June 24

Pemikiran Hukum Dr. Yusuf Al Qaradhawi

PEMIKIRAN HUKUM DR. Yūsuf al-Qaradhāwī

Telaah Kitab Al-Ijtihād fī al-Syarī’ah al-Islāmiyyah ma’a Nazharāt Tahlīliyyah

fī al-Ijtihād al-Mu’āshir

Oleh:  Miftah Faridh, S.HI., M.HI

 

A.  Pendahuluan

Perkembangan dunia yang semakin maju disertai dengan era globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat dalam beberapa bidang kehidupan masyarakat, seperti medis, hukum, sosial serta ekonomi telah membawa pengaruh yang besar, termasuk persoalan-persoalan hukum.[1] Masyarakat Islam sebagai suatu bagian yang tidak terpisahkan dari dunia, tidak dapat melepaskan diri dari persoalan-persoalan yang menyangkut kedudukan hukum suatu persoalan.

Persoalan-persoalan baru yang status hukumnya sudah jelas dan tegas yang dinyatakan secara eksplisit dalam Alquran dan hadis, tidak akan menimbulkan pro dan kontra di kalangan umat Islam. Akan tetapi, terhadap persoalan-persoalan baru yang belum jelas status hukumnya dalam kedua sumber itu, menuntut para ulama untuk memberi solusi dan jawaban yang cepat dan tepat agar hukum Islam menjadi responsif dan dinamis. Di sinilah letak strategisnya posisi ijtihad sebagai instrumen untuk melakukan ‘social engineering’. Hukum Islam akan berperan secara nyata dan fungsional kalau ijtihad ditempatkan secara proporsional dalam mengantisipasi dinamika sosial dengan berbagai kompleksitas persoalan yang ditimbulkannya.

Dalam makalah ini penulis mencoba menyajikan pemikiran Dr. Yūsuf al-Qaradhāwī tentang ijtihad dalam kaitannya dengan hukum Islam dan perubahan sosial.

B.  Mengenal Dr. Yūsuf al-Qaradhāwī dan Karya-karyanya

Nama lengkapnya adalah Yūsuf Abdullah al-Qaradhāwī[2], dilahirkan pada tanggal 9 September 1926 di sebuah desa yang bernama Shaftu Turab, daerah Mahallah al-Kubra Provinsi al-Gharbiyah Republik Arab Mesir, dari kalangan keluarga yang taat beragama dan hidup sederhana.[3] Ia menjadi anak yatim ketika berusia dua tahun yang kemudian diasuh oleh pamannya yang sangat memperhatikan pendidikan. Di lingkungan keluarga itulah Yūsuf al-Qaradhāwī dibesarkan.[4]

Pada usia lima tahun ia mulai belajar menulis dan menghafal Alquran dan pada usia 10 tahun, ia telah hafal Alquran 30 juz dengan fasih. Kemahirannya dalam bidang qirā’ah dan tilāwah Alquran serta kemerduan suaranyalah yang menjadikannya di usia relatif muda (murāhiq), sudah dipanggil dengan sebutan Syaikh Yūsuf al-Qaradhāwī. Ia sering diminta menjadi imam, khususnya mengimami shalat jahriyah seperti magrib, isya’ dan shubuh.

Pendidikan Ibtida’iyah (4 tahun) dan Tsanawiyah (5 tahun) ditempuh Yūsuf al-Qaradhāwī di Ma’had Thanthā Mesir. Pada usia lima belas tahun, ia sudah melahap buku-buku bacaan para mahasiswa.[5] Yūsuf al-Qaradhāwī melanjutkan studinya di Perguruan Tinggi Universitas al-Azhar, Kairo dengan mengambil bidang studi agama pada Fakultas Ushuluddin dan mendapatkan syahādah ‘āliyah (1952-1953). Yūsuf al-Qaradhāwī sangat menonjol prestasinya, dan berhasil menyelesaikan kuliahnya dengan predikat terbaik. Kemudian dia melanjutkan pendidikan ke Jurusan Bahasa Arab selama dua tahun. Di jurusan ini pun dia lulus dengan prestasi terbaik di antara 500 mahasiswa serta memperoleh ijazah internasional dan sertifikat pengajar.[6]

Pada tahun 1957, Yūsuf al-Qaradhāwī masuk di Ma’had al-Buhūts wa Dirāsāt al-‘Arabiyyah al-‘Aliyah (Lembaga Tinggi Riset dan Kajian Kearaban) dan berhasil meraih diploma bidang bahasa dan sastra Arab.[7] Yūsuf al-Qaradhāwī juga melanjutkan studinya di Program Pascasarjana (Dirāsah al-‘Ulyā), Universitas al-Azhar Kairo dengan mengambil jurusan Tafsir Hadis, karena mengiktui saran dari seniornya Dr. Muhammad Yūsuf Mūsā.[8] Selanjutnya Qardhawi berhasil menyelesaikan pendidikannya pada program Doktor dengan disertasi Fiqh al-Zakāh pada tahun 1972 dan berhasil memperoleh predikat cumlaude.[9]

Walaupun latar belakang pendidikan Yūsuf al-Qaradhāwī berasal dari Fakultas Ushûluddin—yang  mengkaji masalah aqidah, falsafah, tafsir dan hadis, tidak berarti ia tidak memahami masalah-masalah hukum Islam, seperti fikih dan ushûl fikih. Apalagi kalau dicermati spesialisasi yang ditekuni oleh al-Qaradhāwī yaitu tafsir, hadis dan bahasa Arab, maka dapat dikatakan bahwa tafsir hadis itulah sumber utama hukum Islam, dan bahasa Arab merupakan alat utama untuk memahami keduanya. Selain itu, ilmu ushûl fikih itu sendiri sebenarnya merupakan ilmu yang diramu dari pelbagai ilmu lain, salah satu yang terpenting adalah ilmu bahasa Arab. Seluruh kaidah bahasa Arab ditransfer oleh ulama ushûl untuk memahami nash Alquran dan hadis dari aspek kebahasaan (linguistic). Komponen kedua adalah ilmu tauhid (aqidah). Komponen ketiga adalah ilmu maqâshid al-syarī’ah yang dipahami dari Alquran dan sunnah secara induktif, lalu ditarik prinsip-prinsip umum seperti maksud pembuat syari’at itu yakni untuk memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.[10]

Al-Qaradhāwī menjelaskan bahwa sejak duduk di sekolah lanjutan pertama atau al-I’dadiy ia sudah aktif memberikan ceramah dan berkhutbah di beberapa masjid di Thanthā. Sejak saat itu ia sering ditanya tentang aneka masalah agama yang terjadi di masyarakat. Hal ini mendorongnya untuk terus menelaah buku-buku fikih, ushûl fikih, tarikh tasyri’ dan sebagainya. rujukannya dalam berfatwa ketika itu adalah kitab Fiqh al-Sunnah karya Sayyid Sābiq. Al-Qaradhāwī merasa beruntung memulai belajar fikih menurut metode Sayyid Sābiq yang mengarahkannya untuk merujuk langsung kepada Alquran dan sunnah. Ia kurang setuju memulai belajar fikih menurut metode Abu Syuja’ (w.593 H/1197 M) dalam bukunya Matn Gāyah wa al-Taqrīb karena metode ini lebih mengarahkan kepada pendapat imam-imam mazhab tertentu saja (teks imam mazhab). Dalam konteks inilah ia menjelaskan pernah berdebat dengan beberapa ulama di daerahnya. Al-Qaradhāwi berargumentasi dengan nash Alquran dan sunnah, sedangkan para ulama itu berdalil dengan nash imam mazhab.[11]

Adapun mengenai aktivitasnya, ia pernah menjadi khatib di Masjid Zamalik, Kairo, dan memberi kesempatan para jamaah untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan secara tertulis yang dijawab secara lisan setelah shalat selesai. Ia juga menulis fatwa-fatwa di beberapa majalah seperti Minbar al-Islām yang diterbitkan oleh Kementerian urusan Wakaf Mesir dan Majallah Nūr al-Islām yang diterbitkan oleh para ulama al-Azhar. Ia juga mengasuh siaran Radio Daulah Qutr al-Masmū’ah dalam tajuk acara al-Nūr wa al-Hidāyah dan mengasuh beberapa siaran televisi dalam tajuk acara Hady al-Islām. Melalui dua siaran ini, Yūsuf al-Qaradhāwī menyampaikan jawaban terhadap pertanyaan para pendengar dan pemirsa.[12]

Yūsuf al-Qaradhāwī pernah menjadi ketua jurusan Studi Islam pada Fakultas Syariah Universitas Qatar dan kemudian menjadi Dekan Fakultas Syariah pada Universitas tersebut. Sebelumnya dia adalah Direktur Lembaga Agama tingkat Sekolah Lanjutan Atas di Qatar.[13]

Dr. Yūsuf al-Qaradhāwī juga dikenal sebagai ahli fikih.[14] Dalam membahas fikih, ia menyatakan tidak terikat pada suatu mazhab, tradisi atau pendapat seorang ulama tertentu, meskipun secara formal ia mempelajari mazhab Hanafi.[15] Dalam menyampaikan fatwa-fatwanya, al-Qaradhāwī berpegang pada beberapa kaidah; (1) bebas dari fanatisme kemazhaban, (2) adanya semangat mempermudah dan tidak mempersulit, (3) berbicara dengan bahasa masa kini dan mudah dimengerti, (4) menghindari hal yang tidak bermanfaat, (5) mengambil jalan tengah antara yang ketat dan yang longgar, dan (6) setiap fatwa harus disertai dengan penjelasan yang cukup gamblang.[16]

