June 15

Ekonomi Islam

EKONOMI ISLAM

  1. Penerapan Prinsip Syariah dalam Produk Perbankan Syariah …  “Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkanhukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan Syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). Selengkapnya
  2. Dasar-Dasar Ekonomi Islam … Ekonomi adalah bagian dari agama (al-iqtishad min ad-din). Dr. An-Nabulsi menekankan agar kita memahami agama bukan dari perspektif ortodoksi, namun dari pintu gerbang kehidupan itu sendiri. Seorang yang bekerja dan beribadah jauh lebih mulia (lebih dianggap sebagai hamba Allah) ketimbang seorang yang hanya beribadah murni dan biaya hidupnya disokong oleh orang lain… Selengkapnya
  3. Zakat ….Zakat adalah salah satu rukun Islam yang merupakan kewajiban umat Islam dalam rangka pelaksanaan dua kalimat syahadat. Selain perkataan zakat, al-qur’an juga menggunakan istilah shadaqah untuk perbuatan – perbuatan yang berkenaan dengan harta kekayaan yang dipunyai seseorang. Walaupun tujuannya sama, namun kedua istilah berbeda di pandang dari segi hukum. Oleh karena itu, orang menggunakan istilah shadaqah wajib untuk zakat dan shadaqah sunat untuk shadaqah biasa. Setiap shadaqah hendaknya di keluarkan dengan perasaan ikhlas tanpa motivasi atau niat untuk dipuji atau memberi malu penerima shadaqah itu….. Selengkapnya
  4. Pengadilan Agama pasca Putusan MK nomor 93/PUU-X/2012 ….Terhitung  tepat  sejak  pukul 09.41 WIB,  tanggal 29 Agustus 2013,  tidak ada lagi dualisme  penyelesaian  sengketa  perkara  perbankan  syari’ah. Mahkamah  Konstitusi melalui putusan nomor  93/PUU-X/2012  menegaskan bahwa  penjelasan pasal 52 Ayat (2)  UU  Nomor  21  tahun  2008  tentang  Perbankan  Syari’ah  bertentangan  dengan  UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.  Penjelasan pasal tersebut lah  yang selama  ini  menjadi  biang  kemunculan  pilihan  penyelesaian  sengketa  (choice  of  forum). Konsekuensi  konstitusionalnya:  sejak  putusan  tersebut  diketok,  Pengadilan  Agama menjadi  satu-satunya  pengadilan  yang  berwenang  mengadili  perkara  perbankan syari’ah. Selengkapnya

Comments on Facebook