May 19

Upaya Hukum Menghadapi Wanprestasi

PERTANYAAN:

Dengan Hormat.
Terima kasih sebelumnya ..

Saya Budi punya masalah pak.. teman saya 2 tahun yg lalu meminjam uang dari saya sebesar 50 juta dengan iming-iming saya akan diberikan keuntungan 10 persen per bulan karena untuk pengembangan usaha yg dikelolanya… pembayaran keuntungan  dijanjikan akan dibayar setiap bulannya  .. semua perjanjian ditulis di atas materai dengan jaminan usahanya dan dia berjanji mengembalikan uang tersebut setelah 1 tahun 

Beberapa bulan pembayaran keuntungan awalnya berjalan lancar …… tapi di atas 6 bulan pembayarannya mulai menunda … dan dia minta tambahan lagi untuk pengembangan usahanya… kebetulan bukan perusahaan .. hanya usaha biasa… dikarenakan keuangan saya terbatas … saya tawarkan beberapa pihak ketiga. dan mereka mau memberikan pinjaman kepada saya untuk kemudian saya gunakan untuk menalangi kekurangan pembayaran teman saya tersebut

Setelah 1 tahun berjalan dia minta perpanjangan perjanjian karena belum bisa mengembalikan pinjaman… dikarenakań dia menjaminkan rumah dan usahanya beserta tanah yg sudah dibeli tetapi belum balik nama ..selebihnya isinya yang sama … selang beberapa waktu berjalan lancar .. kemudian dia minta tambahan kembali hutangnya .. kemudian saya minta bantuan dari pihak ketiga lagi.

Pada  saat itu saya merasa tidak masalah karena jaminannya bertambah  dan merasa aman …semua di ttd di atas materai antara saya dengan dia … karena dia tidak mau diketahui tetangga masalah hutangnya… perjanjianya tidak ada saksi …

Kemudian selama perjalanan waktu pembayarannya mulai molor sedangkan saya harus membayar kepada pihak ketiga… sudah saya sampaikan kepada teman saya yang meminjam … dia minta bantuan saya supaya menalangi kekurangan pembayarannya bulanannya seperti biasa akan menambah total hutang denqan akan mendapatkan keuntungan 10 persen setiap bulannya…akhirnya saya meminjam lagi dari pihak ketiga lagi … dan akhirnya beberapa kali terjadi kekurangan pembayaran dan hutang saya kepada pihak ke tiga semakin besar .. karena harus menalangi kekurangan bayarnya terus setiap bulannyą… sampai akhirnya saya harus terpaksa menjual rugi asset saya pribadi untuk menalanginya … 

Sekitar bulan oktober 14 dia minta penurunan bunga … karena dia teman saya .. saya konsultasikan ke pihak ketiga .. dan mereka setuju .. tapi kemudian bukannya pembayaran lancar .. malah makin macet … bahkan 2 bulan sebelum berakhir perjanjian dia tidak bayar sama sekali.

Pada saat jatuh tempo pelunasan dia masih merasa tidak mampu membayar hutangnya … sedangkan saya masih harus membayar hutang saya kepada pihak ke tiga …

Sekitar 10 bulan yang lalu saya katakan ke teman saya .. tolong lunasi saja hutangnya .. soalnya saya takut dia tidak akan mampu membayar bulanan yg dijanjikan beserta hutangnya tetapi dia tidak melakukannya dan dia cuma mengharapkan pinjaman dari orang lain untuk menginvestasi usahanya dan uang tersebut dapat digunakan untuk membayarkan hutangnya kepada saya

Hanya saja beberapa bulan berjalan dia tidak mendapatkan pinjaman .. hanya mendapatkan janji-janji dari pihak lain yang  tidak ada realisasi dari investor ke dia .. dan itu berjalan terus ..dan saat dua bulan sebelum perjanjian berakhir dia tidak melakukan pembayaran sama sekalí..

Sampai akhirnya perjanjian berakhir di bulan april 2015.. dia tidak dapat membayar hutangnya … saya katakan kepada teman saya supaya membayar hutangnya kalau tidak saya mengharapkan asset yang dijaminkan kepada saya dijual .. bila ada kelebihan bisa dia ambil … tapi dia tidak mau menyerahkan assetnya yang dijanjikan dalam klausal perjanjian…

Akhirnya saya dan dia melalui toleransi dan musyawarah dia membuat pernyataan pembayaran sesuai schedul baru yang disepakati .dengan ttd di atas materai dan saksi saksi … termasuk persetujuan istrinya … karena dia dijanjikan oleh kawannya yang mau menginvestasi ke usahanya … karena tidak mendapatkan pinjaman.. pembayarannya tidak sesuai bahkan skrg tidak membayar sesuai perjanjian …dan dia tetap tidak mau menyerahkan assetnya yg disepakati dalam pernyataanya … karena dia masih mengharapkan pinjaman baru yang lain..
Kemudian ada kawanya yg kebetulan mau investor ke dia dan akan menginvestasikan sebesar 300 juta .. dan investor tersebut mengaku seorang lawyer … lawyer tersebut bilang ke dia .. bahwa saya melakukan pemerasan .. dan penekanan .. padahal saya sendiri kalau datang ke rumahnya sopan santun dan tidak pernah marah-marah.. padahal pembayaran dia ke saya  selalu kurang .. selama ini juga saya selalu mengikuti apa kata teman saya ..saya tidak tahu apa yg dibicarakan teman saya yg berhutang kepada lawyer tersebut … lawyer tersebut bilang ke teman saya yang berhutang ..Bayar aja terserah semampu kamu .. sejuta perbulan juga gak masalah yang penting ada niat melunasi .. dan dia tidak perlu menyerahkan asset yg dijaminkan dalam perjanjian dan pernyataan tertulisnya yang penting bayar setiap bulan ..Apakah itu benar ?

Padahal hutang teman saya kepada saya sebesar 250 juta … sedangkan saya harus mengembalikan uang kepada pihak ketiga yang saya pinjam untuk menalangi belum lagi bulanannya yg saya juga janjikan ke pihak ketiga … dan selama hutang piutang terjadi saya selalu mengikuti apa keinginan teman saya yg berhutang … dan sampai akhirnya dia bilang cuma mampu bayar perbulanannya 3 juta padahal pendapatannya perbulannya perkiraan saya 6 – 10 juta … sedangkan saya harus mengembalikan uang kepada pihak ketiga yang setiap hari menelpon saya …

mohon pencerahannya ..

terima kasih

JAWABAN:

Saudara Penanya yang kami hormati
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.

Setelah kami membaca uraian dari permasalahan saudara hadapi yang cukup detail, maka kami mencoba menyimpulkan bahwa permasalahan tesrebut adalah berkenaan dengan PERJANJIAN UTANG PIUTANG yang dibuktikan dengan surat perjanjian bermaterai.

Masalah yang dihadapi adalah adanya wanprestasi dari pihak kedua (teman saudara penanya) dalam perjanjian utang tersebut, karena tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan apa yang diperjanjikan dalam surat perjanjian.

Kasus ini adalah kasus perdata. Sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata. Syarat sahnya perjanjian adalah:

  1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.
  2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki,dan 19 th bagi wanita. Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19th bahi laki-laki, 16 th bagi wanita. Acuan hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata karena berlaku secara umum.
  3. Adanya Obyek. Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjianharuslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.
  4. Adanya kausa yang halal. Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.

Syarat angka 1 dan 2 adalah syarat subjektif. Sedangkan syarat angka 3 dan 4 adalah syarat objektif.

Ketika terjadi permasalahan tersebut, maka ada beberapa upaya hokum yang dapat saudara lakukan, antara lain:

  1. Menempuh jalan damai (musyawarah) seperti yang telah saudara lakukan, mendekati dengan pendekatan kekeluargaan apalagi telah berteman lama.
  2. Apabila cara pertama tidak berhasil, maka langkah hokum lain yang dapat dilakukan adalah dengan jalan litigasi, yaitu dapat menggugat ke Pengadilan Negeri. Surat perjanjian di atas materai tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan bahwa teman saudara memang melakukan wanprestasi.

Apa itu wanprestasi?

  • Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian.
  • Menurut J Satrio: “Suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya”.
  • Yahya Harahap: “Wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya, sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi(schadevergoeding), atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian.

Bentuk-bentuk wan prestasi

  1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
  2. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
  3. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
  4. Debitur melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya wanprestasi tersebut, serta bunga. Wanprestasi ini merupakan bidang hukum perdata.

Tata cara menyatakan debitur wanprestasi:

  1. Sommatie: Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi melalui Pengadilan Negeri.
  2. Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui Pengadilan Negeri.

 Isi Peringatan:

  1. Teguran kreditur supaya debitur segera melaksanakan prestasi;
  2. Dasar teguran;
  3. Tanggal paling lambat untuk memenuhi prestasi (misalnya tanggal 20 Mei 2015).

Somasi minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditor atau juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditor berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitor wanprestasi atau tidak. Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Somasi ini diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata.

Akibat hukum dari debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman atau sanksi berupa:

  1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi);
  2. Pembatalan perjanjian;
  3. Peralihan resiko. Benda yang dijanjikan obyek perjanjian sejak saat tidak dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab dari debitur;
  4. Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.

Disamping debitur harus menanggung hal tesebut diatas, maka yang dapat dilakukan oleh krediturdalam menghadapi debitur yang wanprestasi ada lima kemungkinan sebagai berikut (Pasal 1276 KUHPerdata):

  1. Memenuhi/melaksanakan perjanjian;
  2. Memenuhi perjanjian disertai keharusan membayar ganti rugi;
  3. Membayar ganti rugi;
  4. Membatalkan perjanjian; dan
  5. Membatalkan perjanjian disertai dengan ganti rugi.

 Ganti rugi yang dapat dituntut:

  • Debitur wajib membayar ganti rugi, setelah dinyatakan lalai ia tetap tidak memenuhi prestasi itu”. (Pasal 1243  KUHPerdata). “Ganti rugi terdiri dari biaya, rugi, dan bunga” (Pasal 1244 s.d. 1246 KUHPerdata).
    • Biayaadalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh suatu pihak.
    • Rugiadalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian si debitur.
    • Bungaadalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan, yang sudah dibayarkan atau dihitung oleh kreditur.
  • Ganti rugi harus mempunyai hubungan langsung (hubungan kausal) dengan ingkar janji” (Pasal 1248 KUHPerdata) dan kerugian dapat diduga atau sepatutnya diduga pada saat waktu perikatan dibuat.
  • Ada kemungkinan bahwa ingkar janji (wanprestasi) itu terjadi bukan hanya karena kesalahan debitur (lalai atau kesengajaan), tetapi juga terjadi karena keadaan memaksa.
  • Kesengajaan adalah perbuatan yang diketahui dan dikehendaki.
  • Kelalaian adalah perbuatan yang mana si pembuatnya mengetahui akan kemungkinan terjadinya akibat yang merugikan orang lain.

Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat

Wassalam

Admin

Tags: , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted May 19, 2015 by Admin in category "Perdata

Comments on Facebook