Selain sebagai akademisi yang produktif, al-Qaradhāwī juga menjalin hubungan dakwah dengan al-Ikhwān al-Muslimūn. Bahkan hubungan itu telah terjalin sejak ia masih belum menjadi mahasiswa. Ia sangat mengagumi pemimpin dan pendirinya, Syaikh Hasan al-Bannā. Menurutnya, al-Bannā adalah seorang rabbānī.[17]

Sebagai seorang ulama kontemporer dan penulis produktif, Yūsuf al-Qaradhāwī telah menyusun berbagai karya ilmiah di berbagai bidang keilmuan Islam.[18] Buku-buku karya al-Qaradhāwī yang telah diterbitkan antara lain:[19]

1)      Al-Dīn fī ‘Ashr al-‘Ilm

2)      Fatāwā li al-Mar’ah al-Muslimah

3)      Fatāwā al-Mu’āshirah

4)      Al-Fatwā baina al-Indhibāth wa al-Tasayyub

5)      Fī Fiqh al-Aulāwiyyat; Dirāsah al-Jadīdah fī Dhau’ al-Qur’ān wa al-Sunnah

6)      Al-Fiqh al-Islām baina al-Ashālah wa al-Tajdīd

7)      Fiqh al-Zakāh

8)      Al-Halāl wa al-Harām

9)      Al-Ibādah fī al-Islām

10)  Al-Ijtihād fī al-Syarī’ah al-Islāmiyyah ma’a Nazharāt Tahlīliyyah fī al-Ijtihād al-Mu’āshir

11)  Al-Ijtihād al-Mu’āshir baina al-indhibāth wa al-Infirāth

12)  Al-Islām wa al-‘ilmāniyyah wajhan li wajhin

13)  Kaifa Nata’āmal ma’a al-Qur’ān al-Karīm

14)  Kaifa Nata’āmal ma’a al-Sunnah al-Nabawiyyah

15)  Al-Khashā’ish al-‘āmmah li al-Islām

16)  Al-Madkhal li Dirāsah al-Sunnah al-Nabawiyyah

17)  Madkhal li Dirāsah al-Syarī’ah al-Islāmiyyah

18)  Madkhal li Ma’rifah al-Syarī’ah al-Islāmiyyah

19)  Min Ajl Shahwah Rasyīdah; Tujaddid al-Dīn wa Tanhadh bi al-Dunyā

20)  Min Fiqh al-Daulah fi al-Islām

21)  Musykilāt al-Faqr wa Kaifa ‘ālajahā al-Islam

22)  Al-Niqāb li al-Mar’ah

23)  Kaifa Nata’āmal ma’a al-Turāts wa al-Madzhab wa al-Ikhtilāf

24)  Al-Shahwah al-Islāmiyyah baina al-Ikhtilāf al-Masyrū’ wa al-Tafarruq al-Madzmūm

25)  Al-Shahwah al-Islāmiyyah baina al-Juhūd wa al-Tatharruf

26)  Al-Shahwah al-Islāmiyyah wa Humūm al-Wathan al-‘Arabī al-Islāmī

27)  Al-Siyāsah al-Syar’iyyah

28)  Syarī’ah al-Islām Shālihah li al-Tathbīq fi Kull Zamān wa Makān

29)  Taisīr al-Fiqh fī Dhau’ al-Qur’ān wa al-Sunnah…Fiqh al-Shiyām

30)  Dirāsah fi Fiqh Maqāshid al-Syarī’ah

C.  Konsep Ijtihad dan Tajdid menurut Dr. Yūsuf al-Qaradhāwī

Sebelum panjang lebar membicarakan ijtihad, dr. Yūsuf al-Qaradhāwī mengemukakan dalam Pengantar bukunya yang berjudul Al-Ijtihād fī al-Syarī’ah al-Islāmiyyah ma’a Nazharāt Tahlīliyyah fī al-Ijtihād al-Mu’āshir, bahwa ada dua kata kunci yang sangat penting dan mempunyai pengaruh besar dalam kelangsungan agama Islam. Dua hal itu diambil dari akar kata yang sama dalam bahasa Arab, yakni ijtihad dan jihad.[20] Yang pertama meliputi wilayah berpikir dan analitis, sedangkan yang  kedua meliputi wilayah amal dan sikap keseharian. Ijtihad merupakan corak jihad di bidang keilmuan (al-jihād al-‘ilmī), sedangkan jihad sendiri adalah bentuk ijtihad yang bersifat praktis (al-jihād al-‘amalī).[21]

Al-Qaradhāwī menjelaskan bahwa syariat Islam diturunkan sebagai syariat penutup sebagai petunjuk bagi manusia. Allah SWT. telah menciptakan ciri khasnya berupa nilai-nilai general, abadi sekaligus universal (syumūl). Di samping itu Allah SWT. juga menjadikannya bersifat terbuka dan tidak kaku. Dalam hal itulah terdapat kesempatan bagi para ulama untuk berijtihad terhadap permasalahan yang tidak ada dalilnya secara qath’i. meskipun demikian, al-Qaradhāwī tetap menggariskan bahwa ijtihad harus tetap berorientasi pada mencari keridhaan Allah, tanpa melanggar batas (ekstrim), dan bukan unntuk mengabaikan hak-hak manusiawi.[22]

Makna Ijtihad

Ijtihad diambil dari akar kata “j-h-d” (jīm-hā-dāl), yang berarti mengerahkan kesungguhan dan segala potensi (al-juhd) maupun menganggung kesulitan (al-jahd). Penggunaan kata ijtihād (dalam morfologi ifti’āl) mengandung makna “sangat” atau bersungguh-sungguh. Sehingga ijtihad dalam bahasa Arab berarti mengerahkan segala kemampuan dalam setiap pekerjaan yang mengandung unsur beban berat. Oleh karena itu tidak benar jika dikatakan orang “berijtihad” mengangkat biji sawi.[23]

Mengenai makna ijtihad menurut ilmu ushul, Yūsuf al-Qaradhāwī mengambil definisi yang dikemukakan al-Syaukāni dalam kitab Irsyād al-Fuhūl, yakni mengerahkan kemampuan dalam menemukan hukum syar’ī yang bersifat praktis melalui proses istinbāth.[24] Tidak hanya itu, ada ulama yang menilai belum cukup jika “mengerahkan kemampuan” (badzl al-wus’), melainkan ‘mencurahkan segala kemampuannya” (istifrāgh al-wus’).[25]

Ijtihad dipandang sangat penting dalam upaya menemukan hukum yang belum dijelaskan secara pasti. Imam al-Syāfi’ī sendiri menyatakan agar seorang mujtahid jangan sampai pernah berkata: ‘Saya tidak mengetahui masalah ini’, sampai dia benar-benar berupaya untuk menelitinya tanpa berhenti pada apa yang diketahuinya.[26]

Seperti yang dikemukakan al-Syaukāni,[27] bahwa para ahli ushul juga memberikan batasan lain bahwa pelaku ijtihad harus seorang faqīh (ahli fikih). Hal ini sudah menjadi kemestian yang tidak bisa ditawar lagi. Sehingga—secara terminologis—tidak dinamakan ijtihad jika dihasilkan oleh seseorang yang bukan ahli fikih.

Kriteria seorang faqīh ditandai dengan kepiawaiannya dalam ilmu fikih. Ulama lain juga ada yang menambahkan bahwa seorang faqīh ialah orang yang telah mapan dalam hal prinsip-prinsip ilmu fikih (mabādi’ al-fiqh) serta mampu menerapkannya. Orang yang hanya hafal masalah-masalah furū’ (cabang) sekalipun belum cukup untuk disebut faqīh.[28]

 

Syarat-syarat Mujtahid

Berangkat dari koridor di atas, al-Qaradhāwī menilai bahwa persyaratan ijtihad harus benar-benar diperhatikan.[29] Ia melihat pada masa sekarang banyak orang yang berkecimpung dalam beragam ilmu keislaman, para khatib, penasihat, dan mubalig yang begitu bebas ‘menceburkan” dirinya ke medan ijtihad. Mereka pun mengeluarkan pernyataan (baca: berfatwa) berdasarkan logika mereka semata. Padahal, mereka masih jauh dari pemahaman mendalam tentang ilmu fikih.

Menurut Dr. Yūsuf al-Qardhāwi, orang yang berkonsentrasi terhadap fikih tidak akan dapat mencapai tingkatan ijtihad kecuali berhasil melampaui syarat-syaratnya—baik yang telah disepakati maupun yang masih diperselisihkan. Syarat-syarat berijtihad yang disepakati antara lain:[30]

1)      Pengetahuan tentang Alquran al-Karim

Dalam hal ini Imam al-ghazāli, seperti yang dikutip al-Qardhāwi, menjelaskan bahwa tidak disyaratkan mengetahui seluruh isi Alquran, melainkan yang berhubungan dengan ayat-ayat hukum (sekitar 500 ayat). Pada perkembangan selanjutnya pernyataan al-ghazāli ini pun dikritiki banyak kalangan, seperti al-Syaukāni, yang menilai bahwa hal ini cukup mempersulit. Bagi al-Ghazāli sendiri, pengetahuan itu tidak mengharuskan seseorang hafal ayat-ayatnya di luar kepala, tetapi cukup mengetahui tema-temanya dan mampu menjelaskannya ketika diperlukan.[31]

Selain itu, seorang “calon” mujtahid juga harus mengetahui ilmu asbāb al-nuzūl dan ilmu nāsikh dan mansūkh.[32]

