October 2

Upaya Hukum Jika Harta Waris Dikuasai Salah Satu Pihak

PERTANYAAN:

Rabu, 2 Oktober 2013, 12:12

 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya ingin bertanya :
Seorang istri (ibu saya) meninggal dunia tahun 2000 dengan meninggalkan :

  • Suami (ayah)
  • Anak Laki-laki 1 (kakak saya)
  • Anak Perempuan 1 (saya)

Ayah dan Almh ibu saya memiliki usaha bersama, dan beberapa tahun kemudian setelah ibu meninggal ayah saya menikah lagi dan diberi 2 anak perempuan, setelah beberapa tahun saya dan kakak laki-laki saya datang ke ayah dan meminta hak atas peninggalan Almh ibu saya, saat saya tanyakan kepada ayah apakah kami memiliki hak atas peninggalan Almh ibu saya? Ayah menjawab “Ya ada” tatkala kami meminta hak tersebut ayah mengatakan : “Tidak akan memberikan hak tersebut sebelum kami menjadi anak yang benar, biar saya yang menggung dosa jika tidak memberikan hak tersebut”

Saya dan kakak saya sudah menikah, Alhamdulillah saya masih diberi sandang dan pangan yang cukup oleh suami, sedangkan kakak saya masih sangat kekurangan.

Kami mulai memperbaiki silaturahmi dengan ayah karena memang sebelumnya terjadi perselisihan antara kami, dan setelah beberapa tahun ternyata kami mendengar di luaran bahwa tanah yang menjadi usaha bersama ayah dan Almh Ibu saya sudah dijual kepada orang lain:

Karena saya mulai khawatir dengan hutang piutang ayah jika sampai meninggal dunia maka hutang tersebut (yang kami tidak tau dan tidak mendapat bagian dari hutangnya) nanti pasti akan jatuh kepada ahli waris yaitu anak-anaknya (kami)

  1. Yang ingin saya tanyakan apakah kami berhak mengambil harta peninggalan ibu saya karena sebagian sepertinya sudah dijual (Emas)?
  2. Jika ayah saya tetap tidak mau memberikannya apa yang harus kami lakukan?

 Terimakasih atas bantuannya, dan berilah dalil-dalilnya

Wassalamu’alaikum Wr. Wb

JAWABAN

Wa’alaikum Salam Wr. Wb

Saudara penanya yang kami hormati.

Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami

 Membaca kasus yang saudari tanyakan, maka jawaban dari kami adalah:

  1. Ya, ahli waris berhak mengambil hak warisnya kepada pihak yang menguasai hak tersebut, baik secara damai maupun secara paksa melalui Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi non muslim. Apabila harta peninggalan tersebut telah dijual, maka dapat dikonfensasi dengan sesuatu yang bernilai lainnya yang setara dengan hak waris harta warisan yang telah dijual tersebut.
  2. Jika pihak yang menguasai harta warisan tersebut tidak mau memberikannya, maka dapat ditempun 2 alternatif:
    a. Pendekatan persuasif dan menempuh jalan damai, membicarakan tentang hal tersebut.
    b. Apabila poin a tersebut tidak berhasil, maka dapat menggugat ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri (bagi yang non muslim)

 Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 188 disebutkan:

Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.

 Demikian jawaban dari kami.

Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf

Semoga bermanfaat

Wassalam

Admin

Tags: , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted October 2, 2013 by Admin in category "Hukum Perdata Agama", "Kewarisan

Comments on Facebook