Kemanakah Mengajukan Sengketa Hibah?
PERTANYAAN:
Assalamu’alaikum wr wb
saya ingin bertanya mengenai hukum surat hibah menurut hukum islam dan hukum umum, saya punya persoalan yang menyangkut surat hibah,nenek saya telah diberikan sebidang tanah oleh kakak sepupunya,tanah tersebut dikasih dengan cara menghibahkan (surat hibah) yang telah bermaterai dan stempel camat pada masa itu, namun sekarang ini keponakan nenek saya ingin menjualnya dan berjanji akan memberi uang hasil jual tanah tersebut kepada ibu saya sebagai ahli waris dari nenek saya, sbb nenek saya sudah lama meninggal, karena saudara sepupu ibu saya mau memberi uang hasil jual tanah yg telah dihibahkan untuk nenek saya,maka saya buatkan surat perjanjian antar kakak saya dan saudara sepupu ibu saya dengan dibubuhkan materai, dan sekarang ini saudara sepupu ibu saya telah menjual tanah tersebut kepada orang lain tanpa memberi tahu keluarga saya,
Pertanyaan saya kalau saya ingin tuntut saudara sepupu ibu saya bisakah ?… Read More