Kekuatan Perjanjian Tidak Bermaterai
PERTANYAAN:
Assalamu’alaikumwr. wb
Maaf bapak/ibu saya mau bertanya,
Sekarang saya bekerja disalah satu perusahaan di bandung saya ingin mengundurkan diri dari perusahaan ini tetapi jika saya mengundurkan diri makan saya mendapat penalty berupa membayar ganti rugi.
Tetapi saat saya menandatangani surat kontrak saya tanda tangan tidak diatas materai melainkan hanya dikertas biasa tidak diatas materai, apakah jika seperti itu penalty itu berlaku bagi saya?
Itu yang mau saya tanyakan kepada bapak/ibu, Terima kasih
Wassalamu’alaikum wr. wb
JAWABAN:
Waalaikum Salam wr wb
Saudara penanya yang kami hormati.
terimakasih sebelumnyakami ucapkan telah berkunjung ke website kami.
Syarat sah perjanjian sebagaimana diaturdalam Pasal 1320 KUHPer,yaitu:
- Adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak. pasal 1320 KUHPerdata menentukan bahwa kata sepakat tidak sah apabila diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuansudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahunbagi laki-laki,dan 19 th bagi wanita. Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19thbahi laki-laki, 16 th bagi wanita. Acuan hukum yang kita pakai adalahKUHPerdata karena berlaku secara umum.
Menurut pasal 1330 KUHPerdata orang-orang yang tidak cakap melakukan perjanjian adalah:
- Orang-orang yang belum dewasa
- Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan
- Orang-orang perempuan yang telah kawin. Ketentuan ini menjadi hapus dengan berlakunya UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Pasal 31 UU ini enentukan bahwa hak dan kedudukan suami isteri adalah seimbang dan masing-masing berhak melakukan perbuatan hukum.
3. Adanya Obyek.
Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas. Mengenai hal ini dapat ditemukan pada pasal 1332 dan 1333 KUHPerdata. Pasal 1332 KUHPerdata menentukan bahwa: “hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi pokok suatu perjanjian”. Sedangkan pasal 1333 KUHPerdata menentukan: “suatu perjanjian harus mempunyai sebagai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya”
4. Adanya kausa yang halal.
Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dokumen yang dikenakan Bea Meterai, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU 13/1985, antara lain:
Dikenakan bea materai atas dokumen yang berbentuk:
a. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengantujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataanatau keadaan yang bersifat perdata;
b. akta-akta notaris termasuk salinannya;
c. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasukrangkap-rangkapnya;
d. Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp1.000.000,-:
1). yang menyebutkan penerimaan uang;
2). yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;
3).yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
4). yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atausebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
e. surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang harganominalnya lebih dari Rp1.000.000,-;
f. efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harganominalnya lebih dari Rp1.000.000,-.
Selain itu juga, dokumen lain yang dikenakan bea materai sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 13 tahun 1985, yaitu:
Dikenakan pula Bea Meterai sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) atas dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan.
- surat-surat biasa dan surat kerumahtanggaan;
- surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula;
bagaimana kekuatan perjanjian kontrak yang saudara tanda tangani tidak di atas materai?
Surat perjanjian yang tidak bermaterai sepanjang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata hukumnya tetap sah dan mengikat kedua belah pihak. Dokumen yang dikenakan bea materai adalah sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai. Apabila surat perjanjian tersebut akan dijadikan alat bukti di Pengadilan, maka harus di leges di kantor pos dan dikenakan bea materai.
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin