October 20

Cara Menggugat Warisan berupa Tanah

PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum Wr Wb.

Nenek saya sudah meninggal dan meninggalkan 1 anak laki-laki (ayah saya) dan 1 orang perempuan. Dulu sewaktu masih hidup kami dan tante tinggal serumah di rumah  nenek saya, karena satu dan lain hal ayah saya diberikan uang 10 juta (25 tahun yang lalu) menurut tante saya untuk membayar rumah itu padahal waktu itu nenek saya belum meninggal (dan uangnya hanya bisa untuk dp rumah di daerah reni jaya dan masih harus dicicil 20 tahun).Read More

October 15

Langkah Hukum agar Harta Warisan tidak Dijual Pihak Lain

PERTANYAAN:

Assalamualaikum

Kami 4 (1 laki-laki dan 3 perempuan) bersaudara, Bapak kami meninggal 8 tahun yang lalu, beliau meninggalkan sebidang tanah dan bangunan rumah. Pada awalnya sertifikat kepemilikan rumah tersebut a/n IMRON alias HAMIDAH ( anak tertua/kakak perempuan saya ), ketika Bapak mulai sakit2an dan sudah sulit untuk berkomunikasi, sertifikat diganti nama SUPIYANI (Ibu kami).Read More

January 28

Langkah Hukum Menyelesaikan Pembagian Warisan

PERTANYAAN:

Assalamualaikum,

Ibu saya memiliki satu saudara laki-laki dan dua saudari perempuan, setelah kakek saya wafat nenek saya membagi tanahnya yang selebar 50 meter masing-masing 12,5 meter kepada 4 anaknya. Tapi yang jadi masalah om saya tidak terima mendapatkan 12,5 meter karena dia beranggapan dia sebagai laki-laki harus mendapatkan lebih dari itu jadi dia meminta 20 meter, sedangkan saudari perempuannya masing-masing 10 meter

Apakah ibu saya bisa menggugat keinginan adiknya laki-laki itu karena dia sudah mengambil tanah itu 20 meter, nenek saya sekarang masih hidup, tapi dalam pembagian tanah tersebut tidak ada surat pernyataan pemberian tanah karena nenek saya membagi tanahnya hanya lewat mulut saja ke anak-anaknya

Terima kasih sebelumnya semoga bisa dibalas dengan cepat

JAWABAN:

Waalaikum salam wr wb.… Read More