Konsultasi Hukum Online

Media Sharing Seputar Masalah Hukum

January 13

Hapusnya Kewenangan Menuntut dan Menjalankan Pidana

Bab VIII – Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana Dan Menjalankan Pidana

Pasal 76
(1) Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.… Read More

Category: Hukum dan Ilmu Hukum | LEAVE A COMMENT
RSS
  • Beranda
  • Ajukan Pertanyaan
  • Kumpulan Jawaban
  • Daftar Artikel
    • Hukum dan Ilmu Hukum
    • KUH Pidana
    • Hukum Perdata Agama
      • Ekonomi Islam
      • Perkawinan
      • Kewarisan
    • Filsafat
      • Filsafat Barat
      • Filsafat Islam
      • Filsafat Hukum Islam
    • Kajian Islam
      • Hadits dan Ilmu Hadits
      • Fiqih dan Ushul Fiqih
      • Ilmu Falak
      • Ilmu Kalam dan Aqidah
      • Tafsir dan Ilmu Tafsir
      • Sejarah

Blogroll

  • Syariah Islam

Categories

  • Administrasi
  • Ekonomi Islam
  • Filsafat
  • Filsafat Barat
  • Filsafat Hukum Islam
  • Filsafat Islam
  • FIqh
  • Fiqih dan Ushul Fiqih
  • Hadits dan Ilmu Hadits
  • Hibah
  • Hukum dan Ilmu Hukum
  • Hukum Perdata Agama
  • Ilmu Falak
  • Ilmu Kalam dan Aqidah
  • Kewarisan
  • KUH Pidana
  • Perdata
  • Perkawinan
  • Pidana
  • Sejarah
  • Tafsir dan Ilmu Tafsir
  • Umum

Paste here small text about you and/or about your site.

  • Syariah Islam

  • Legislasi Hukum Islam di Indonesia
  • Cara bagi waris kepada anak dan Ibu Tiri
  • Cara Bagi waris 4 buah Ruko
  • Kekuatan Perjanjian Tidak Bermaterai
  • Hukum Menyebarkan Info tidak benar
  • Pemerasan dalam Proses Jual Beli Tanah



Like/Follow Anda Sangat Berharga
Kami beri Jawaban, Anda cukup beri Like/Follow
Follow Me
Copyright 2021. All rights reserved.
WordPress theme "Anarcho Notepad" by Space X-Chimp.