January 10

Putusan Tidak dapat diakses di Website MA

PERTANYAAN:

Saya memiliki perkara perdata di tingkat Mahkamah agung, ketika saya cek di website kepaniteraan mahkamah agung, dikatakan bahwa putusan telah “putus” dan disertakan tanggal putusnya. Untuk mengakses isi putusan tersebut, saya harus download di website putusan mahkamah agung. Tetapi anehnya, putusan saya yang dikatakan telah putus itu belum masuk di website putusan dan juga belum dikirim ke pengadilan pengaju. Sudah 4 bulanan perkara itu putus menurut kepaniteraan MA, isi putusan tersebut tidak bisa diakses. Pertanyaan saya adalah apakah hal ini normal ataukah ada kesalahan? Sekian terima kasih

JAWABAN:

Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

Kemungkinan putusan tersebut belum diupload oleh admin IT pada MA, sehingga putusan tersebut tidak dapat didownload atau bisa juga terjadi kesalahan teknis, misalnya ada gangguan jaringan internet atau website di MA, dll.
Untuk lebih jelasnya saudara dapat menyanyakan hal tersebut kepada Kepaniteraan di Pengadilan tingkat pertama dengan menyertakan nomor rigester perkara,

Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin

Tags: , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted January 10, 2014 by Admin in category "Administrasi

Comments on Facebook