Aturan Perhitungan Masa Kerja Karyawan
PERTANYAAN:
Kepada Yth:
Hukum Online
Admin
Selamat sore bapak/ibu admin Hukum Online
Saya Ade Irmawan Bekerja di perusahaan Asing
Saya mau Tanya mengenai masa kerja dan perhitungan pesangon
- Saya dulu outsourching dan setelah satu tahun kerja saya diangkat sebagai karyawan tetap dari saya kerja disini tidak ada pemutihan kontrak kerja berlanjut dari outshourching menjadi karyawan __ saya masuk outshourching tanggal 10 September 2012 dan saya diangkat menjadi karyawan tanggal 10 September 2013 sampai sekarang.