November 17

Upaya Hukum terhadap Tanah yang diserobot

PERTANYAAN:

Yang terhormat,

Izinkan kami mengajukan beberapa pertanyaan sehubungan permasalahan Perdata Sengketa Lahan yang kami hadapi, perlu diketahui adalah saat ini proses hukum yang sudah kami jalani sampai pada keputusan MA yang kami menangkan, dan di  sudah dilakukan  Eksekusi ternyata pihak yang kalah diam-diam membangun di tanah tersebut.

Pertanyaan? saya. Apa yang seharusnya saya lakukan, sedangkan berkas saya telah terbakar 3 tahun yang lalu.

Mohon penjelasanya

Terimah kasih

 M. Nawawi

 JAWABAN:

 

Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

Membaca permasalahan yang sekarang saudara hadapi, maka saran hukum yang dapat kami berikan adalah:

  1. Meminta kembali salinan putusan MA tersebut melalui Pengadilan Negeri dengan menyebutkan nomor perkaranya. Gunanya sebagai dasar hukum bahwa saudara lah yang berhak atas tanah tersebut.
  2. Apabila cara pertama sudah dilakukan, maka langkah hukum selanjutnya adalah melaporkan pihak yang membangun di tanah tersebut dengan tuduhan “Penyerobotan”. Tentang tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), denganancaman pidana paling lama empat tahun, dimana barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband suatu hak tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atau turut mempunyai hak atau turut mempunyai hak atasnya.

Demikian jawaban dari kami.

Salah dan khilafnya kami mohon maaf

Semoga bermanfaat

Admin

Tags: ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted November 17, 2014 by Admin in category "Pidana

Comments on Facebook