October 13

Dasar Hukum Denda Jika Resign dari Perusahaan

PERTANYAAN:

Semangat pagi.

Perkenalkan, saya seorang Wanita, usia 23 tahun, saat ini sedang bekerja pada salah satu perusahaan Telekomunikasi di bawah vendor outsourcing. Saya mulai resmi bekerja per tanggal 24 Desember 2014 sampai dengan tanggal 24 Desember 2015 (1 tahun masa kontrak).

Sebenarnya saya sudah berniat untuk mengajukan resign sebelum masa kontrak saya habis karena saya ingin mencari pekerjaan lain & saya sudah tidak nyaman dengan suasana kantor, serta sudah tidak nyaman dengan peraturan baru di kantor saya yang ketat tetapi tidak ada arah dan tujuan yang jelas. Namun, pada vendor outsourcing yang merekrut saya tersebut terdapat beberapa prosedur, antara lain :

  1. Resign Prosedural
    Based on KKWT dan 30 hari sebelum pengajuan diakhir bulan/one month notice, maka penggajian akan dibayarkan Full = Variable dan Fix.
  2. Resign Non Prosedural, dibawah masa kontrak 1 tahun dan resign mendadak (tidak 30 hari sebelum pengajuan diakhir bulan/one month notice = gaji tidak dibayarkan)

NB : untuk karyawan yang masa kontraknya dibawah 1 tahun kemudian mengajukan resign, maka dibebankan biaya Rp1.500.000 untuk pengganti biaya training dan rekrut (walaupun resign sesuai prosedur).

Yang ingin saya tanyakan adalah :

  1. Apakah benar ada pengaturan sistem outsourcing seperti itu? Dengan cara meminta biaya ganti rugi terhadap karyawannya yang resign sebelum masa kontrak kerjanya habis? Karena waktu itu saya dan beberapa kawan seangkatan saya hanya mendapatkan uang training & rekrutmen sebesar000 (training hanya 15 hari, 1 hari dihitung Rp10.000 dan tidak mendapatkan fasilitas lain selama training, seperti makan siang dan yang lainnya).
  2. Apa hukumnya terhadap perusahaan outsourcing tersebut yang meminta biaya ganti rugi dengan cara tersebut? Karena kalau dihitung, biaya training & rekrutmen Rp150.000 sangat jauh dengan biaya ganti rugi dengan total Rp1.500.000 tersebut.

Sekian pertanyaan dari saya, mohon maaf jika ada kesalahan atau kekurangan.
Dimohon untuk memberikan pencerahannya.

Terima kasih.

Salam.
(DK)

JAWABAN:

Saudari Penanya yang kami hormati
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut terlebih dahulu kembali kepada kontrak kerja yang saudari buat dengan pihak perusahaan Telekomunikasi tersebut, apakah sebelumnya ada perjanjian kerja yang saudari tandatangani.

Dasar hukumnya terdapat pada UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam pasal 50 UUK tersebut dijelaskan:
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Pasal  51 :

  • Perjanjian kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.
  • Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal  52

  • Perjanjian kerja dibuat atas dasar : a. kesepakatan kedua belah pihak; b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum; c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b dapat dibatalkan.
  • Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d batal demi hukum.

Dalam pasal 55 UUK : Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.

Mengenai ketentuan denda apabila mengakhiri hubungan kerja diatur dalam pasal 62 UUK yang bebunyi: “Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.”

Dalam hukum ketenagakerjaan tidak diatur mengenai besarnya denda apabila seorang pekerja memutus kontrak sebelum kontrak tersebut berakhirNamunyang diatur adalah mengenai ganti kerugian yang wajib dibayar oleh pihak yang mengakhiri hubungan kerja untuk membayar ganti kerugian kepada pihak lain sebesar upah pekerja/buruh sampai waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Adapun mengenai besaran dendanya diatur atau termuat dalam kontrak kerja yang saudari buat/tandatangani dengan pihak perusahaan. Denda tersebut bermacam-macam, tergantung dalam isi perjanjiannya, ada yang mencapai puluhan juta. Jadi, denda tersebut bukan berdasarkan hitungan uang saku yang saudari terima pada saat training dan rekrutmen seperti yang saudari penanya kemukakan, denda tersebut berdasarkan isi perjanjian yang saudari tanda tangani berapa besarnya dalam perjanjian tersebut.

Oleh sebab itu, perjanjian yang dibuat sah oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuat, maka secara hukum para pihak wajib memenuhi isi perjanjian yang telah disepakati itu. Karena itu, Anda berkewajiban membayar denda karena telah memutus kontrak yang belum berakhir. Apabila sesuai dengan isi dalam perjanjiannya, maka hal tersebut dibenarkan, akan tetapi apabila tidak sesuai, maka hal tersebut yang dapat dipertanyakan kepada pihak perusahaan dan apabila terjadi pelanggaran hukum, maka dapat digugat secara perdata.

Berkenaan dengan hal tersebut, maka hal-hal yang dapat kami sarankan untuk selanjutnya adalah : bacalah baik-baik setiap kontrak/perjanjian yang akan ditandatangani. Kalau ada yang kurang jelas atau tidak dimengerti sebaiknya tanyakan atau minta penjelasan dulu sebelum menandatangani perjanjian/kontrak kerja tersebut. Sebab sekali saudari menandatangani kontrak /perjanjian tersebut, maka seketika itu juga isi kontrak atau perjanjian itu mengikat saudari dengan pihak perusahaan. Jika saudari lalai melaksanakan isi kontrak/perjanjian itu maka konsekuensinya dapat merugikan diri saudari penanya.

Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat

Wassalam

Admin

Tags: , , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted October 13, 2015 by Admin in category "Perdata

Comments on Facebook