Menggadaikan barang jaminan
PERTANYAAN:
pakar hukum online yang terhormat .disini saya mau konsultasi masalah hukum tentang, apabila saya pinjam uang dibank BRI dan saya menjaminkan BPKB motor saya. setelah 3 bulan saya angsur dan sekarang mengalami kemrosotan perekonomian setelah itu sudah selang 4 belum saya angsur malah-malah motor yang BPKB saya jaminkan saya gadaikan.. tolong proses hukum gimana apakah bisa dipidana/perdata
JAWABAN:
Saudara penanya yang kami hormati.
terimakasih sebelumnya kami ucapkan telah berkunjung ke website kami.
mengenai pertanyaan saudara, memindahkan barang yang masih dijadikan jaminan seperti menjual atau menggadaikannya termasuk perbuatan melawan hukum. mengenai hal tersebut jawabannya mirip dengan penanya sebelumnya, dapat dilihat pada artikel kami: http://konsultasi-hukum-online.com/2015/01/akibat-hukum-over-kredit-di-bawah-tangan/
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin