November 28

Menggadaikan barang jaminan

PERTANYAAN:

pakar hukum online yang terhormat .disini saya mau konsultasi masalah hukum tentang, apabila saya pinjam uang dibank BRI dan saya menjaminkan BPKB motor saya. setelah 3 bulan saya angsur dan sekarang mengalami kemrosotan perekonomian setelah itu sudah selang 4 belum saya angsur malah-malah motor yang BPKB saya jaminkan saya gadaikan.. tolong proses hukum gimana apakah bisa dipidana/perdata

 JAWABAN:

Saudara penanya yang kami hormati.
terimakasih sebelumnya kami ucapkan telah berkunjung ke website kami.

mengenai pertanyaan saudara, memindahkan barang yang masih dijadikan jaminan seperti menjual atau menggadaikannya termasuk perbuatan melawan hukum. mengenai hal tersebut jawabannya mirip dengan penanya sebelumnya, dapat dilihat pada artikel kami: http://konsultasi-hukum-online.com/2015/01/akibat-hukum-over-kredit-di-bawah-tangan/

Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf

Semoga bermanfaat

Wassalam

 

Admin

Tags: ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted November 28, 2018 by Admin in category "Perdata

Comments on Facebook