Janji Memuluskan Pinjaman Kredit di Bank
PERTANYAAN:
Kami minta tolong kepada seseorang (nama: A ) untuk membantu pengurusan pinjaman bank, dengan iming2 bisa memaximalkan plafon pinjaman sampai 80-90% dari nilai agunan. masalahnya timbul, karena A secara sembunyi2 minta uang fee sebesar 2,5% kpd istri saya. padahal kesepakatannya fee akan diambil berbarengan ketika pinjaman bank cair. kemudian pinjaman tidak kunjung cair hampir 2 bulan padahal janjinya maximal 1 bulan. fee yang A ambil pakai tanda terima dengan keterangan : titipan uang jasa pengurusan pinjaman bank. juga kami menyimpan komunikasi dalam Blackberry yang secara jelas membicarakan soal fee 2,5% yang A ambil.
pertanyaanya:
Apakah tindakan A tergolong tindakan penipuan yang bisa diadukan sebagai tindak pidana ?
terima kasih atas bantuanya.
putra sihombing
JAWABAN:
Saudara Penanya yang kami hormati
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.
Sebelum menjawab pertanyaan saudara penanya, ada baiknya terlebih dahulu kami jelaskan tentang Code of Conduct pegawai Bank. Dalam melaksanakan kegiatan perbankan,karyawan Bank wajib memegang teguh Pedoman Perilaku (Code of Conduct ) baik dalam hubungan internal maupun eksternal. Pedoman Perilaku Bank menjelaskan standar etika dan nilai, yang merupakan pernyataan sikap Perseroan kepada pemangku kepentingan dan pedoman perilaku bagi karyawan Perseroan. Pedoman Perilaku Bank yang tertuang dalam buku Etika Korporasi telah mengatur antara lain: etika kerja untuk insan Bank, keharusan menjaga kerahasiaan data dan informasi perusahaan, menghindari benturan kepentingan dan penyalahgunaan jabatan, ketentuan gratifikasi dan perilaku lainnya.
Berikut adalah Code of Conduct pegawai Bank Indonesia
Kode Etik Bank Indonesia merupakan pedoman standar perilaku yang mencerminkan integritas Pegawai Bank Indonesia. Setiap Pegawai Bank Indonesia bertanggungjawab, tidak hanya untuk mengetahui Kode Etik ini, melainkan juga menerapkannya dalam tindakan sehari-hari.
- Pegawai dilarang menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan atau fasilitas yang diberikan oleh Bank Indonesia.
- Pejabat Bank Indonesia wajib untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Bank Indonesia dan atau Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Pegawai dilarang meminta/menerima, memberi persetujuan untuk menerima, mengizinkan atau membiarkan keluarga untuk meminta/menerima fasilitas dan hal-hal lain yang dapat dinilai dengan uang dari perorangan atau badan yang diketahui atau patut diduga bahwa hal tersebut mempunyai hubungan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai yang bersangkutan.
- Pegawai wajib menjaga rahasia Bank Indonesia untuk hal yang dikategorikan rahasia.
- Pegawai dilarang menjadi anggota, pengurus partai politik, dan atau melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik.
Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian dapat diambil contoh dari Cod eof Conduct salah satu bank, yaitu Bank Mutiara misalnya. Code of Conduct Bank Mutiara berisi berbagai hal, sebagai berikut:
- Taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku;
- Melakukan pencatatan yang benar mengenai transaksi yang bertalian dengan kegiatan bank;
- Menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat;
- Tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi;
- Menghindarkan diri dari keterlibatan pengambilan keputusan dalam hal terdapat pertentangan kepentingan;
- Menjaga kerahasiaan nasabah dan banknya;
- Memperhitungkan dampak yang merugikan dari setiap kebijakan yang ditetapkan bank;
- Tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupun keluarga;
- Tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya dan banknya.
(sumber: http://www.mutiarabank.co.id/media.php?menu=kode_etik)
Kaitannya dengan pertanyaan saudara penanya, apakah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan. Berikut kami jelaskan uraian singkat tentang tindak pidana penipuan.
Tindak pidana penipuan diatur dalam KUHP pasal 378 sd 394. Pasal 378 KUHP berbunyi:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya, atau memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun “
Sifat dari tindak pidana penipuan adalah dengan maksud menguntungkan diri sandiri atau orang lain secara melawan hukum, menggerakan orang lain untuk menyerahkan atau berbuat sesuatu dengan mempergunakan upaya-upaya penipuan seperti yang disebutkan secara linitatif di dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan untuk mengetahui sesuatu upaya yang dipergunakan oleh si pelaku itu dapat menimbulkan perbuatan penipuan atau tindak pidana penipuan, haruslah diselidiki apakah orang yang melakukan atau pelaku tersebut mengetahui bahwa upaya yang dilakukannya bertentangan dengan kebenaran atau tidak.
Berdasarkan unsur-unsur tindak pidana penipuan yang terkandung dalam pasal 378 KUHP tersebut, R. Sugandhi (1980: 396-397), mengemukakan pengertian penipuan adalah: tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak. Rangkaian kebohongan ialah susunan kalimat-kalimat bohong yang tersusun demikian rupa yang merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar.
Pengertian penipuan sesuai pendapat di atas tampak jelas bahwa yang dimaksud dengan penipuan adalah tipu muslihat atau serangkaian perkataan bohong sehingga seseorang merasa terperdaya karena omongan yang seakan-akan benar. Biasanya seseorang dalam melakukan penipuan dengan menerangkan sesuatu yang seolah-olah benar atau terjadi, padahal perkataannya itu tidak sesuai dengan kenyataannya, karena tujuannya hanya untuk meyakinkan orang yang menjadi sasaran agar dituruti keinginannya.
Berdasarkan uraian singkat di atas, maka menurut kami. Apabila si A yang dimaksud saudara penanya juga adalah salah satu pegawai bank tersebut, maka ada 2 hal kesalahan yang dia lakukan, kesalahan pertama adalah menyalahi code of conduct pegawai bank, yaitu dengan menyalahgunakan wewenanganya untuk kepentingan pribadi dan menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupun keluarga. Kedua, apabila unsur pasal 378 KUHP terpenuhi, maka dia telah melakukan tindak pidana penipuan dan dapat di proses secara hokum yang berlaku. Sedangkan, apabila si A yang dimaksud, bukanlah salah satu pegawai Bank, maka apabila tindakannya memenuhi unsur pasal 378 KUHP, dapat dilakukan proses hukum sesuai aturan perundang-undangan.
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin