December 7

Batas Tanggung Jawab Penabrak dalam Kecelakaan

PERTANYAAN:

Permisi,
Saya adalah seorang mahasiswi di sebuah kampus swasta, saya pengguna sepeda motor matic.
Saya ingin berkonsultasi tentang kecelakaan yang telah saya alami pada hari Rabu, 5 Desember 2018, waktu sekitaran Maghrib, di jalan raya depan terminal bus.

Saya mengalami kecelakaan dengan pengendara sepeda yang berumur sekitar 40 tahunan dan berjenis kelamin laki-laki.
Rambu lalu lintas jalan dari arah saya menyebrang sudah menunjukan lampu hijau.
Bapak tersebut menyebrang dari arah sebrang namun tidak melewati zebracross yang sudah tersedia, bisa di bilang bapak tersebut seperti menyebrang namun melawan arus jalan.

Pada saat terjadi tabrakan bapak tersebut langsung pingsan di jalan (tidak terlempar jauh, berdekatan dengan posisi saya jatuh) tidak ada luka yang sampai berdarah-darah hanya sedikit lecet di bagian siku tangan kiri dan kanan, namun langsung tersadar (sedikit) setelah di amankan di pinggir jalan. Saya tidak mengalami luka serius. Beberapa orang yang menolong langsung membawa bapak tersebut ke puskesmas terdekat, saya mengikutinya.

Di sana hasil pemeriksaan dokter umum menyatakan bahwa bapak tersebut hanya mengalami shock pasca kecelakaan, tensi darah normal, setelah di berikan oksigen juga sudah lebih tenang. Namun dari pihak keluarga khawatir terjadi luka dalam (terutama di bagian kepala) maka di minta untuk di rujuk ke rumah sakit. Tiba di rumah sakit di ruang IGD bapak tersebut di periksa oleh dokter umum, dokter memberikan pernyataan jika bapak tersebut mengalami cedera kepala ringan. Keluarga juga meminta untuk di rawat inap di kamar kelas 2, dan meminta di periksa oleh dokter spesialis saraf.

Karena BPJS tidak bisa digunakan untuk kasus kecelakaan di jalan, maka menggunakan pembayaran yang umum.

Keesokan harinya hasil pemeriksaan dari dokter spesialis saraf menyatakan tidak terjadi luka pada bagian kepala, cedera kepala ringan juga sudah sembuh. Namun dari pihak keluarga dari pengendara sepeda meminta untuk di lakukan CT Scan, dari pihak keluarga saya tidak bisa menyanggupi itu karena biaya yang mahal.

Akhirnya Ayah saya meminta damai secara kekeluargaan ke pihak keluarga pengendara sepeda (di sini adalah Istrinya). Namun Istri dari bapak tersebut meminta agar diurusi sampai sembuh total dan di gantikan gaji harian bapak tersebut yang senilai 50 ribu perhari selama bapak tersebut tidak masuk kerja.

Ayah saya tidak dapat menyanggupi semua itu karena keterbatasan biaya yang ada, ayah saya hanya mampu membiayai semua pembayaran rumah sakit sampai bapak itu sudah di persilahkan untuk pulang dan mengganti gaji bapak tersebut selama di rumah sakit.

Sudut pandang dari saya : saya menyebrang saat lampu rambu lalu lintas sudah hijau, mengendarai motor dengan kecepatan sedang, dan tidak melihat adanya pengendara sepeda yang sedang menyebrang.

Sudut pandang dari pengendara sepeda (setelah ditanyai): tidak melihat adanya sepeda motor yang akan melintas, karena dari pernyataan bapak tersebut mengatakan dari arah kanan dan kiri jalan semua kendaraan sudah berhenti (lampu rambu lalu lintas sudah merah).

Kerusakan/luka yang saya alami/rasakan : Motor pada bagian stang rusak, pergelangan kaki cidera ringan karena tertimpa motor, memar pada bagian paha kaki sebelah kiri karena tertimpa motor, dan sedikit lecet pada kulit lutut.

Kerusakan/luka yang pengendara sepeda alami/rasakan : sepeda rusak(tidak rusak total sampai ringsek), kepala terasa pusing/sakit, kulit lecet pada bagian sikut kanan dan kiri.

Atas penjelasan di atas ada beberapa pertanyaan sebagai berikut:

  1. Siapa yang salah atas kejadian kecelakaan tersebut?
  2. Apakah saya sepenuhnya salah dalam hal ini?
  3. Apakah pengendara sepeda berhak untuk menuntut agar dibiayai sampai sembuh sedangkan dari pihak keluarga saya tidak bisa menyanggupi itu ?
  4. Apa yang harus saya lakukan jika keluarga pengendara sepeda meminta pertanggungjawaban lagi setelah keluar dari rumah sakit?
  5. Apakah ini termasuk tindakan pemerasan atau bukan?

Tolong bantuannya untuk memberikan jawaban atas pertanyaan diatas, dan juga saran jika perlu.

Maaf sebelumnya saya mengajukan penjelasan dan pertanyaan yang panjang, maaf juga jika saya salah dalam meilih kata dan ke khilafan saya.

Terima kasih

  

JAWABAN:

Saudari penanya yang kami hormati.
terimakasih sebelumnya kami ucapkan telah berkunjung ke website kami.

  1. Siapakah yang salah dalam kasus tersebut?
    Secara umum jika berbicara tentang siapa yang salah dalam sebuah kecelakaan lalu lintas, maka bisa saja keduanya sama sama salah, pengendara sepeda motor salah karena kurang hati-hati, dan penyeberang jalan juga salah karena tidak menyeberang di tempat penyeberangan seharusnya.
    Bisa juga pengendara motor yang menabrak tidak salah, dia sudah hati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas, sedangkan penyebrang tidak meyeberang sesuai aturan. Untuk mengetahui hal tersebut, maka diperlukan olah TKP oleh Polisi Lalu Lintas untuk menentukan siapa yang salah.
    Akan tetapi jika berbicara dari segi kemanusiaan, maka sangat di apresiasi bagi penabrak yang walaupun dalam posisi benar sudah mengikuti aturan lalu lintas, dan penyeberang yang salah karena tidak mengikuti aturan menyebrang, dan penabrak tersebut mau bertanggung jawab membantu pengobatan korban sesuai kemampuannya, itu lebih baik dan itu patut di apresiasi.
  1. Jawaban sudah terakomodir di angka 1
  2. Ya, pengendara sepeda mempunyai hak untuk menuntut biaya pengobatan tersebut, dan penabrak juga berhak menolak tuntutan jika di luar batas kemampuannya, dan hal tersebut sebaiknya dibicarakan secara kekeluargaan, tetapi jika secara kekeluargaan mengalami jalan buntu, maka jalan terakhir adalah secara hukum. Jika sudah masuk secara hukum, bisa saja karena pengendara dalam posisi benar tidak dimintai atau tidak diputus oleh Hakim untuk membiayai korban sesuai dengan permintaan keluarga korban yang diluar kemampuan penabrak. Dalam persidangan itulah akan digali fakta hukum untuk menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar.
  3. Jika saudara sudah beritikad baik untuk membiayai pengobatan korban sampai keluar rumah sakit, kemudian pihak korban tetap meminta lebih dari kemampuan keluarga saudara, kalau keluarga saudara mampu untuk memenuhi permintaan tersebut, maka dipenuhi saja anggaplah sebagai sedekah dan ibadah, tapi kalau di luar kemampuan, maka penuhi sesuai kemampuan keluarga saudara dan katakan saja secara baik-baik bahwa saudara tidak mampu lebih dari itu, tetapi kalau terjadi pemaksaan, lain lagi ceritanya, maka jalur hukum yang akan menentukan patut atau tidak patutnya.
  1. Suatu tindakan dikategorikan sebagai tindakan pemerasan jika memenuhi unsur yang terdapat dalam KUHP pasal 368 ayat (1): “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf

Semoga bermanfaat

Wassalam

 

Admin

Tags: ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted December 7, 2018 by Admin in category "Umum

Comments on Facebook