2)      Pengetahuan tentang Sunnah

Menurut Al-Qardhāwi, tidak disyaratkan seluruh bentuk sunnah Nabi SAW. harus diketahui. Dalam konteks ini cukup penguasaan pada hadis-hadis seputar hukum. Para ulama terdahulu juga berbeda-beda dalam menentukan jumlah minimal hadis yang harus dikuasai untuk berijtihad.[33] Al-Qardhāwi menjelaskan bahwa kriteria yang dikemukakan para ulama dapat dipahami sebagai bentuk kehati-hatian dan kecaman keras bagi seseorang dalam berfatwa. Pada kenyataannya, seorang mujtahid memang harus mempunyai wawasan yang luas dalam hal Sunnah. Yang terpenting mujtahid mengetahui posisi setiap bab (permasalahan), sehingga sewaktu-waktu ia dapat menelaah hadis tersebut manakala berijtihad atau berfatwa. Apalagi pada masa sekarang hal itu sudah sangat terbantu dengan adanya kitab-kitab yang telah memuat indeks lafal hadis beserta tema-temanya.[34]

Seperti halnya Alquran, pemahaman terhadap Sunnah ini juga harus didukung ilmu dirāyah (materi hadis) dan riwāyah (transmisi), ilmu nāsikh dan mansūkh, serta ilmu asbāb al-wurūd hadīts.[35]

3)      Pengetahuan tentang Bahasa Arab

Hal ini bermakna mengetahui ilmu bahasa; pengetahuan yang memudahkan dalam memahami penuturan orang Arab (khithāb al-‘Arab).[36]

4)      Pengetahuan tentang Keberadaan Ijma’

Hal terpenting dalam masalah ini adalah keyakinan seorang mujtahid bahwa masalah yang sedang dihadapinya berada pada wilayah ijma’ atau sebaliknya. Sebagai contoh, al-Qardhāwi menyebutkan, umat islam telah sepakat mengenai kehalalan emas bagi wanita. Tidak ada lagi lapangan untuk menyelisihinya karena telah disepakati seluruh mazhab di dunia Islam. Pemahaman ini juga sudah berlangsung dari masa ke masa sepanjang empat belas abad silam. Ulama hanya berbeda pendapat mengenai wajib-tidaknya zakat emas yang dipakai wanita tersebut. Oleh karena itu, ijtihad Syaikh Nashiruddin al-Albani dalam kitabnya Adāb al-Zifāf tentang keharaman emas melingkar (seperti cincin, gelang, dan sebagainya) bagi wanita adalah ijtihad yang tertolak. Hal ini bertentangan dengan ijma’ yang telah diyakini umat Islam.[37]

Contoh lain adalah “ijtihad” yang dikemukakan sebagian pemikir modern yang membolehkan wanita muslimah menikahi laki-laki ahli kitab karena mengqiyaskan dengan kebolehan pria muslim beristrikan wanita ahli kitab. Ijtihad ini juga tertolak berdasarkan kesepakatan (ijmā’) umat islam dan seluruh mazhab tentang keharamannya berdasarkan kepada firman Allah dalam QS. Al-Mumtahanah ayat 10.

Yūsuf al-Qardhāwi menegaskan bahwa persyaratan ini hanya berlaku bagi kalangan yang menerima adanya ijma’ sebagai salah satu dalil syar’ī. Bagi mereka yang menolaknya sudah barang tentu hal tersebut diabaikan.[38]

Tidak menutup kemungkinan sebagian bentuk ijma’ dapat dibatalkan oleh ijma’ baru yang disebabkan pergantian ‘urf (adat/kebiasaan) maupun perubahan tingkat kemaslahatan. Maslahah sendiri merupakan ‘illat hukum yang menyebabkan produk hukumnya juga sangat tergantung pada keberadaan ‘illat-nya. Tesis ini sekaligus meluruskan pernyataan bahwa ijma’ adalah hasil final yang tidak ada ijma’ sesudahnya. Sebagaimana yang dijelaskan oleh al-bazdawi bahwa ijma’ pada hal-hal yang bersifat ijtihādī memungkinkan untuk dihapus, sedangkan ijma’ al-naqlī yang bersumber dari Alquran dan Sunnah jelas tidak bisa diubah.[39]

5)      Pengetahuan tentang Ushūl al-Fiqh

Seorang mujtahid harus mengetahui ilmu ushul fikih yang menjadi alat dalam melakukan istinbāth hukum.[40] Selanjutnya Al-Qardhāwi mengutip perkataan al-Fakhr al-Rāzi dalam kitab al-Mahshūl bahwa ilmu terpenting bagi seorang mujtahid adalah ushul fiqh. Al-Ghazāli juga mengemukakan bahwa ilmu terpenting bagi seorang mujtahid meliputi tiga macam, yakni hadis, bahasa, dan ushul fikih.[41] Begitu pula pengetahuan tentang qiyas; aturan, koridor, dan syarat-syaratnya. Meskipun demikian, hal ini juga tetap terkait dengan prinsip diterima atau tidaknya qiyas dalam pandangan mujtahid bersangkutan.[42]

6)      Pengetahuan tentang Maqāshid al-Syarī’ah (tujuan-tujuan Hukum Islam)

Di antara syarat penting lain adalah apa yang telah digariskan oleh Imam Abu Ishāq al-Syathibī dalam kitab al-Muwāfaqāt yakni pengetahuan tentang Maqāshid al-Syarī’ah atau tujuan-tujuan hukum Islam. Syariat itu sendiri diturunkan untuk memelihara kemaslahatan manusia, baik secara fisik maupun psikologis, individu maupun kolektif, secara seimbang dan proporsional. Kemaslahatan itu meliputi: al-dharūriyyat (primer), al-hājiyyāt (sekunder), dan al-tahsīniyyāt (tersier atau pelengkap).[43]

Menurut al-Qardhāwi, hal ini bukanlah suatu kemestian dalam per-syaratan untuk bisa berijtihad. Memahami Maqāshid al-Syarī’ah bertujuan untuk menyempurnakan dan meluruskan ijtihad tersebut.[44] 

7)      Pengetahuan tentang Manusia dan Kebutuhan-kebutuhan hidupnya

Syarat ini juga tidak pernah dikemukakan para ulama ushūl sebelumnya dan bukan sebagai persyaratan mutlak. Seorang mujtahid seyogyanya mengetahui karakteristik masyarakat yang dihadapinya sehingga pola pikir dan setiap perilaku sosial mereka dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam melakukan ijtihad.

Al-Qardhāwi juga menyebutkan bahwa pada masa sekarang ada banyak wawasan yang perlu dimiliki oleh seorang mujtahid, seperti perkembangan zaman, psikologi, pendidikan, interaksi sosial, ekonomi, sejarah, politik, perundang-undangan suatu negara dan segala bentuk ilmu humaniora lainnya.[45]

8)      Bersikap Adil dan Takwa

Para ulama ushul sepakat bahwa seorang mujtahid hendaklah bersikap adil, berperilaku baik, senantiasa berpihak pada kebenaran, dan memiliki jiwa yang bertakwa. Orang yang fasiq, suka menjual agama demi kepentingan dunia, dan berorientasi pada popularitas semata sangat tidak layak untuk melanjutkan tugas Rasulullah SAW. sebagai seorang muftī (ahli fatwa), mubalig, dan mu’allim (pengajar). [46]

            Selain itu Al-Qardhāwi juga mengemukakan ada syarat-syarat tambahan lain yang seyogyanya ada pada diri mujtahid, yakni pengetahuan tentang ilmu ushuluddin, ilmu mantiq (logika), dan cabang-cabang permasalahan fiqhiyyah—lebih-lebih dalam konteks muqāranah (studi komparatif).[47] Itulah sebabnya para ulama mengatakan, “Barangsiapa yang tidak mengetahui ikhtilāf para fukaha maka sesungguhnya ia tidak akan mencium wanginya ilmu fikih.”[48]

 

Tentang Kebolehan dan lapangan Ijtihad

Dr. Yūsuf al-Qardhāwi menjelaskan delapan syarat di atas adalah bagi seorang mujtahid muthlaq yang “berwenang” pada setiap bab fikih. Adapun bagi mujtahid pada masa sekarang yang cenderung bersifat parsial, tentu saja syarat-syarat di atas tidak menjadi suatu kemestian sebagaimana yang dikemukakan oleh al-Ghazāli dalam Al-Mustashfā. Sebagai contoh, orang yang menguasai kemampuan analitis dan metode qiyās dapat berfatwa dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan qiyās sekalipun ia bukan seorang ahli hadis.[49]

Pandangan al-Ghazāli di atas tentu saja menuai banyak kontra dari sejumlah ulama. Mereka berpandangan bahwa kompetensi yang harus dimiliki seorang mujtahid pada dasarnya saling bertalian. Penguasaan bidang ilmu yang sepotong-sepotong tidak memadai dalam berijtihad. Bahkan ada yang berpendapat bahwa orang tersebut tidak bisa disebut mujtahid meskipun dalam bidang tertentu. Ia hanya sebagai seorang penemu hukum berdasarkan apa yang dipelajarinya.

Bagi Al-Qardhāwi, ijtihad yang sebenarnya adalah ijtihad mutlak yang berperan sebagai mujaddid (reformis) umat di setiap abad. Namun demikian, pada masa sekarang kita tidak bisa mengabaikan begitu saja problematika hukum yang bersifat parsial, sehingga ijtihad dalam bidang-bidang tertentu merupakan sebuah keniscayaan. Hal ini dapat dilakukan selama seseorang berjalan di atas landasan ilmu dan metodologi yang mapan. Jenjang pendidikan magister dan doktoral pun bisa dijadikan standar untuk berijtihad dalam skala kecil.[50]

Para ahli ushūl sepakat bahwa ijtihad dapat dilakukan pada masalah-masalah yang tidak ada dalilnya atau pada nash-nash yang masih zhannī. Hasil ijtihad pun bisa benar dan bisa salah. Namun tetap diakui sebagai bentuk keluwesan hukum Islam dan pelakunya tetap mendapatkan pahala. Menurut Al-Qardhāwi, sebenarnya ijtihad dapat berlaku luas baik masalah amal-amal syar’i maupun keyakinan. Hal ini terbukti dengan banyaknya ayat-ayat yang tergolong mutasyābihāt yang memungkinkan banyak interpretasi. Pendapat ini juga dianut oleh seorang ulama besar seperti Ibn Taimiyah sebagaimana yang disebutkan dalam Al-fatāwā-nya. Apabila antar mujtahid saling bertentangan dalam hal kebenaran yang diyakininya adalah sesuatu yang wajar selama tidak saling memberikan vonis “kafir” disebabkan konsekuensi hukum yang dianutnya.[51] Dengan demikian dapat dipahami bahwa Al-Qardhāwi termasuk ulama yang meyakini multikebenaran dalam setiap hasil ijtihad (disebut sebagai kalangan mushawwibah).

