewajiban orang tua diatur dalam pasal 26:
- Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
b. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan
minatnya; dan
c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. - Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau
karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung
jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam permasalahan yang saudari penanya ceritakan, perlu diperhatikan dan diketahui bahawa hak anak tidak hilang karena perceraian kedua orang tuanya , apalagi antara saudari dengan suami masih dalam proses cerai, artinya secara hukum masih terikat perkawinan karena belum ada putusan hukum tetap yang menceraikannya. Walaupun seandainya nanti jalan terakhir adalah cerai, maka sekali lagi kami tegaskan, hak anak tidak hilang karena orang tuanya bercerai, seperti hak mendapat kasih saying ayahnya atau ibunya, hak untuk jalan-jalan dengan ayah atau ibunya, dan lain sebagainya. Karena anak adalah anak dari suami dan isteri, bukan hanya anak dari suami atau isteri, jadi anak berhak mendapat kasih saying dari kedua orang tuanya, dan salah satu pihak baik suami atau isteri tidak boleh menghalang-halangi pasangannya untuk bertemu dengan anak-anaknya.
Sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang telah kami sebutkan di atas, maka secara hukum apabila ada salah satu pihak yang menghalang-halangi segala hak anak, apabila pihak yang merasa dirugikan dengan hal tersebut, amak dapat dituntut secara hokum dengan berdasarkan UU nomor 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU no 34 tahun 2014 tentang perlindungan anak tersebut.
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin