October 28

Cara Mengambil Mobil yang Dijual Pihak Lain

PERTANYAAN:

Selamat siang

Saya membaca artikel jawaban bapak/ibu tentang cara mengambil mobil yang digelapkan. Saya sekarang lagi mengalaminya. cerita singkatnya mobil saya dibeli teman saya, saya dijanjiin akan dibayar pada tgl 25 karena ada pencairan KPR. saya belum sadar omongan dia ternyata banyak bohongnya, mulai dijanjiin sertifikat tanah nanti bisa saya pegang jadi jaminan, sumpahnya, apalagi dia bilang kalau saya gak bayar saya laporkan ke polisi, sampai akan ada pencairan KPR pada tanggal 25 tersebut. karena dia teman dekat waktu SMA saya akhirnya menyerahkan mobil beserta surat STNK dan BPKB. Setelah tanggal 25 teman saya gak bisa dihubungi, dan orangnya minggat/ kabur keluar kota hanya istrinya yang gak mau tahu. akhirnya saya lacak mobil saya dan ketemu di luar kota, saya lapor polisi dan minta disitakan mobil itu namun polisi enggan menyita karena katanya mobil itu pembelinya beli resmi ada surat BPKBnya. kawatir juga si pembeli itu pintar dan nyewa pengacara dll. polisi juga bilang bisa aja disita tapi nanti dalam persidangan kamu akan kalah karena dia beli resmi ada BPKBnya dan mobil itu akan kembali ke pemilik terakhir.

Mohon pencerahan jawabannya bisa gak mobil saya kembali milik saya, dan mohon upaya hukum apa yang bisa saya lakukan mengingat teman saya sepertinya gak akan pulang karena disini kasus hutangnya banyak sekali.

terimakasih

 

JAWABAN:

Selamat Siang.
Saudara Penanya yang kami hormati.
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.

Membaca dari pertanyaan tersebut di atas, menurut kami kasus tersebut dapat dijerat dengan pasal penggelapan ataupun penipuan, tergantung ke arah mana nantinya  perbuatan tersebut dapat dijerat.

Pasal 372 KUHP tentang penggelapan: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 374 KUHP: Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Berdasarkan pasal tersebut yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah.

Pasal 378 KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Berdasarkan pasal tesrebut yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Langkah hukum yang dapat ditempuh adalah dengan melaporkannya kepihak kepolisian setempat tentang adanya tindak pidana tersebut, tentunya untuk menguatkan dasar laporan, bahwa memang benar mobil yang dijual teman saudara tersebut adalah milik saudara penanya, dilampirkan bukti-bukti yang kuat, seperti BPKB dan STNK, kalua STNK dan BPKB aslinya ada di pihak ketiga, lampirkan fotokopinya, di STNK dan BPKB kan tertulis jelas nama pemilik dalam BPKB tersebut, kalau sudah terjadi pemindahan kepemilikan, ada keterangan balik nama. Jika terjadi jual beli, tentu ada bukti baik berupa kwitansi jual beli atau lainnya yang menyatakan bahwa mobil tersebut telah dijual belikan, kemudian tentu juga ada nama siap yang menjual dan siapa yang membeli, apakah yang menjual itu pemilik mobil yang sah atau bukan.

Yang memutuskan kalah atau menang adalah Majelis Hakim di Pengadilan. Bagaimana cara supaya menang di Pengadilan, itu tergantung pembuktian dari saudara penanya, apabila disertai bukti-bukti yang kuat, maka akan memenangkan perkara di Pengadilan, sebaliknya apabila bukti-bukti yang diajukan lemah atau tidak bisa dipertanggungjawabkan atau tidak bisa membuktikan sama sekali, maka tentunya akan kalah di persidangan.

Apabila nantinya saudara keberatan dengan putusan Pengadilan tingkat pertama, maka masih ada upaya hukum yaitu banding ke Pengadilan Tinggi, Kasasi ke MA, bahkan sampai PK.

Dalam hal ini, apabila pihak pembeli terbukti juga bekerjasama dalam transaksi penggelapan ataupun penipuan dalam jual beli mobil tersebut, pihak pembeli juga dapat dikenakan pidana karena kerjasama dalam perbuatan pidana, tetapi apabila pihak pembeli juga menjadi korban, maka pihak penjual yang menjual mobil orang lain lah yang dapat dipidana. Semuanya itu tergantung pemeriksaan di persidangan nantinya.

Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat

Wassalam

Admin

Tags: , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted October 28, 2015 by Admin in category "Pidana

Comments on Facebook