Tidak hanya sampai di situ, metode istinbāth yang dirumuskan dalam ilmu ushul fikih pun dapat diakui salah satu masalah ijtihādiyyah.  Hal ini dapat dilihat bagaimana para imam mazhab sendiri berbeda-beda dalam menentukan urutan-urutan dalil hukum. Begitu juga dengan ijma’ yang selama ini banyak dianggap telah disepakati, ternyata sejarah membuktikan ada fukaha mazhab yang tidak mengakui kemungkinannya bisa terjadi.

 

Tingkatan Ijtihad

Mengawali ulasannya dalam hal ini, Dr. Yūsuf al-Qardhāwi mengutip Al-‘Allāmah al-Dahlāwī dalam kitab Al-‘Aqd al-Jayyid, bahwa al-Nawāwī, al-Rāfi’ī dan lain-lain berpendapat mujtahid mutlak ada dua macam. Pertama, mujtahid mustaqil dan kedua, mujtahid muntashib. Mujtahid mustaqil ditandai dengan perannya dalam membangun prinsip-prinsip ijtihad serta memecahkan permasalahan hukum yang belum digali oleh para ulama. Sementara mujtahid muntashib menerima prinsip-prinsip dan dalil-dalil yang digariskan gurunya serta mampu melakukan istinbāth hukum.[52]

Fukaha kalangan sahabat dan empat imam mazhab (Abū Hanīfah, Mālik, al-Syāfi’ī, dan Ahmad ibn Hanbal) tergolong sebagai mujtahid mutlak mustaqil. Begitu juga dengan pendiri mazhab lain yang setingkat mereka seperti Zaid ibn ‘Alī (mazhab Zaidiyyah), Ja’far al-Shādiq (mazhab Ja’fari), al-Tsaurī, al-Auzā’ī, al-Laits ibn Sa’d, al-Thabari, Dāud ibn ‘Ali (mazhab Zhāhirī), dan lain-lain.

Fukaha yang menduduki peringkat mujtahid mutlak muntashib adalah kalangan ashāb (sahabat dan pengikut setia) imam mazhab di atas. Misalnya Abu Yusuf dan Muhammad (ashāb Hanafi), Ibn al-Qāsim dan Asyhab (ashāb Maliki), al-Muzannī dan al-Buwaithī (ashāb Syafi’i), dan al-Khallāl (ashāb Hanbali).

Urutan berikutnya ada lagi mujtahid fi al-madzhab yang bertaklid pada salah seorang imam mazhab dalam hal-hal yang jelas nashnya. Mujtahid ini juga menguasai kaidah-kaidah ushul dalam mazhab bersangkutan sehingga ketika ada kasus hukum baru ia berijtihad atas nama mazhabnya. Satu tingkat di bawahnya ada seorang mujtahid fatwa yang memiliki keluasan pengetahuan dalam mazhab imamnya dan mampu melakukan tarjīh antar pendapat.[53]

 

Hukum Ijtihad

Bagi Yūsuf al-Qardhāwi keberadaan ijtihad sangat penting dalam Islam. Sebagaimana yang ditegaskan oleh Alquran, sunah dan ijma’.[54] Oleh karena itulah Imam al-Syaukānī berpendapat hukum ijtihad adalah fardu kifayah. Di mana pada setiap masa harus ada orang yang mampu untuk menjawab problematika umat.[55]

Al-Qardhāwi menyimpulkan, setidaknya hukum ijtihad berkisar pada tiga hal berikut:[56]

1)      Hukumnya fardu ‘ain apabila:

      seseorang berhadapan dengan masalah hukum yang menyangkut dirinya pribadi ketika tidak ada tempat untuk bertanya baik menyangkut ibadah, muamalah, maupun keluarganya sendiri.

      Ijtihad pada masalah yang hukumnya telah jelas bagi yang bersangkutan, sedangkan di tempat tersebut tidak ada orang lain yang lebih mengerti masalah fikih dan agama.

2)      Hukumnya fardu kifayah apabila:

      Seseorang meminta fatwa terhadap kasus yang terjadi, sedangkan saat itu ada beberapa orang yang dapat berijtihad.

      Ada permasalahan hukum yang dalam menganalisisnya diserahkan kepada beberapa orang pakar dalam berbagai bidang. Apabila salah satunya melakukan ijtihad maka gugurlah sudah kewajiban yang lain.

3)      Dianjurkan (nadb) apabila:

      seorang ‘ālim yang berijtihad dalam rangka ingin mengetahui hukum permasalahan tertentu meskipun belum terjadi.

      Seorang mufti yang mengeluarkan fatwa meskipun ia tidak melihat adanya permasalahan mendesak saat itu.

Al-Qardhāwi termasuk ulama yang berpendapat setiap masa harus ada seorang mujtahid. Ia sepakat dengan para fukaha mazhab Hanbali yang tidak memperkenankan kekosongan mujtahid setiap masa.[57]

Di sisi lain Imam al-Nawāwi—salah seorang fuqaha Syāfi’iyyah—berpendapat mujtahid mutlak sudah tidak ada lagi seiring dengan berkhirnya abad ke empat Hijriyah. Al-Ghazāli juga berpendapat bahwa mujtahid mustaqil sudah tidak ada lagi. Akan tetapi al-Zarkasyi menegaskan bahwa untuk masa sekarang mujtahid dalam mazhab tertentu masih ada.[58]

Sebagian kalangan berdalih bahwa pada masa sekarang sangat sulit untuk mencari seorang ulama yang menguasai pengetahuan agama secara mendalam dan komprehensif. Al-Qardhāwi menolak pendapat demikian karena justru pada zaman modern ini Allah telah memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan bagi setiap orang untuk mendalami ilmu agama. Bukti paling nyata di depan mata adalah sudah dibukukannya segala referensi keilmuan islam, baik tafsir, hadis, dan ilmu-ilmu yang berhubungan dengannya. Jika pada masa dahulu para ulama harus menempuh jarak yang jauh hanya demi memperoleh sebuah hadis. Sangat jauh berbeda dengan sekarang di mana fasilitas keilmuan sudah tersedia lengkap.[59]

al-Qaradhāwī menegaskan, ada sekelompok ulama Syāfi’īyyah yang menolak adanya mujtahid dari masa ke masa. Namun demikian, fakta sejarah juga membuktikan terdapat sejumlah nama yang mencapai derajat mujtahid dalam mazhab tersebut. Ulama Syāfi’īyyah yang tergolong mujtahid antara lain Ibn ‘Abd al-Salām, Ibn Daqīq al-‘īd, Ibn Sayyid al-Nās, Zain al-Dīn al-‘Irāqī, Ibn Hajar al-‘Asqalānī, dan al-Suyuthī.[60]

Al-‘Allāmah al-Syaikh Muhammad Nūr al-Hasan dalam Muktamar I Majma’ al-Buhūts, mengatakan:

 

Pada dasarnya, secara syar’i tidak dibenarkan terjadinya kekosongan mujtahid pada setiap masa. Syariat yang dibawa Nabi Muhammad SAW. telah berakhir dan akan terus berlangsung sebagai taklif bagi umat manusia sampai hari kiamat. Merupakan hikmah yang besar dari Allah di mana Dia tidak ingin membiarkan manusia begitu saja tanpa memberikan pembimbing bagi umatnya. Pembimbing yang mampu menjelaskan hukum-hukum pada setiap permasalahan baru yang muncul. Bagi kita semua telah jelas bahwa ijtihad adalah fardu kifayah pada setiap masa. Oleh karena itu jika terdapat ulama yang mendalami Alquran, Sunah, Ijma’, qiyās, bahasa Arab dan  ilmu ushūl yang memungkinkannya untuk menggali hukum, maka wajib baginya untuk ber-istinbāth dalam setiap problematika kekinian. Apabila dia telah berijtihad maka gugurlah dosa bagi yang lain. Sebaliknya jika tidak, berdosalah semuanya. Ketentuan ini terus berlaku sampai akhir zaman. Sehingga setiap pendapat yang mengatakan mujtahid mutlak hanya terbatas pada Imam mazhab yang empat saja adalah pendapat tertolak yang tidak perlu diikuti. Yakni pendapat yang ektrim dalam mempersempit keluasan rahmat Allah bagi seluruh makhluk-Nya.[61]

 

 

Urgensi Ijtihad pada Masa Kini

Jika kita telah mengetahui bahwa pada setiap masa keberadaan ijtihad sangat dibutuhkan, maka terlebih lagi pada masa kita sekarang (zaman modern). Masyarakat kita telah mengalami kemajuan pesat di berbagai bidang apalagi di era teknologi seperti ini. Kenyataan yang ada sudah menunjukan bahwa pintu untuk berijtihad semakin terbuka lebar. Al-Qaradhāwī menganjurkan agar ijtihad pada masa sekarang sebaiknya dilakukan secara kolektif dalam sebuah perkumpulan ilmiah yang memiliki kapasitas fiqhiyyah yang tinggi. Ijtihad yang dilakukan pun seputar problematika kekinian, dengan tetap mempertimbangan-kan nash-nash syariah yang prinsipil, maqāshid al-‘āmmah, dan kaidah-kaidah kulliyyah.[62]

Dr. Yūsuf al-Qarādhawī menolak pendapat yang menganggap bahwa para ulama terdahulu sudah cukup dalam menjawab permasalahan-permasalahan fikih. Baginya, perputaran zaman dan kebutuhan manusia yang terus berkembang mau tidak mau juga membutuhkan jawaban-jawaban baru yang tidak sedikit. Hal inilah yang melahirkan pernyataan “perubahan fatwa disebabkan perubahan waktu, tempat, adat kebiasaan, dan kondisi konkritnya”.[63]

Pada masa sekarang, al-Qarādhawī menawarkan dua lapangan ijtihad kontemporer yang perlu mendapat perhatian kalangan pakar hukum islam untuk mengkajinya lebih jauh.[64]

1.      Bidang Hubungan Keuangan dan ekonomi

Dunia bisnis modern mengenal berbagai bentuk transaksi dan perseroan yang tidak pernah dikenal oleh orang-orang yang hidup pada zaman dahulu. Sebagai contoh, perserikatan bisnis modern dengan berbagai bentuknya seperti asosiasi saham dan perseroan terbatas lainnya. Demikian juga asuransi yang beraneka ragam, seperti asuransi jiwa, asuransi harta benda dan sebagainya.

Dalam dunia perbankan kita juga menemui ada yang disebut bank perumahan, bank perindustrian, bank pertanian, bank dagang, bank investasi dan sebagainya. Semua itu menyediakan produk yang bermacam-macam seperti deposito berjangka, tabungan, pinjaman, transfer, pertukaran valuta, pembukaan kredit, jaminan surat-surat berharga, giro bilyer dan lain sebagainya.[65]

Sebenarnya cara penyelesaian terbaik terhadap bentuk-bentuk muamalat dan perseroan baru tersebut ialah dengan dibahas secara serius dan dikaji secara teliti. Dengan demikian, diharapkan para pakar fikih dapat mencurahkan segala potensi yang ada untuk mendapatkan ketetapan hukum berdasarkan dalil-dalil syara’. Bagaimanakah hukumnya, diperbolehkan atau diharamkan? Sebab, masalah ini termasuk lahan garapan ijtihad dan menjadi tugas seorang mujtahid.[66]

2.      Bidang ilmu Pengetahuan dan Kedokteran

Ilmu pengetahuan modern dan dengan segala hasil temuannya yang sanggih dan kemajuan teknologi yang demikian pesat ditambah potensi yang dimiliki manusia akan menimbulkan berbagai macam problem baru. Hal mana kita dituntut menemukan alternatif pemecahan dan penyelesaiannya menurut hukum Islam. Sekaligus menuntut seorang mujtahid kontemporer agar mencurahkan segenap kemampuan dan potensinya untuk menggali hukum yang sesuai dan relevan dengan persoalan-persoalan tersebut.

Al-Qarādhawī mengemukakan beberapa contoh permasalahan baru di bidang kedokteran, antara lain:

      Apakah diperbolehkan melakukan transplantasi seluruh atau sebagian organ tubuh binatang bagi manusia, sekalipun itu berupa kulit, hati atau jantung babi?

      Apakah diperbolehkan seorang muslim mendermakan salah satu organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain padahal dia masih hidup?

      Bolehkah seorang muslim menyetujui organ tubuhnya diambil untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang masih hidup manakala dia telah meninggal?

      Bolehkan orang-orang islam mendermakan organ tubuhnya setelah dia meninggal demi kepentingan penelitian akademis?

      Kapankah seseorang bisa dikatakan telah meninggal? Hal ini juga menyangkut pengambilan salah satu organ tubuhnya yang masih “segar” dalam rangka mengoptimalkan transplantasi.

      Bolehkah organ tubuh itu diambilkan dari orang-orang non-muslim untuk dicangkokkan kepada orang-orang muslim? Bolehkah tranfusi darah dari orang-orang non-muslim untuk orang-orang muslim?

Pertanyaan-pertanyaan di atas merupakan sekelumit persoalan yang timbul dalam dunia kedokteran modern, yang tentunya sangat memerlukan ijtihad baru dari para pakar fikih (hukum) islam.[67]

Meskipun al-Qarādhawī mengemukakan bahwa ijtihad pada masa sekarang dilakukan oleh lembaga ilmiah yang independen, ia juga menjelaskan kita masih tetap membutuhkan ijtihad individu. Ijtihad individu inilah yang dapat mengantarkan terbentuknya ijtihad kolektif.[68]

Peluang ijtihad bagi ulama pada masa sekarang sudah terbuka lebar. Bagi al-Qarādhawī, syarat-syarat ijtihad yang ditetapkan oleh para pakar ushul fikih tidaklah sulit untuk didapatkan sebagaimana dugaan sementara orang. Al-‘Allāmah al-Hujwī al-Fāsī dalam bukunya al-Fikr al-Sāmī fī Tārīkh al-Fiqh al-Islām setelah menukil pendapat Ibn ‘Abd al-Salām, yang mengatakan, “Sesungguhnya materi-materi ijtihad pada zaman sekarang ini lebih mudah dibandingkan pada zaman ulama-ulama terdahulu, sekiranya Allah memberikan petunjuk-Nya”.[69]

Tanpa mengurangi rasa hormat atas pendapat para ulama yang mengatakan bahwa ijtihad itu suatu hal yang mustahil, Dr. Yūsuf al-Qaradhāwī secara tegas menolak pendapat mereka. Ia mengatakan bahwa para ulama yang mengajar dan menangani lembaga-lembaga pendidikan agama (dengan semua tingkatannya yang dimiliki Al-Azhar) di Mesir, terdapat orang-orang yang pada diri mereka telah terpenuhi syarat-syarat ijtihad. Karena itulah mereka diharamkan taklid.[70]

Uraian al-Qarādhawī tentang urgensi ijtihad di atas, semakin memperkuat tesisnya bahwa tajdīd (pembaharuan) dalam hukum islam adalah perlu. Ia mengemukakan bahwa tajdīd telah diakui dan ditetapkan oleh nash karena ijtihad merupakan cabang darinya. Ijtihad adalah tajdīd dalam bidang ilmu dan fikrah, sedangkan tajdīd meliputi aspek rasional, mental dan amal; tajdid mencakup bidang yang juga dijangkau Islam, baik ilmu, iman, maupun amal.[71]

 

D.  Ijtihad Kontemporer (al-Ijtihād al-Mu’āshir)

Yūsuf al-Qaradhāwī mengemukakan pemikiran hokumnya di bidang ijtihad kontemporer, membagi setidaknya ada dua model ijtihad yang perlu dikembangkan. Ijtihad yang kita perlukan untuk masa sekarang adalah:

1)  Ijtihad Intiqā’ī

Yang dimaksud dengan ijtihad intiqa’i adalah memilih suatu pendapat dari beberapa pendapat terkuat yang terdapat pada warisan fikih Islam yang penuh dengan fatwa dan putusan hukum.[72]

Al-Qaradhāwī tidak sependapat dengan orang-orang yang mengatakan bahwa kita boleh berpegang pada pendapat dalam bidang fikih (pemahaman) karena sikap itu merupakan taklid tanpa dibarengi argumentasi. Seharusnya diadakan studi komparatif terhadap pendapat-pendapat itu dan meneliti kembali dalil-dalil nash atau dalil-dalil ijtihad yang dijadikan dasar pendapat tersebut, sehingga pada akhirnya dapat diketahui dan dipilih pendapat yang terkuat dalilnya dan alasannya pun sesuai dengan kaidah tarjih, seperti mempunyai relevansi dengan kehidupan pada zaman sekarang, pendapat itu mencerminkan kelemahlembutan dan kasih sayang kepada manusia, pendapat itu mendekati kemudahan yang ditetapkan oleh hukum Islam, pendapat itu lebih memprioritaskan realisasi maksud-maksud syara’, kemaslahatan manusia, dan menolak marabahaya.[73]

Seleksi pendapat-pendapat fikih atau mazhab yang dilakukan dalam ijtihad intiqā’ī selama ini masih tersandung keyakinan sebagian kalangan bahwa talfīq adalah sesuatu yang diharamkan. Menurut al-Qaradhāwī, yang dimaksud talfīq adalah menambal sulam sebagian pendapat dengan sebagian pendapat yang lain tanpa didasari dalil, tetapi hanya semata-mata taklid belaka, mengikuti pendapat yang sesuai dengan subjektivitasnya, tidak mau mengikuti pendapat yang benar dan kuat. Berbeda dengan model ijtihad yang ditawarkan ini, yaitu mengikuti pendapat yang benar-benar berdasarkan dalil yang ada, baik yang sesuai dengan mazhab yang bersangkutan atau tidak.[74]

Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi hasil dari ijtihad tarjīh (intiqā’i) ini. Sedikitnya menurut Qardhawi ada tiga hal, yakni perubahan sosial politik, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern, dan adanya desakan dari perkembangan zaman.[75]

Contoh ijtihad tarjīh ini adalah tentang harusnya meminta izin untuk menikahkan anak gadis. Golongan Syafi’i, Maliki, dan mayoritas golongan Hanbali berpendapat sesungguhnya orang tua berhak memaksakan anak gadisnya yang sudah akil balig untuk menikah dengan calon suami yang dipilih oleh orang tua walaupun tanpa persetujuan gadis tersebut. Alasan yang digunakan adalah orang tua lebih tahu tentang kemaslahatan anak gadisnya.

Cara yang demikian itu mungkin masih dapat diterapkan pada seorang gadis yang belum mengenal sedikit pun tentang kondisi dan latar belakang suaminya, sedangkan di zaman modern sekarang para gadis mempunyai kesempatan luas untuk belajar, bekerja dan berinteraksi dengan lawan jenis dalam kehidupan ini. Akhirnya, hasil dari ijtihad tarjīh ini adalah mengambil pendapat Abu Hanifah yakni melibatkan urusan pernikahan kepada calon mempelai wanita untuk mendapatkan persetujuan dan izinnya.[76]

Contoh lain dari ijtihad intiqa’i adalah tentang kekayaan yang dalam bahasa al-Qur’an disebut dengan al-amwal, yakni segala sesuatu yang sangat diinginkan oleh manusia untuk memilikinya.

