December 5

Syarat Penangguhan Penahanan anak

PERTANYAAN:

Saya punya saudara berumur 14 tahun yang pada kamis lalu dituduh melakukan pencurian ponsel di wilayah sumber gempol tulungagung. Saat ini dia ditahan di kantor polisi tulung agung, upaya pembelaan sudah dilakukan tapi pihak kepolisian mengatakan bahwa hanya dengan membayar uang sebesar 2,5 juta saudara saya bisa keluar.

Bagaimana sebenarnya proses hukum untuk anak dibawah 17 tahun? Apakah memang harus dilakukan penahanan? Dan bolehkah melakukan penangguhan penahanan?

Bolehkah menelepon wali atau saudara saat menjadi tertahan?

Atau memang dengan membayar uang saja hukum bisa diselesaikan?

Terima kasih sebelumnya

  

JAWABAN:

Saudari penanya yang kami hormati.
terimakasih sebelumnya kami ucapkan telah berkunjung ke website kami.

Terhadap anak yang diduga melakukan tindak pidana ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak

Pasal 1 angka 3 dalam UU tersebut menyebutkan bahwa: Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Ada 2 poin yang terdapat dalam kasus yang saudari tanyakan:
1. Pelaku berumur 14 tahun
2. Diduga melakukan tindak pidana pencurian. Tindak pidana pencurian diancam dengan pidana sebagaiman disebutkan dalam pasal 362 KUHP: Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.

Bagaimana terhadap pelaku yang berusia 14 tahun yang diduga melakukan tindak pidana pencurian, apakah dilakukan penahanan?

Dalam pasal 32 disebutkan:
(1). Penahanan terhadap Anak tidak boleh dilakukan dalam hal Anak memperoleh jaminan dari orang tua/Wali dan/atau lembaga bahwa Anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau tidak akan mengulangi tindak pidana.
(2). Penahanan terhadap Anak hanya dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
a. Anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih; dan
b. diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih.
(3). Syarat penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dinyatakan secara tegas dalam surat perintah penahanan.
(4). Selama Anak ditahan, kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial Anak harus tetap dipenuhi.
(5). Untuk melindungi keamanan Anak, dapat dilakukan penempatan Anak di LPKS.

Apabila anak tersebut ditahan, bolehkah mengajukan penangguhan penahahan ? jawabnya boleh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam PP Nomor 92 tahun 2015 tentang perubahan PP Nomor 27 tahun 1983 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Pasal 35 dan 36, untuk penangguhan penahanan, ada jaminan berupa : uang atau orang;

Pasal 35 (Jaminan Uang)
(1). Uang jaminan penangguhan penahanan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan, disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri.
Penjelasan : Penyerahan uang jaminan kepada kepaniteraan pengadilan negeri dilakukan sendiri oleh pemberi jaminan dan untuk itu panitera memberikan tanda terima. Tembusan tanda penyetoran tersebut oleh panitera disampaikan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
(2). Apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara.

Pasal 36 (Jaminan Orang)
(1). Dalam hal jaminan itu adalah orang, dan tersangka atau terdakwa melarikan diri maka setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, penjamin diwajibkan membayar uang yang jumlahnya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
Penjelasan : Jumlah uang sebagaimana dimaksud dalam ayat ini ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan, pada waktu menerima permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan orang.
(2). Uang yang dimaksud dalam ayat (1) harus disetor ke Kas Negara melalui panitera pengadilan negeri.
(3). Apabila penjamin tidak dapat membayar sejumlah uang yang dimaksud ayat (1) jurusita menyita barang miliknya untuk dijual lelang dan hasilnya disetor ke Kas Negara melalui panitera pengadilan negeri. Penjelasan : Hasil penjualan lelang benda sitaan tersebut, sejumlah yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan, disetorkan ke Kas Negara sebagai pembayaran dari penjamin.

Apa saja hak anak selama menjalani proses peradilan?

Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 2012 menyebutkan

Setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak:

  1. diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;
  2. dipisahkan dari orang dewasa;
  3. memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;
  4. melakukan kegiatan rekreasional;
  5. bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya;
  6. tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup;
  7. tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
  8. memperoleh keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
  9. tidak dipublikasikan identitasnya;
  10. memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh Anak;
  11. memperoleh advokasi sosial;
  12. memperoleh kehidupan pribadi;
  13. memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat;
  14. memperoleh pendidikan;
  15. memperoleh pelayananan kesehatan; dan
  16. memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf

Semoga bermanfaat

Wassalam

 

Admin

Tags: ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted December 5, 2018 by Admin in category "Pidana

Comments on Facebook