November 27

Sengketa Waris antara Anak Laki-laki dengan Anak Perempuan

PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum wr wb

  1. Bagaimana hukum pembagian warisan apabila ahli warisnya terdiri dari 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan ?
  2. Suatu ketika anak laki-laki minta pembagian harta waris 2 : 1, sementara anak perempuan minta pembagian 1 : 1. dari hal tersebut tidak terjadi kata sepakat, akhirnya anak perempuan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. dari kasus tersebut siapa yang akan memenangkan kasus ini? kenapa?

 wass.

 Trima kasih

 JAWABAN:

 Wa’alaikum salam wr wb.
Saudari penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

 Tentang aturan pembagian warisan bagi anak laki-laki dan anakperempuan.

 Firman Allah Swt dalam surat an-Nisa ayat 11:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Artinya:

Allah mensyari´atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. 

Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) pasal 176:

Anak  perempuan  bila  hanya  seorang  ia  mendapat  separoh  bagian,  bila  dua  orang  atau  lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan  anak  laki-laki,  maka  bagian  anak  laki-laki  adalah  dua  berbanding  satu  dengan  anak perempuan.

Berdasarkan ayat dan pasal tersebut bagian anak laki-laki 2:1 bagian anak perempuan.

Apabila terjadi sengketa, maka dapat diajukan ke PENGADILAN AGAMA.

Pasal 188

Para  ahli  waris  baik  secara  bersama-sama  atau  perseorangan  dapat  mengajukan  permintaan

kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang  tidak  menyetujui  permintaan  itu,  maka  yang  bersangkutan  dapat  mengajukan  gugatan  melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.

Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat

Wassalam

Admin

Tags: , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted November 27, 2013 by Admin in category "Hukum Perdata Agama", "Kewarisan

Comments on Facebook