Menurut Ibnu Asyir, kekayaan pada mulanya adalah emas dan perak tetapi kemudian berubah pengertiannya menjadi sesuatu yang disimpan dan dimiliki. Menurut madzhab Hanafi, kekayaan adalah segala yang dapat dimiliki dan digunakan menurut kebiasaan. Kekayaan dapat disebut kekayaan apabila memenuhi dua syarat tersebut, seperti tanah, binatang, barang-barang, perlengkapan dan uang. Sesuatu yang tidak dapat dimanfaatkan tetapi mungkin dimiliki seperti ikan di laut, binatang di hutan dan burung di udara adalah termasuk kekayaan. Sebaliknya sesuatu yang dapat dimanfaatkan tetapi tidak mungkin dimiliki seperti cahaya dan panas matahari, tidak termasuk kekayaan., begitu juga sesuatu yang secara nyata dapat dimiliki tetapi tidak dapat dimanfaatkan seperti sebutir beras, segenggam tanah, setetes air dan sebagainya.

Menurut madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali, yang dimaksud dengan kekayaan adalah termasuk segala manfaat yang dapat dikuasai dengan cara menguasai tempat dan sumbernya. Ibnu Najim berpendapat bahwa kekayaan, sesuai dengan yang ditegaskan oleh ulama-ulama ushul fikih adalah sesuatu yang dapat dimiliki dan disimpan untuk keperluan.

Setelah memperhatikan dan mempelajari berbagai pendapat tadi, maka al-Qaradhāwī menyimpulkan bahwa yang paling tepat adalah pendapat madzhab Hanafi. Alasannya adalah pengertian tersebut lebih dekat pengertiannya dalam kamus-kamus Arab dan dapat diterapkan pengertiannya melalui nash-nash tentang zakat.[77] Dengan demikian maka yang dimaksud dengan kekayaan adalah sesuatu yang berwujud dan dapat dimiliki, itulah yang dapat dibebani kewajiban untuk mengeluarkan zakat.

Menurut Prof. Dr. Fathurrahman Djamil, M.A, ada beberapa faktor penting yang harus diperhatikan oleh mujtahid muntaqī. Di antara faktor-faktor itu, yang terpenting adalah perubahan sosial budaya, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan kesesuaian dengan tuntutan zaman. Faktor-faktor ini dapat dijadikan bahan pertimbangan ketika menyelesaikan kasus yang sedang ditetapkan hukumnya. Jadi, dalam pelaksanaan ijtihad intiqā’i diperlukan analisis yang cermat terhadap masalah yang sedang dikaji. Analisis tidak terbatas pada dalil-dalil dan argumentasi yang dikemukakan para ahli fikih terdahulu, melainkan juga harus melihat relevansinya untuk masa sekarang ini.[78]

2)   Ijtihad Insyā’ī

Yang dimaksud dengan ijtihad insya’i adalah pengambilan konklusi hukum dari suatu persoalan yang belum pernah dikemukakan oleh ulama terdahulu. Atau cara seseorang mujtahid kontemporer untuk memilih pendapat baru dalam masalah itu, yang belum ditemukan di dalam pendapat ulama salaf. Boleh juga ketika para pakar fikih terdahulu berselisih pendapat sehingga terkatub pada dua pendapat, maka mujtahid masa kini memunculkan pendapat ketiga.[79]

dalam ijtihad ini diperlukan pamahaman yang menyeluruh terhadap kasus-kasus baru yang akan ditetapkan hukumnya. Tanpa mengetahui secara baik apa dan bagaimana kasus yang baru itu, sulit bagi mujtahid munsyi’ untuk dapat menetapkan hukumnya dengan baik dan benar. Jadi, dalam menghadapi persoalan yang sama sekali beru diperlukan pengetahuan mengenai masalah yang sedang dibahas, di samping pengetahuan yang menjadi persyaratn ijtihad itu sendiri. Dalam hubungan ini, ijtihad jamā’i (ijtihad kolektif) mutlak diperlukan. Karena keterbatasan pengetahuan seseorang disertai semakin ketatnya disiplin ilmu pada masa sekarang ini, maka ijtihad fardi (ijtihad individual) kemungkinan besar akan membawa kepada kekeliruan.[80]

Sebagai contoh dapat dikemukakan kasus pencangkokan jaringan atau organ tubuh manusia. Guna menetapkan hukumnya, perlu didengar lebih dahulu pendapat ahli dalam bidang kedokteran, khususnya ahli bedah. Darinya akan diperoleh informasi mengenai cara dan mekanisme pencangkokan organ tubuh itu. Setelah diketahui secara jelas, baru dibahas perihal pencangkokan itu dari berbagai displin ilmu agama Islam, untuk kemudian diambil kesimpulan hukumnya. Kegiatan ijtihad kolektif ini harus ditempuh, mengingat sudah semakin jelas dan tegasnya pembidangan ilmu yang didalami oleh seseorang. Sering dikatakan, bahwa orang yang mengaku serba tahu, justru orang yang tidak mengetahui sesuatu secara baik. Ungkapan ini menggambarkan betapa tajamnya spesialisasi dalam berbagai bidang ilmu dewasa ini.

Dalam ijtihad insyā’ī juga diperlukan pemahaman yang baik tentang metode penetapan hukum. Ada beberapa metode yang telah dikemukakan oleh para ahli ushul fikih terdahulu. Di antara metode itu adalah qiyās, istihsān, mashlahah al-mursalah, dan sadd al-dzarī’ah. Hal lain yang perlu mendapat perhatian dari orang yang akan melakukan ijtihad insya’i adalah pengetahun tentang tujuan disyariatkannya hukum Islam (maqāshid al-syarī’ah), sebab pada dasarnya penetapan hukum Islam bermuara pada hal tersebut.[81]

Lebih jauh, al-Qaradhāwīberpendapat bahwa ijtihad kontemporer yang lebih ideal dan selamat adalah integrasi antara ijtihad Intiqā’i dan ijtihad Insyā’i.[82] Yaitu memilih berbagai pendapat para ulama terdahulu yang dipandang lebih relevan dan kuat, kemudian dalam pendapat tersebut ditambahkan unsur-unsur ijtihad baru.

Pada tataran praktis, ijtihad kontemporer dapat diwujudkan dalam tiga bentuk, yakni: (1) proyeksi perundang-undangan modern; (2) proyeksi fatwa; dan (3) proyeksi kajian atau studi.[83] Keberadaan ijtihad seperti ini pula dapat menjadi sarana efektif untuk membumikan nilai-nilai islam dalam kehidupan. Bagi al-Qaradhāwī, hukum islam (syarī’at) senantiasa relevan dalam setiap masa dan tempat.[84]

 

Penyimpangan Ijtihad Kontemporer

Selanjutnya Dr. Yūsuf al-Qaradhāwījuga memberikan rambu-rambu ada beberapa hal yang harus dihindari agar didalam berijtihad tidak terjadi penyimpangan, yaitu:[85]

1)  Mengabaikan nash

Al-Qaradhāwī mengingatkan bahwa yang sangat perlu diperhatikan oleh seorang Mujtahid adalah kembali kepada nash al-Qur’an, bila tidak ada dalam al-Qur’an maka hendaklah berpedoman kepada al-Sunnah. Jika tidak ditemukan di dalam al-Qur’an dan al-Sunnah barulah berijtihad menurut pendapatnya dengan tidak meremehkan kedua sumber tersebut. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari Muaz bin Jabal ketika ia diutus oleh Nabi Saw. ke Yaman.

2.  Salah memahami nash atau menyimpang dari konteksnya.

Menurut al-Qaradhāwī, kesalahan ijtihad kontemporer juga bisa terjadi disebabkan kesalahan dalam pemahaman dan keliru dalam menginterpretasikan nash tersebut, misalnya nash yang bersifat umum dianggap khusus atau yang muthlaq diperkirakan muqayyad atau sebaliknya. Atau ketika memahami suatu nash dipisahkan dengan konteksnya, atau dipisahkan dari nash-nash lain yang menjelaskan isi dan maksudnya, atau terpisahkan dari ijma yang kuat, atau lebih cenderung membenarkan kenyataan yang ada, sehingga ijtihad yang dihasilkan menyimpang dari tujuan syariat.

3.  Kontra terhadap ijma yang dikukuhkan.

Yang dimaksud dengan ijma jenis ini adalah ijma yang telah diyakini, yang telah menjadi ketetapan fikih dan ijma itu telah diterapkan oleh semua umat Islam dan disepakati oleh semua mazhab fikih dikalangan umat Islam sepanjang masa. Ijma semacam ini biasanya tidak akan timbul kecuali bersandar kepada nash.

4.  Qiyas tidak pada tempatnya.

Menurut al-Qaradhāwī, kekeliruan dapat pula terjadi apabila salah dalam menggunakan qiyās (analogi), seperti mengqiyaskan perkara yang bersifat ta’abbudi (ibadah) kepada hal-hal yang bersifat adat istiadat dan muamalat, atau salah dalam memandang hukum dan tujuan-tujuannya, atau salah dalam menetapkan ‘illat-nya, dan sebagainya.

5.  Kealpaan terhadap realitas zaman.

Al-Qaradhāwī menegaskan bahwa terkadang manusia terbawa hanyut dalam arus realitas yang ada sehingga mengikuti aliran moderen sekalipun aliran tersebut bersifat asing dan bertentangan dengan Islam. Agar dapat membenarkan kenyataan yang ada, mereka berusaha untuk membenarkannya dengan cara memberikan sandaran hukum yang diambil dari Islam meskipun dengan cara penyelewengan dan paksaan.

