Cara Menggugat Warisan berupa Tanah
PERTANYAAN:
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Nenek saya sudah meninggal dan meninggalkan 1 anak laki-laki (ayah saya) dan 1 orang perempuan. Dulu sewaktu masih hidup kami dan tante tinggal serumah di rumah nenek saya, karena satu dan lain hal ayah saya diberikan uang 10 juta (25 tahun yang lalu) menurut tante saya untuk membayar rumah itu padahal waktu itu nenek saya belum meninggal (dan uangnya hanya bisa untuk dp rumah di daerah reni jaya dan masih harus dicicil 20 tahun).… Read More