January 12

Arti “Hak” dalam Pasal 12 ayat (2) Kepres no 42 tahun 2002

PERTANYAAN:

Dalam Kepres No. 42 tahun 2002 tentang pedoman pelaksanaan APBN Pasal 12 ayat 2 berbunyi : Belanja atas beban anggaran belanja negara didasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
Pertanyaan : Apakah arti ” Hak ” dalam kalimat diatas dan bgmn implementasinya pada pertanggung jawaban keuangan negara.
Demikian dan terimakasih.

Salam

Tri Astoto

JAWABAN:

Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

Di dalam penjelasan Kepres No. 42 tahun 2002 tersebut disebutkan “pasal 12 ayat (2) cukup jelas”.

Akan tetapi kalau melihat arti hak sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia, maka:
Hak adalah sesuatu yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh UU, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Kalau dihubungkan dengan bunyi pasal 12 yat (2) tersebut, menurut kami arti hak tersebut dihubungkan dengan kekuasaan yang benar untuk berbuat sesuatu yang telah ditentukan oleh UU, aturan, dsb.

Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin

Tags: ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted January 12, 2014 by Admin in category "Hukum dan Ilmu Hukum

Comments on Facebook