January 7

Cara Bagi Waris Ayah dan Nenek

PERTANYAAN:

Saya mau bertanya pak …
Almarhum bapa saya meninggal tahun agustus 2014 lalu meninggalkan 2 org anak:

  1. Anak lelaki yang telah menikah dan mempunyai anak
  2. Anak perempuan yaitu saya sendiri, ibu saya masih ada.

Pada bulan Desember 2014 nene alias Ibu dari almarhum bapa meninggal, lalu kami sebagai anak dari mendiang bapa oleh adik dan kaka dari keluarga bapa menuntut hak waris ibu, pertanyaan saya apakah ada hak Ibu dalam kondisi nene saya telah meninggal dan jikalau ada berapa persen , dan harta apa yang harus di berikan?

karena saya dan ibu merasa ada kejanggalan dari tuntutan sodara2 Almarhum, mereka meminta sangat besar dan apabila dapat ada hak nene ,apakah almarhum bapa juga dapat hak tersebut ?

lalu ibu saya masih ada pak ustad tapi apakah boleh warisan itu sudah dibagikan?
mohon sekali solusi dari masalah tsb , terima kasih pa ustad ๐Ÿ™‚

Keterangan tambahan:
Harta ayah saya pak ustd. Jadi saudara ayah saya meminta hak waris untuk ibunya ketika beliau telah meninggal yang nantinya kemudian saudara” almarhum menambahkan warisan nene dengan hak waris almarhum ayah untuk ibu.
7 bersaudara, perempuan 2 sisanya lelaki, masih ada
jikalau ada berapa persen dan harta apa yang harus diberikan pada nene, apakah harta murni hasil ayah saya ataukah harta hasil berdua( ibu dan ayah saya)?
tapi yg jadi pertanyaanya apakah ada bgtu pak ustad dengan kondisi yang sudah saya jelaskan diawal ?

JAWABAN:

Waalaikum salam wr wb
Saudari Penanya yang kami hormati
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.

Sebelum harta peninggalan dibagi, maka terlebih dahulu ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh para ahli waris, yaitu sebagaimana disebut dalam pasal 175 KHI (Kompilasi Hukum Islam):

  1. Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:
    a. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
    b. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;
    c. menyelesaikan wasiat pewaris;
    d. membagi harta warisan di antara wahli waris yang berhak.
  2. Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.

Jika ada yang berpandangan, harta warisan tidak boleh dibagi karena isteri almarhum masih ada, itu adalah pendapat yang kurang tepat. Dalam aturan Islam yang sebenarnya, ketika seseorang meninggal dunia, maka kewajiban-kewajiban sebagaimana pasal 175 KHI di atas segera dilaksanakan. Mengapa demikian? Agar hak ahli waris sgerea dipenuhi karena itu memang haknya, apabila tidak berarti dapat termakan hak orang lain, terlebih jika di antara ahli waris itu ada anak yatim, maka secara otomatis hak anak yatim juga tidak diserahkan kepada dia, karena harta warisan tidak dibagi, disitulah secara tidak sadar dan secara tidak langsung memakan harta anak yatim, jangan beranggapan memakan hak anak yatim itu adalah dengan terang terangan menagmbil hartanya, tidak membagi hak waris terhadap anak yatim atau hak orang lain juga adalah dosa. Allah Swt berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 188:

ูˆูŽู„ูŽุง ุชูŽุฃู’ูƒูู„ููˆุง ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ูŽูƒูู…ู’ ุจูŽูŠู’ู†ูŽูƒูู…ู’ ุจูุงู„ู’ุจูŽุงุทูู„ู ูˆูŽุชูุฏู’ู„ููˆุง ุจูู‡ูŽุง ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุญููƒู‘ูŽุงู…ู ู„ูุชูŽุฃู’ูƒูู„ููˆุง ููŽุฑููŠู‚ู‹ุง ู…ูู†ู’ ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ู ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ุจูุงู„ู’ุฅูุซู’ู…ู ูˆูŽุฃูŽู†ู’ุชูู…ู’ ุชูŽุนู’ู„ูŽู…ููˆู†ูŽ

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 188).

Terkait dengan pertanyaan di atas. Dalam kasus ini ada 2 orang yang meninggal dunia, yang pertama adalah ayah saudari penanya dan yang kedua adalah nenek dari pihak ayah. Untuk membaginya harus diselesaikan satu persatu.

Supaya mudah memahami pembagian tersebut, maka kami akan membuat ilustrasi nilai dari harta peninggalan tersebut.

Cara pembagian harta warisan almarhum ayah saudari penanya.
A = ayah saudari penanya / suami
B = ibu saudari penanya / isteri A
C1 = anak laki-laki
C2 = anak perempuan (saudari penanya)
D = Ibu almarhum A / nenek
Ilustrasi harta peninggalan senilai Rp. 48.000.000 ( empat puluh delapan juta rupiah).

Apabila harta yang dibagi tersebut diperoleh selama dalam masa perkawinan A dan B, maka harta tersebut disebut harta bersama (gono-gini).
KHI (Kompilasi Hukum Islam) pasal 1 huruf f : Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersam suami-isteri selam dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun;
Pasal 35 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan: Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

Maka berdasarkan kedua aturan tersebut, sebelum harta tersebut dibagikan kepada ahli waris, terlebih dahulu dibagi 2, 1 bagian dibagikan kepada B (isteri) sebagai bagian harta bersama, 1 bagian lagi (bagian A) dibagikan kepada ahli warisnya setelah dipenuhi kewajiban sebagaimana pasal 175 KHI.ย Jadi, harta yang menjadi warisan adalah 48.000.000 : 2 = Rp. 24.000.000

Ahli waris yang ditinggalkan: 1 isteri (B), 1 anak laki-laki (C1), 1 anak perempuan (C2), dan ibu (D).

Dasar hukum:

  1. Isteri (B) mendapat 1/8 bagian. Pasal 180 KHI: Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.
  2. Ibu (D) mendapat 1/6 bagian. Pasal 178 ayat (1) KHI: Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.
  3. Anak-anak ( C1 dan C2) menjadi ashabah (sisa) dengan ketentuan bagian anak laki-laki 2:1 bagian anak perempuan. pasal 176 KHI: Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.

Cara pembagian:
Dalam kasus diatas terlebih dahulu dicari AM (Asal Masalah), untuk mencari AM, bisa dengan cara di bawah ini:
Perumusan di atas diformulasi oleh ulama Faraidh sedemikian rupa, dengan tujuan untuk menghindari pecahan dalam pembagian. Selanjutnya rumusan tersebut diberikan istilah dengan beberapa istilah untuk mempermudah ingatan. Diantara istilah-istilah itu adalah:

  1. Tabayun.

Tabayun adalah terjadinya dua angka yang dapat dikalikan secara langsung sehingga tidak terjadi pecahan, seperti antara 1/3 dengan 1/2 maka 3 x 2 = 6. Jadi, asal masalahnya adalah 6. Demikian juga antara 1/3 dengan 1/4, maka 3 x 4 = 12. Jadi, asal masalahnya adalah 12. Karena itu, antara 3 dengan 2 dan 3 dengan 4 disebut โ€œ Tabayunโ€

  1. Tadakhul.

Tadakhul adalah mengambil angka yang terbesar dari salah satu bentuk ke-1 atau ke- 2, seperti 1/2 dengan 1/8 asal masalah adalah 8, karena kedua angka itu berada pada bentuk ke- 2. Hal sama terjadi antara 1/3 dengan 1/6 = 6, karena kedua angka tersebut berada pada bentuk ke-1. Demikian juga antara 1/2 dengan 1/4 yang menjadi asal masalah adalah angka penyebut terbesar yaitu 4, karena kedua angka itu berada pada bentuk ke-1.

  1. Tamasul.

Tamasul adalah dua angka atau penyebutnya sama, karenanya cukup mengambil salah satu dari penyebutnya. Misal antara 1/3 dengan 2/3, maka untuk asal masalahnya 3, karena penyebut sama. Demikian juga antara ยฝ dengan ยฝ, asal masalahnya ada 2.

  1. Tawaffuq.

Tawaffuq adalah dua penyenbut sama hasil perkaliannya setelah dibagi dua dan dikalikan dengan penyebut satu sama lainnya. Misalnya bilangan1/6 dengan 1/8. 6: 2 = 3 x 8 = 24 begitu juga 8 : 2 = 4 x 6 = 24 sehingga sama-sama menghasilkan 24. Demikian juga dengan 1/2 dengan 1/6. 2 : 2 = 1 x 6 = 6. 6 : 2 = 3 x 2 = 6. Cara yang demikian ini disebut Tawafuq. Hasil perkalian itulah yang digunakan sebagai asal masalah untuk membagi harta.

Dalam permsalahan di atas, cara mencarai AM nya dengan cara Tawaffuq. Bilangan1/6 dengan 1/8. 6: 2 = 3 x 8 = 24 begitu juga 8 : 2 = 4 x 6 = 24 sehingga sama-sama menghasilkan 24. Jadi, AM= 24.

Sehingga:

  1. Isteri (B) mendapat 1/8 atau 3/24 bagian. 3/24 x Rp. 24.000.000 = Rp. 3.000.000 + Rp. 24.000.000 (bagian harta bersama) = Rp. 27.000.000
  2. Ibu (D) mendapat bagian 1/6 atau 4/24 bagian. 4/24 x Rp. 24.000.000 = Rp. 4.000.000
  3. Anak-anak (C1 dan C2) sebagai shabah mendapat bagian 17/24 x Rp. 24.000.000 = Rp. 17.000.000, dengan bagian masing-masing:
    a. C1 sebagai anak laki-laki mendapat bagian 2/3 x Rp. 17.000.000 = Rp. 11.ย 333.333
    b. C2 sebagai anak perempuan mendapat bagian 1/3 x Rp. 17.000.000 = Rp. 5.ย 666.666

Jika dijumlahkan ( 27 jt + 4 jt + 17 jt = 48 juta).

Cara pembagian harta warisan almarhum ibu dari ayah (nenek) saudari penanya

Ketika nenek (D) meninggal dunia, harta yang ditinggalkan diilustrasikan Rp, 61.000.000, + Rp. 4.000.000 ( bagian warisan dari A) sehingga berjumlah Rp. 65.000.000. Ahli waris yang ditinggalkan adalah: 7 orang anak yang terdiri atas 6 orang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan serta 2 orang ahli waris pengganti (cucu) karena ayahnya terlebih dahulu meninggal daipada nenek. Untuk memudahkan, akan kami beri kode: E1 ( anak laki-laki), E2 (anak laki-laki), E3 ( anak laki-laki), E4 (anak laki-laki), E5 (anak laki-laki), A (anak laki-laki) yang posisinya digantikan oleh ahli waris pengganti yaitu C1 dan C2 (anak perempuan. note: ahli waris pengganti hanya diatur dalam KHI, dalam kitab fikih klasik tidak ada ahli waris pengganti, sehingga C1 dan C2 terhijab oleh anak-anak E1 sd E7), E6 ย dan E7 (anak perempuan).

Dasar hukum:

  1. Pasal 176 KHI: Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
  2. Ahli waris pengganti: pasal 185 KHI: ayat (1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173. Ayat (2): Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.

Cara pembagian:
Harta dengan ilustrasi senilai Rp. 65.000.000 itu langsung dibagikan kepada ahli warisnya dengan ketentuan bagian anak laki-laki 2:1 bagian anak perempuan. karena A meninggal terlebih dahulu, walapun A adalah laki-laki, berdasarkan aturan pasal 185 KHI di atas, bagiannnya tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang masih hidup yaitu E1 sd E7, jadi bagian A sama dengan bagian anak perempuan, yang asalnya jumlah anak dari D berjumlah 8 orang yang terdiri dari 6 laki-laki dan 2 perempuan, sehinggabagiannya berubah menjadi bagian 5 orang laki-laki dan 3 orang bagian perempuan.

  1. 5 (lima) orang anak laki-laki bagiannya 10/13 x Rp. 65.000.000 = Rp. 50.000.000, dengan rincian masing-masing anak laki-laki ( E1, E2, E3, E4, dan E5) mendapat bagian Rp. 000.000
  2. 3 (tiga) orang anak perempuan bagiannya 3/13 x Rp. 65.000.000 = 15.000.000 dengan rincian :
    1). E6 mendapat bagian Rp. 5.000.000
    2). E7 mendapat bagian Rp. 5.000.000
    3). Bagian almarhum A Rp. 5.000.000 diserhakan kepada C1 dan C2, dengan ketentuan bagian anak laki-laki 2:1 bagian anak perempuan, shingga C1 mendapat bagian 3.333.333 dan bagin C2 adalah 1.666.666

Kesimpulan :
Ilustrasi jumlah harta warisan Rp. 48.000.000 + Rp.61.000.000 = Rp. 109.000.000

  1. B mendapat bagian warisan ย 27.000.000
  2. C1 mendapat bagian warisan Rp. 11.333.333 + Rp. 3.333.333 = ย 14.666.666
  3. C2 mendapat bagian warisan Rp. 5.666.666 + Rp. 1.666.666 = ย ย ย ย 7.333.332
  4. E1 mendapat bagian ย 10.000.000
  5. E2 mendapat bagian ย 10.000.000
  6. E3 mendapat bagian ย 10.000.000
  7. E4 mendapat bagian ย 10.000.000
  8. E5 mendapat bagian ย 10.000.000
  9. E6 mendapat bagian ย ย ย 5.000.000
  10. E7 mendapat bagian ย ย ย 5.000.000

Jumlahnya Rp.108.999.998

Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf

Semoga bermanfaat

Wassalam

Admin

Tags: , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted January 7, 2016 by Admin in category "Hukum Perdata Agama", "Kewarisan

Comments on Facebook