6. Berlebih-lebihan dalam mengungkapkan kepentingan umum walaupun harus mengabaikan nash.

 

Menurut al-Qaradhāwī, suatu kekeliruan juga dapat terjadi ketika berdalih untuk kepentingan umum (mendapatkan maslahat) tanpa memperhatikan nash. Karena pada dasarnya setiap hukum syariat telah memenuhi kemaslahatan, baik di dunia maupun di akhirat. Dan menurut para ahli fikih dalam menerapkan maslahat tidak boleh bertentangan dengan nash yang bersifat qath’ī.[86]

Untuk mewujudkan ijtihad yang lurus, menurut yūsuf al-Qaradhāwī diperhatikan beberapa aturan dan ketentuan pokok untuk ijtihad kontemporer:[87]

a)      Tidak ada ijtihad tanpa mencurahkan kemampuan.

b)      Tidak ada ijtihad dalam masalah-masalah yang bersifat qath’ī.

c)      Tidak boleh menjadikan yang zhannī menjadi qath’ī.

d)     Menggabungkan antara fikih dan hadits, sekaligus menghilangkan jurang pemisah antara fukaha dan muhadditsīn.

e)      Waspada agar tidak mudah tergelincir oleh tekanan realita.

f)       Mengantisipasi pembaharuan yang bermanfaat dengan tidak menerima atau menolak hal-hal yang bersifat asing, tetapi menyeleksinya lebih dahulu.

g)      Tidak mengabaikan perkembangan zaman.

h)      Melakukan transformasi kepada ijtihad kolektif.

i)        Bersikap lapang dada terhadap kekeliruan mujtahid.[88]

Meskipun al-Qaradhāwī menyerukan membuka pintu ijtihad, ia juga tetap tegas terhadap tajdīd (pembaharuan) yang diformulasikan kalangan liberalis, sekularis, maupun atheis yang terselubung. Menurut al-Qaradhāwī, pemikiran mereka justru menjauhkan umat Islam dari hakikat dīn-Nya. Sehingga mereka sama sekali tidak pantas melakukan tajdīd dalam Islam. Mereka lebih tepat dikatakan sebagai mubaddid (penghancur) agama, karena apa yang mereka lakukan tidak ada sangkut pautnya dengan kebaikan agama.[89]

Mujaddid hakiki adalah orang yang melakukan tajdīd dengan dan untuk kepentingan agama. Sedangkan orang yang men-tajdīd agama dengan konsep, ideologi, dan pemikiran asing (di luar Islam) yang mengusung kepentingan pihak-pihak tertentu adalah penyimpangan yang sangat jauh dari konsep tajdīd itu sendiri.[90]

E.  Simpulan dan Penutup

Setelah menelaah teori hukum dan perubahan sosial yang didiskripsikan Dr. Yūsuf al-Qaradhāwī di atas, maka dapat diambil beberapa simpulan sebagai berikut:

1.      Islam adalah agama yang memiliki pranata-pranata hukum komprehensif yang mampu untuk memberikan terapi-terapi aplikatif terhadap berbagai macam permasalahan kontemporer ketika instrument-instrumen hukum tersebut diracik oleh tangan-tangan profesional.

2.      Perkembangan zaman dan perubahan sosial menyebabkan semakin banyak bermunculan persoalan hukum baru yang memerlukan jawaban alternatif. Sementara itu, fatwa-fatwa yang ditulis para ulama klasik sangat terbatas dalam merespon setiap isu-isu kekinian. Oleh karena itulah, al-Qarādhawī berusaha mendobrak paradigma jumud yang menutup pintu ijtihad. Baginya, ijtihad sudah menjadi keharusan pada abad modern. Bahkan, para akademisi yang berkecimpung di bidang hukum Islam—dengan segala fasilitas dan metodologi keilmuannya—dapat turut ambil bagian dalam ijtihad ini.

3.      Ijtihad kontemporer mengambil dua bentuk, yakni ijtihad intiqā’i dan ijtihad insyā’ī. Ijtihad intiqā’i adalah ijtihad dalam rangka menyeleksi beberapa fatwa ulama terdahulu dan memilih yang terkuat dalilnya. Ijtihad insyā’ī adalah penggalian hukum baru yang belum ada fatwa dari para ulama sebelumnya. Lebih jauh, Dr. yusuf al-Qaradhawi berpendapat bahwa ijtihad kontemporer yang lebih ideal dan selamat adalah integrasi antara ijtihad intiqā’ī dan ijtihad insyā’ī. Yaitu memilih berbagai pendapat para ulama terdahulu yang dipandang lebih relevan dan kuat, kemudian dalam pendapat tersebut ditambahkan unsur-unsur ijtihad baru.

4.       Pemikiran hukum Dr. Yūsuf al-Qaradhāwī terlihat sangat fleksibel dan dinamis. Dalam fatwa-fatwanya ia mampu mengelaborasi antara fikih rasional dengan fikih literal tanpa memarginalkan instrumen permanen. Dia berusaha membebaskan hukum islam dari stagnasi berpikir yang cenderung konservatif. Di satu sisi ia juga sering memberikan kritikan-kritikan pedas terhadap kalangan liberal dengan menjadikan realita maslahat sebagai justifikasi produk hukum. Dengan demikian, al-Qarādhawī dapat dikategorikan sebagai pemikir Islam berhaluan moderat.

Demikianlah makalah seputar pemikiran hukum Dr. Yūsuf al-Qaradhāwī dalam merespon problematika hukum Islam. Penulis mengharapkan saran, kritik, dan kontribusi ilmiah yang bersifat konstruktif demi kebaikan dan kesempurnaan makalah singkat ini. Semoga bermanfaat, Amīn

 


DAFTAR PUSTAKA

 

Al-Khudari Bek, Muhammad, Ushūl al-Fiqh, (Kairo: Maktabah al-Tijariyah al-Kubra, t.th).

 

al-Majdzub, Muhammad, ‘Ulamā’ wa Mufakkirūn ‘Araftuhum. (Beirut: Dar al-Nafā’is, 1977).

 

al-Qaradhāwī, Yūsuf, Al-Ijtihād fī al-Syarī’ah al-Islāmiyyah ma’a Nazharāt Tahlīliyyah fī al-Ijtihād al-Mu’āshir. (Kuwait: Dar al-Qalam, 1996).

 

__________ Fatwa-fatwa Mutakhir. Alih bahasa oleh H.M.H. al-Hamid al-Husaini. (Jakarta: Yayasan al-Hamidy, 1996).

 

__________ Fatwa Qardhawi, Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah. Alih bahasa oleh Abdurrahman Ali Bauzir. (Surabaya: Risalah Gusti, 1996).

__________ Hadyu al-Islam Fatawa Mu’ashirah, (T.tp: Darul Baidha’, 1988),    jilid I.

 

__________ Hukum Zakat, alih bahasa oleh Salman Harun dkk (Jakarta: Lentera Inter Nusa, 2006) Cet ke 9.

__________ Al-Ijtihad al-Mu’ashir bayn al-Indhibath wa al-Infirath. Diterjemahkan oleh Abu Barzani dengan judul Ijtihad Kontemporer; Kode Etik dan Berbagai Penyimpangan. (Surabaya: Risalah Gusti, 2000).

 

__________ masalah-masalah Islam Kontemporer, alih bahasa oleh Muhammad Ichsan,  (Jakarta: Najah Press 1994). Cet I.

__________ Min Ajl Shahwah Rasyīdah; Tujaddid al-Dīn wa Tanhadh bi al-Dunyā. (kairo: Dar al-Syuruq, 2001).

 

__________ Syarī’ah al-Islām Shālihah li al-Tathbīq fi Kull Zamān wa Makān. (Kairo: Maktabah al-Wahbah, 1997).

al-Rāzi, Fakhr al-Dīn Muhammad, al-Mahshūl fī ‘Ilm Ushūl al-Fiqh. (Beirut: Mu’assasah al-Risālah, 1992), Cet. II, Juz 6.

 

al-Syaukāni, Muhammad ‘Alī, Irsyād al-Fuhūl. (Beirut: Dar Ihya al-Turats al-‘Arabi, t.th).

al-Zarqā’, Musthafā Muhammad, Hukum Islam dan Perubahan Sosial (Studi Komparatif Delapan Mazhab) Terj. Ade Dedi Rohayana (Jakarta: Rineka Cipta, 2000).

 

Assamara, Nukman Abdurrazaq, Pasang Surut Gerakan Islam. Alih bahasa Farid Uqbah dkk. (Jakarta: Media Dakwah, 1987).

Dahlan, Abdul Aziz, et.all, “Yusuf al-Qaradhawi”, Ensiklopedi Hukum Islam. (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997), Jilid V

 

Dewan Redaksi, Ensiklopedi Islam. (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve 2005),  Jilid V.

 

Djamil, fathurrahman, Filsafat Hukum Islam. (jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999).

 

Munawwir, Ahmad Warson, Kamus al-Munawwir. (Yogyakarta: Pondok Pesantren al-Munawwir, 1984).

Qadir, Abdurrahman, Studi Pembaharuan Hukum Islam, Studi Pemikiran Yusuf Qardhawi tentang Zakat Profesi. (Jakarta: IAIN Syarif Hidayatullah, 1990)

Suryadi, Metode Kontemporer Memahami Hadis Nabi Perspektif Muhammad al-Ghazāli dan Yūsuf al-Qaradhāwī. (Yogyakarta: Teras, 2008)

 

 



[1]Musthafa Muhammad az-Zarqa, Hukum Islam dan Perubahan Sosial (Studi Komparatif Delapan Mazhab) Terj. Ade Dedi Rohayana (Jakarta: Rineka Cipta, 2000), hal. 45.

[2]Abdurrahman Qadir, Studi Pembaharuan Hukum Islam, Studi Pemikiran Yusuf Qardhawi tentang Zakat Profesi. (Jakarta: IAIN Syarif Hidayatullah, 1990) h. 16.

[3]Yusuf al-Qaradhawi, masalah-masalah Islam Kontemporer, alih bahasa Muhammad Ichsan,  (Jakarta: Najah Press 1994) Cet I, h. 219

[4]Abdul Aziz Dahlan, et.all, “Yusuf al-Qaradhawi”, Ensiklopedi Hukum Islam. (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997), Jilid V, h. 1448; Nukman Abdurrazaq Assamara, Pasang Surut Gerakan Islam. Alih bahasa Farid Uqbah dkk. (Jakarta: Media Dakwah, 1987), h. 153.

[5]Suryadi, Metoce Kontemporer Memahami Hadis Nabi Perspektif Muhammad al-Ghazali dan Yūsuf al-Qaradhāwī. (Yogyakarta: Teras, 2008), h. 41

[6]Muhammad al-Majdzub, ‘Ulamā’ wa Mufakkirūn ‘Araftuhum. (Beirut: Dar al-Nafā’is, 1977), h. 443

[7]Yūsuf al-Qaradhāwī, Fatwa Qardhawi, Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah. Alih bahasa Abdurrahman Ali Bauzir. (Surabaya: Risalah Gusti, 1996), h. 455; lihat dalam Suryadi, Op.cit. h. 43

[8]Muhammad al-Majdzub, Op.cit. h. 444

[9]Dewan Redaksi, Ensiklopedi Islam. (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve 2005), Jilid V,  h. 322

[10]Muhammad al-Khudari Bek, Ushul al-Fiqh, (Kairo: Maktabah al-Tijariyah al-Kubra, tp), h. 14-15.

[11]Yusuf al-Qaradhawi, Hadyu al-Islam Fatawa Mu’ashirah, (T.tp: Darul Baidha’, 1988), jilid I, h. 5-7.

[12]Ibid.

[13]Muhammad al-Majdzub, Op.cit. h. 157; lihat dalam Suryadi, Op.cit. h. 45

[14]Yūsuf al-Qaradhāwī, Fatwa-fatwa Mutakhir. Alih bahasa H.M.H. al-Hamid al-Husaini. (Jakarta: Yayasan al-Hamidy, 1996), h. 3

[15]Ibid. h. 3-4

[16]Ibid, h. 8-38; Suryadi, op.cit. h. 46

[17]Rabbānī adalah orang yang telah mencapai ma’rifah, karena ilmu dan amal baiknya. Lihat Ahmad Warson Munawwir, Kamus al-Munawwir. (Yogyakarta: Pondok Pesantren al-Munawwir, 1984), h. 498; lihat dalam Suryadi, Op.cit. h. 48

[18]Penulis menemukan tidak kurang dari 90 judul yang sudah diterbitkan. Pada makalah singkat ini penulis hanya mencantumkan beberapa karya al-Qaradhāwī yang berkaitan langsung dengan hukum Islam.

[19]Sebagian besar judul buku al-Qaradhāwī dikutip dari Suryadi, Op.cit. h. 53

[20]Yūsuf al-Qaradhāwī, Al-Ijtihād fī al-Syarī’ah al-Islāmiyyah ma’a Nazharāt Tahlīliyyah fī al-Ijtihād al-Mu’āshir. (Kuwait: Dar al-Qalam, 1996), h. 5

[21]Ibid.

[22]Ibid. h. 6

[23]Ibid. h. 11

[24]Ibid.

[25]Ibid.

[26]Pernyataan Imam al-Syāfi’ī di atas dinukil dari Imam al-Suyuthi dalam bukunya al-Radd ‘alā man Akhlada ilā al-Ardh wa Jahila anna al-Ijtihād fī Kull ‘Ashr Fardh yang dikutip Dr. Sayyid Muhammad Mūsā. Lihat dalam Ibid. h. 12

[27]Muhammad ‘Alī al-Syaukāni, Irsyād al-Fuhūl. (Beirut: Dar Ihya al-Turats al-‘Arabi, t.th), hal. 250

[28]Yūsuf al-Qaradhāwī, Loc.cit.

[29]Ibid. h. 13

[30]Ibid. h. 17

[31]Ibid. h. 17-20

[32]Ibid. h. 20-24

[33]Al-Ghazāli berpendapat minimal 1.000 hadis. Ibn al-‘Arab dalam kitab al-Mahshūl menyatakan minimal 3.000 hadis. Al-Suyuthi mengutip pernyataan Imam Ahmad ibn Hanbal kepada Abu ‘Ali al-Dharīr bahwa jumlah minimal adalah 500.000 hadis; lihat Ibid. h. 25-26

[34]Ibid.

[35]Ibid. h. 26-31

[36]Ibid. h. 32

[37]Ibid. h. 36

[38]Ibid. h. 37

[39]Ibid. h. 38

[40]Ibid. h. 39

[41]Bandingkan dengan Fakhr al-Dīn Muhammad al-Rāzi, al-Mahshūl fī ‘Ilm Ushūl al-Fiqh. (Beirut: Mu’assasah al-Risālah, 1992), Cet. II, Juz 6, h. 25; Muhammad ibn ‘Ali al-Syaukāni, Op.cit. h. 252; lihat dalam Yūsuf al-Qaradhāwī, Op.cit. h. 40

[42]Yūsuf al-Qaradhāwī, Ibid.

[43]Ibid. h. 43

[44]Ibid. h. 46

[45]Ibid. h. 47-48

[46]Ibid. h. 49

[47]Ibid. h. 51-56

[48]Yūsuf al-Qaradhāwī, Min Ajl Shahwah Rasyīdah; Tujaddid al-Dīn wa Tanhadh bi al-Dunyā. (kairo: Dar al-Syuruq, 2001), h. 46

[49]Yūsuf al-Qaradhāwī, Op.cit. h. 59

[50]Ibid. h. 62

[51]Ibid. h. 65-67.

[52]Ibid. h. 75

[53]Ibid. h. 75-76

[54]Al-Qaradhāwī mengutip QS. Al-Nisā ayat 83 tentang orang-orang mukmin yang berusaha menggali kebenaran (istinbath) dari suatu permasalahan. Demikian juga ayat tentang syurā atau musyawarah, seperti QS. Al-Syūrā ayat 38, yang menggambarkan salah satu usaha merumuskan keputusan hukum. Sunah juga telah menegaskan bahwa setiap hasil ijtihad akan mendapat pahala dari Allah SWT. Ketetapan atau taqrīr Nabi SAW. atas ide cerdas para sahabat serta dialog antara Nabi SAW. dengan Mu’adz ibn Jabal ketika diutus ke Yaman juga menjadi justifikasi ijtihad. Secara ijma’, terbukti bahwa setiap mazhab umat Islam mengakui ijtihad sebagai kekayaan intelektual fukaha dan telah diamalkan menurut keyakinan masing-masing. Lihat dalam Ibid. 77-78

[55]Ibid. h. 79

[56]Ibid. h. 80-81

[57]Ibid. h. 85

[58]Ibid. h. 85-86

[59]Ibid. h. 88

[60]Ibid.

[61]Al-Qaradhāwī mengutip dari al-Mu’tamar al-Awwal yang dikeluarkan oleh Majma’ al-Buhūts, h. 46. dalam Ibid. h. 90-91

[62]Ibid. h. 96

[63]Ibid. h. 101

[64]Ibid. h. 102; lihat juga dalam Yūsuf al-Qaradhāwī, Al-Ijtihād al-Mu’āshir baina al-Indhibāth wa al-Infirāth. Diterjemahkan oleh Abu Barzani dengan judul Ijtihad Kontemporer; Kode Etik dan Berbagai Penyimpangan. (Surabaya, Risalah Gusti, 2000). h. 7

[65]Yūsuf al-Qaradhāwī, Al-Ijtihād fī al-Syarī’ah al-Islāmiyyah….. h. 103

[66]Yūsuf al-Qaradhāwī, Al-Ijtihād al-Mu’āshir….. h. 9

[67]Ibid. h. 105-106

[68]Ibid. h. 107

[69]Ibid. h. 109

[70]Ibid. h. 111

[71]Yūsuf al-Qaradhāwī, Min Ajl Shahwah Rasyīdah…..h. 53

[72]Ibid. h. 115

[73]Ibid.

[74]Ibid. h. 117

[75]Ibid. h. 120-126

[76]Ibid. h. 121

[77]Yūsuf al-Qaradhāwī, Hukum Zakat, alih bahasa oleh Salman Harun dkk (Jakarta: Lentera Inter Nusa, 2006) Cet ke 9, h. 123-124

[78]fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam. (jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999),  h. 170

[79]Yūsuf al-Qaradhāwī, Al-Ijtihād fī al-Syarī’ah al-Islāmiyyah…. h. 126

[80]fathurrahman Djamil. Loc.cit.

[81]Ibid. h. 171

[82]Yusuf al-Qaradhawi, Op.cit. h. 129

[83]Ibid. h. 134-138

[84]Lihat uraian luasnya dalam Yūsuf al-Qaradhāwī, Syarī’ah al-Islām Shālihah li al-Tathbīq fi Kull Zamān wa Makān. (Kairo: Maktabah al-Wahbah, 1997). h. 75

[85]Ibid. h. 139

[86]Ibid. h. 139-157

[87]Ibid. h. 173

[88]Ibid. h. 178-185

[89]Yūsuf al-Qaradhāwī, Min Ajl Shahwah Rasyīdah…..h. 55

[90]Ibid. h. 56

Tags: ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted June 24, 2013 by Admin in category "Filsafat Hukum Islam

Comments on Facebook