September 3

Ahli Waris Meninggal Sebelum Warisan Dibagikan

PERTANYAAN:

Selasa, 27 Agustus 2013, 18:59

Assalamualaikum wr. wb.

Seorang janda brnama MUN mempunyai seorang anak wanita bernama ROH dan sebidang tanah T1 dg rumah diatasnya. Janda MUN tsb kmudian menikah dg seorang perjaka bernama TON. Sebagai hadiah pernikahan, TON diberi sebidang tanah kebon T2 oleh orangtuanya, sudah dibuat atas nama TON. Dari pernikahan MUN dan TON tdk memperoleh keturunan.

Mereka kemudian sepakat utk mengangkat 2 anak dari famili mereka masing-masing. Yang pertama mereka asuh adalah anak lelaki bernama SAN. SAN merupakan anak pertama ROH. Jadi SAN jg cucu MUN. SAN diasuh TON mulai balita umur 2thn.

15 tahun setelah SAN diasuh, TON mengambil keponakannya yg bernama ICA. ICA adalah anak perempuan dr kakak kandung TON. Saat itu ICA berumur 15th. Status hukum anak-anak ini masih tetap sbg anak dari ortu kandungnya masing-masing.

Famili dan masyarakat sekitar jg faham mngenai hubungan suami istri MUN-TON dengan anak angkatnya (SAN-ICA). Dua tahun yg lalu TON meninggal dunia. Sedangkan MUN dlm keadaan tua sakit dan lumpuh. 2bln stlah meninggalnya TON, MUN meninggal dunia jg. Saudara kandung TON menganggap SAN tdk berhak atas tanah kebon T2. Karena SAN tdk memiliki hubungan darah dg TON.

PERTANYAAN:

  1. Benarkah klaim saudara kandung alm. TON bhw SAN tdk berhak atas tanah T2?
  2. Siapakah yg berhak atas tanah kebon T2 yg merupakan pemberian orangtua TON?
  3. Misalkan: anak pertama sudah diasuh selama 10 tahun. anak kedua diasuh selama 2thn. apakh mrka brdua mendapat hak yg sama atas harta peninggalan?

Mohon bantuan penjelasan hukumnya. Terima kasih
Wassalam.

(Eko Adi)

JAWABAN:

Wa’alaikum salam wr wb.

Saudara penanya yang kami hormati.

Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke web kami..

Sebelum menjawab pertanyaan yang saudara ajukan, terlebih dahulu ada beberapa hal yang ingin kami konfirmasi, karena hal tersebut akan membantu dalam menjawab pertanyaan saudara.

  1. Apakah ketika MUN meninggal, ROH dan kedua orangtua MUN masih hidup atau sudah meninggal ?
  2. Ketika TON meninggal, apakah kedua orang tuanya masih hidup ataukah sudah meninggal ?
  3. Berapa orang saudara yang dimiliki TON, (berapa laki laki dan berapa perempuan) ?

Terima kasih

Admin

PERTANYAAN:

 Rabu, 28 Agutus 2013, 12:44

Assalamualaikum wr. wb.

  1. Ketika MUN meninggal, ROH msih hidup. Sedangkan kedua ortu MUN sdh meninggal sejak lama.
  2. Ketika TON meninggal, kedua ortunya sdh meninggal sejak lama.
  3. TON adalah 7 bersaudara. 3 pria dan 4 wanita. Saat TON meninggal, msih ada 2 saudara wanitanya yg msih hidup.

Selama ini, hubungan smua skeluarga mrka terjalin dg baik dan hangat skalipun ICA beda keyakinan (ICA katolik, TON dn kluarga besar muslim).

Mereka kuatir perbedaan pendapat soal tanah ini akan mengganggu hubungan baik kedepannya.

Wassalam.

(Eko Adi)

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

JAWABAN:

Waalaikum salam wr wb…

Kebun T2 dalam ilmu waris disebut harta bawaan, harta bawaan tersebut akan menjadi harta warisan setelah TON meninggal dunia.

