Keabsahan KTP tanpa Tanda Tangan untuk Perjanjian Kredit
PERTANYAAN:
Selamat pagi,,
Saya mau tanya bagaimana solusi secara hukum jika di identitas nasabah (KTP) tidak ada tanda tangan pada saat pengikatan perjanjian kredit? Sedangkan KTP nya sudah dilaminating. Sehingga ybs sudah tidak bisa tanda tangan pada identitas asli. Ybs adalah ibu rumah tangga, tidak memiliki SIM atau passport untuk pencocokan tanda tangan.
Jika ada solusinya dengan cara menggunakan surat pernyataan di atas materai apakah sah secara hukum? terima kasih
JAWABAN:
Saudari penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
Fungsi KTP
- Sebagai identitas jati diri
- Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya
- Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP.
- Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Kemudian bagaimana jika pada KTP tidak bisa ditandatangani karena sudah dilaminating, sementara tidak ada identitas lain, maka menurut kami, sepanjang yang bersangkutan mengakui dan KTP tersebut dapat dilacak kebenarannya, apalagi sekarang sudah pakai E-KTP, maka segala data sudah terekam dengan sendirinya pada saat pembuatan E-KTP tersebut, dan dapat dilacak tentang kepemilikan sebuah KTP, maka menurut hemat kami, KTP yang tidak bisa ditandatangani tersebut tetap sah sebagai identitas diri seseorang, namun apabila pihak perusahaan ataupun Bank menambahkan agar ybs membuat pernyataan di atas materai bahwa KTP tersebut memang benar punya ybs untuk membuat perjanjian kredit, hal tersebut juga tidak mengapa.
Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin