Penghentian Penyidikan dan Daluarsa
PERTANYAAN:
“Suatu kasus pidana masih dalam tahap penyidikan, dan tahap penyidikan tersebut sudah lengkap berkasnya (P21) kan harusnya tinggal dilakukan penyerahan tahap II ya?
(penyerahan berkas, barang bukti, tersangka dll)
Namun, belum dilakukan penyerahan tahap IItersangka meninggal dunia karena sakit dan salah satu tersangka menjadi DPO …!!!
Nah, apa yang terjadi berikutnya?
- Apakah dilakukan penghentian penyidikan (SP3) karena TSK udah meninggal?
- Untuk tersangka yang DPO apakah daluarsa karena sudah melebihi 12 tahun?
- Sesuai aturan bagaimana penanganan barang bukti, apakah dilelang atau bagaimana?
JAWABAN:
Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
1. Dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP disebutkan: Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
Berdasarkan pasal tersebut, penghentian penyidikan karena:
a. Tidak adanya bukti yang cukup
b. Peristiwa yang disidik ternyata bukan merupakan tindak pidana
c. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum
Penghentian atas dasar alasan demi hukum pada pokoknya sesuai dengan alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana yang diatur dalam Bab VIII KUHP, sebagaimana yang dirumuskan dalam ketentuan pasal 76,77,78, dan seterusnya. Dalam pasal 77 KUHP disebutkan: Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.
2. DalamKUHP mengenal adanya dua macam daluarsa yaitu daluarsa untuk menuntut dan daluarsa untuk menjalankan hukuman pidana.Secara umum, daluarsa penuntutan dan daluarsa menjalankan hukuman pidana terjadi karena tertuduh/terpidana meninggal dunia (Pasal 77 jo. Pasal 83 KUHP).Pasal 77: Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia. pasal 83: Kewenangan menjalankan pidana hapus jika terpidana meninggal dunia. Masa daluarsa masing-masing tindak pidana berbeda-beda sebagaimana tersebut dalam KUHP pasal 76 sd 85. Selengkapnya dapat dilihat pada Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana Dan Menjalankan Pidana (ps 76 sd 85 KUHP).
3. Terhadap barang bukti yang tersangkanya sudah meninggal ataupun DPO, hal tersebut tergantung amar putusan Majelis Hakim. Kalau misal barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, maka barang bukti tersebut dimusnahkan. Jika amarnya diperintahkan mengembalikan kepada terdakwa, maka harus dikembalikan kepada terdakwa, apabila terdakwanya meninggal dunia, maka dikembalika kepada ahli warisnya. Intinya sesuai dengan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT).
Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin