Membawa Senjata Tajam untuk Jaga Diri
PERTANYAAN:
Bolehkah kita membawa pedang di tas setiap saat untuk menjaga diri ?
terima kasih.
JAWABAN:
Saudara Penanya yang kami hormati
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, dapat dicermati isi dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang menyatakan sebagai berikut:
“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”… Read More