January 28

Langkah Hukum Menyelesaikan Pembagian Warisan

PERTANYAAN:

Assalamualaikum,

Ibu saya memiliki satu saudara laki-laki dan dua saudari perempuan, setelah kakek saya wafat nenek saya membagi tanahnya yang selebar 50 meter masing-masing 12,5 meter kepada 4 anaknya. Tapi yang jadi masalah om saya tidak terima mendapatkan 12,5 meter karena dia beranggapan dia sebagai laki-laki harus mendapatkan lebih dari itu jadi dia meminta 20 meter, sedangkan saudari perempuannya masing-masing 10 meter

Apakah ibu saya bisa menggugat keinginan adiknya laki-laki itu karena dia sudah mengambil tanah itu 20 meter, nenek saya sekarang masih hidup, tapi dalam pembagian tanah tersebut tidak ada surat pernyataan pemberian tanah karena nenek saya membagi tanahnya hanya lewat mulut saja ke anak-anaknya

Terima kasih sebelumnya semoga bisa dibalas dengan cepat

JAWABAN:

Waalaikum salam wr wb.
Saudari Penanya yang kami hormati
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.

Berdasarkan pemaparan cerita di atas, kami berpendapat bahwa:

Pada kasus tersebut yang menjadi Pewaris adalah suami, dan yang menjadi ahli warisnya terdiri atas isteri, 1 orang anak laki-laki dan 3 orang anak perempuan. Harta warisan berupa sebidang tanah selebar 50 m.

Sebelum harta tersebut dibagi, maka terlebih dahulu dibagi harta bersama antara suami dan isteri, apabila tanah tersebut diperoleh selama dalam masa pernikahan. Sehingga 50 m dibagi menjadi 2 bagian, yaitu 25 m bagian untuk isteri dan 25 m sisanya sebagai harta warisan.

Dasar hukumnya pasal 1 huruf f Kompilasi Hukum Islam:

Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersam suami-isteri selam dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun;

 Jadi, harta warisannya adalah sebidang tanah selebar 25 m. Maka cara pembagiannya adalah:

  1. Isteri mendapat 1 / 8 bagian.
    Pasal 180 KHI: Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.
  2. Anak-anak menjadi ashabah bil ghair yaitu mendapat 7/8 bagian dengan ketentuan, bagian anak laki-laki 2:1 bagian anak perempuan.
    Pasal 176 KHI : Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.

 Sehingga pembagiannya:

  1.  Isteri mendapatkan 1 / 8 x 25 m = 3,125 m.
  2. Anak-anak mendapatkan 7/8 x 25 m = 21,875 m dengan ketentuan bagian anak laki-laki 2:1 bagian anak perempuan.

 Untuk memudahkannya, terlebih dahulu dicarai AM (Asal Masalah). Pada kasus ini AM adalah 40, sehingga:

  1. Isteri mendapatkan 1 / 8 atau 5 / 40 x 25 m = 3,125 + 25 m (bagian harta bersama), sehingga isteri mendapatkan 28,125 m.
  2. 1 anak laki-laki mendapatkan 2/5 x 7 / 8 = 14 / 40 x 25 m = 8,75 m
  3. 3 anak permepuan mendapatkan 3 / 5 x 7 /8 = 21/40 x 25 m = 13,125 m atau masing-masing anak perempuan mendapat 13,125 : 3 = 4,375 m.

Kalau dijumlahkan = (28,125 + 8,75 + 4,375 + 4,375 + 4,375) = 50 m

Apabila sebidang tanah tersebut bukan diperoleh dari harta bersama, melainkan harta bawaan suami sebelum menikah dengan isteri, maka hartanya langsung dibagikan kepada ahli warisnya.

 Caranya:

  1. Isteri mendapatkan 1 / 8 x 50 m = 6,25 m
  2. Anak-anak mendapatkan 7/8 x 50 m = 43,75 m dengan ketentuan bagian anak laki-laki 2:1 bagian anak perempuan.

 Untuk memudahkannya, terlebih dahulu dicarai AM (Asal Masalah). Pada kasus ini AM adalah 40, sehingga:

  1. Isteri mendapatkan 1 / 8 atau 5 / 40 x 50 m = 6,25 m
  2. 1 anak laki-laki mendapatkan 2/5 x 7 / 8 = 14 / 40 x 50 m = 17,5 m
  3. 3 anak permepuan mendapatkan 3 / 5 x 7 /8 = 21/40 x 50 m = 26,25 m atau masing-masing anak perempuan mendapat 26,25 : 3 = 8,75 m.

 Kalau dijumlahkan = (6,25 + 17,5 + 8,75 + 8,75 + 8,75) = 50 m.

Perlu diingat sebelum harta warisan dibagi, terlebih dahulu diselesikan hal-hal yang berhubungan dengan harta peninggalan pewaris yaitu seperti dijelaskan pasal 175 ayat (1) KHI:

Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:

  1. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
  2. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;
  3. menyelesaikan wasiat pewaris;
  4. membagi harta warisan di antara wahli waris yang berhak.

Sebaiknya permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara yang damai, yaitu membagikan harta warisan sesuai haknya masing-masing. Apabila salah satu pihak keberatan atau tidak mau membagi harta warisan secara damai, maka dapat dilakukan gugatan ke Pengadilan Agama.

Pasal 188 KHI: Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.

Untuk memperoleh kekuatan hokum yang mengikat, maka pembagian tersebut harus diajukan ke Pengadilan Agama, bentuknya adalah:

  1. apabila pembagiannya secara damai, maka bentuknya berupa permohonan pembagian harta peninggalan.
  2. Apabila salah satu pihak atau lebih tidak mau membaginya secara damai, maka bentuknya berupa gugat waris ke Pengadilan Agama.

Terhadap harta warisan berupa lahan yang kurang dari 2 hektar, pasal 189 KHI mengatur:

  1. Bila warisan yang akan dibagi berupa lahan pertanian yang luasnya kurang dari 2 hektar, supaya dipertahankan kesatuannya sebagaimana semula, dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama para ahli waris yang bersangkutan.
  2. Bila ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini tidak dimungkinkan karena di antara para ahli waris yang bersangkutan ada yang memerlukan uang, maka lahan tersebut dapat dimiliki oleh seorang atau lebih ahli waris yang dengan cara membayar harganya kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing.

Apabila masing-masing ahli waris telah mengetehui bagian atau haknya masing-masing, para ahli waris dapat bersepakat membagianya menurut bagiannya masing-masing atau membaginya secara rata. Pasal 183 KHI menyebutkan: Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.

Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf.
Semoga bermanfaat

Wassalam

Admin

Tags: , , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted January 28, 2015 by Admin in category "Hukum Perdata Agama", "Kewarisan

Comments on Facebook