Melihat dari cerita yang anda paparkan, para ahli waris sudah ada beberapa yang meninggal dalam beda generasi, sedangkan harta peninggalan belum sempat dibagi. Kasus seperti ini dalam ilmu waris disebut MUNASAKHAH…

Ketika TON meninggal dunia, maka ahli warisnya adalah isteri TON yaitu:

  1. MUN sebagai isteri, mendapat 1/4 bagian dari harta berupa kebun T2.(psl 180 KHI)
  2. dua orang saudara wanita TON mendapat 2/3 dari harta T2 tersebut.. (psl. 182 KHI).

Ketika MUN meninggal dunia, maka ahli warisnya adalah ROH sebagai anak perempuan dan sebagi ashabah.

Ketika ROH meninggal, maka ahli warisnya adalah SAN…

Jadi, jawabannya,

  1. SAN tetap mendapat harta warisan sebagai bagian dari warisan ibunya (ROH) yang belum dibagi… karena dalam harta T2 tersebut terdapat hak MUN, dan karena MUN meninggal maka akan diwarisi oleh keturunannya yaitu ROH, ketika ROH meninggal, maka diwarisi oleh SAN…pada hakikatnya SAN tidak mendapat warisan dari TON. Tetapi dia mendapat warisan dari ROH…
  1. Sedangkan 2 saudara wanita TON juga mendapat warisan T2 tersebut,

Adapun anak angkat tidak mendapat warisan, tetapi bisa mendapat wasiat wajibah sebanyak banyaknya 1/3….

Tdk ada perbedaan pembagian wasiat antara anak angkat yang sudah lama maupun yang baru, itu tergantung kebijakan pemberi wasiat saja.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

PERTANYAAN:

Jum’at 30 Agustus 2013, 08:32

Assalamualaikum wr.wb.

Luas kebon T2= 9000 M

MUN mendapat 1/4 bagian, artinya mendapat luas 1/4×9000 = 2250 M

2 saudara TON mndapat 2/3 bagian, artinya mendapat luas 2/3×9000  = 6000 M

9000 – 2250 – 6000 = 750 M

siapakah yg akan mendapatkan luas bagian sbanyak 750 M itu..?

Wassalam.

(Eko Adi)

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

JAWABAN:

 Wassalamu’alaikum wr wb.

MUN mendapat 1 / 4

2 orang saudari perempuan mendapat 2/3

Asal masalah (AM) adalah 12

¼ = 3/12

2/3 = 8/12

8+3 = 11, karena AM adalah 12, sedangkan jumlah pembagian adalah 11, maka berlaku raad, sehingga AM menjadi 11,

Jadi, Isteri (MUN) mendapat 3/11 dan 2 orang saudari perempuan mendapat 8/11…. 8+3=11

T2= 9000 m : 11 = 818, 181818181818 m.

MUN mendapat: 3 x 818, 181818181818 = 2.454, 54545454545 m

2 orang saudari perempuan medapat 8 x 818, 181818181818 = 6.545, 45454545454 m atau masing-masing mendapat 3.272, 72727272727 m

Apabila kembali dijumlahkan, maka

2.454, 54545454545 + 6.545, 45454545454 = 8.999,99999999999 m

Bagian MUN sbanyak 2.454,54545454545 M itulah yang akan diwarisi oleh ROH sebagai anak, dan ketika ROH meninggal, maka bagian itu juga yang diwarisi oleh SAN…

Agar lebih jelas dan mempunyai kekuatan hukum…. sebaiknya masalah ini diajukan ke Pengadilan Agama….

Yang disebut dengan permohonan pembagian harta peninggalan,

Permohonannya dapat diajukan oleh SAN secara bersama sama dengan 2 orang saudara perempuan TON tersebut, atau perwakilan dari 3 orang tersebut…

Wassalam

Admin

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

 Sabtu, 31 Agustus 2013, 02:26

terima kasih banyak bp. Rasyid.

dg penjelasan ini smga tetap terjaga kerukunan bersaudara.

Wassalam.

(Eko Adi)

Tags: , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted September 3, 2013 by Admin in category "Hukum Perdata Agama", "Kewarisan

Comments on Facebook