Status Utang Bank Pasca Perceraian
PERTANYAAN:
Selamat malam, langsung saja saya akan ajukan pertanyaan.
Ada sepasang suami istri. Posisi tinggal di rumah orang tua istri. Kemudian suami istri tersebut pinjam uang di bank. Melalui orang tua si istri dan memakai sertifikat yang atas nama orang tua si istri tersebut. Dan orang tua si istri tersebut juga memakai uang tersebut.
Lalu di kemudian hari suami istri tersebut bercerai.
PERTANYAANNYA:
apakah si suami masih wajib membayar hutang tersebut? Mohon penjelasannya.
Terima kasih.
JAWABAN:
Saudara penanya yang kami hormati.
terimakasih sebelumnya kami ucapkan telah berkunjung ke website kami.
Membaca dari pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami jelaskan, bahwa perjanjian kredit di bank tunduk pada aturan perjanjian pada umunya sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata yang menyebutkan, bahwa syarat sah perjanjian ada 4, yaitu:
1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak. pasal 1320 KUHPerdata menentukan bahwa kata sepakat tidak sah apabila diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki,dan 19 th bagi wanita.
Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th bahi laki-laki, 16 th bagi wanita. Acuan hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata karena berlaku secara umum. Menurut pasal 1330 KUHPerdata orang-orang yang tidak cakap melakukan perjanjian adalah:
a. Orang-orang yang belum dewasa
b. Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan
c. Orang-orang perempuan yang telah kawin. Ketentuan ini menjadi hapus dengan berlakunya UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Pasal 31 UU ini menentukan bahwa hak dan kedudukan suami isteri adalah seimbang dan masing-masing berhak melakukan perbuatan hukum.
3. Adanya Obyek. Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas. Mengenai hal ini dapat ditemukan pada pasal 1332 dan 1333 KUHPerdata. Pasal 1332 KUHPerdata menentukan bahwa: “hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi pokok suatu perjanjian”. Sedangkan pasal 1333 KUHPerdata menentukan: “suatu perjanjian harus mempunyai sebagai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya”
4. Adanya kausa yang halal. Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pihak-pihak dalam perjanjian kredit antara lain :
- Pemberi Kredit atau kreditur adalah bank atau lembaga pembiayaan lain selain bank misalnya perusahaan leasing;
- Penerima Kredit atau debitur, yaitu pihak yang bertindak sebagai subyek hukum.
Ketika dalam surat perjanjian kredit itu yang bertanda tangan adalah suami dan atau isteri, maka secara hukum yang bertanggung jawab membayar kewajiban utang tersebut adalah yang menjadi pihak dalam perjanjian kredit tersebut. Adapun mertua yang ikut memakai uang hasil utang dari bank tersebut, karena bukan para pihak dalam perjanjian kredit, secara hukum dia tidak mempunyai ikatan utang dengan bank dan tidak mempunyai kewajiban memenuhi kewajiban sebagai debitur, akan tetapi secara moral karena dia juga memakai uang itu, seharusnya juga bisa diminta untuk membantu membayar cicilan utang tersebut. Apabila mertua tidak mau membantu membayar utang tersebut, ini yang agak sulit secara hukum formil, karena secara legal mertua tidak ada ikatan perjanjian dengan bank, apabila kredit macet, maka pihak bank secara legal akan menagih kepada pihak yang melakukan perjanjian kredit, bukan menagih kepada yang bukan pihak. Oleh karena itu, bicarakanlah baik-baik dengan mertua tentang utang tersebut, karena mertua juga adalah orang tua suami, walaupun sudah bercerai dengan isteri, tidak ada Namanya mantan mertua, kewajiban suami tetap wajib berbakti kepada mertua sebagaimana berbakti kepada orang tua kandungnya.
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin