December 8

Pembagian Warisan 1 anak lk, 4 anak pr, 3 Waris Pengganti

PERTANYAAN:

Ass wrwb..
Bismillahirrohmanirrohim.
Kami mau menanyakan pembagian harta waris dari Ibu kami (kami sebut ” I “) – (saya bertanya khusus harta waris dari Ibu karena harta waris dari bapak dan gono-gini bapak dan Ibu sdh dibagikan sendiri oleh bapak semasih bapak masih hidup).
Sekarang kami mau bertanya cara membagi harta waris asal dari Ibu. Kami 6 bersaudara (1 laki dan 5 perempuan):

a. anak perempuan (Cucu: 3 anak perempuan dan 1 laki)
b. anak perempuan (Cucu: 3 anak perempuan)
c. anak perempuan (Cucu: tidak punya anak)
d. anak Laki-laki (Cucu: 2 anak perempuan)
e. anak perempuan (Cucu: 2 anak laki dan 1 perempuan)
f. anak perempuan (Cucu: 2 anak laki)
Catatan:
B meninggal dunia sebulan lebih dulu dari pada “I”.

Pertanyaannya:

  1. Bagaimana dan berapa perhitungan pembagian waris menurut hukum Islam dangan kasus kami di atas ?
  2. Apakah ada perhitungan tersendiri untuk anak dari B (cucu 3 anak perempuan) karena B sudah meninggal sebelum “I” meninggal ?

Terima kasih

wassalam wr.wb
NANIK
Jl. Taman Jimbaran VIII/4
Jimbaran – B A L I
Ph. 0818 551 073
Fx 0361 848 0094

JAWABAN:

Wa’alaikum salam wr wb
Saudari penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

Membaca dari pertanyaan yang saudari paparkan, ada beberapa hal yang dapat kami berikan jawabannya.
Pewaris : Ibu. Ahli Waris : anak-anak ( 1 laki-laki dan 5 perempuan)
Dasar hukum pembagian terdapat dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) :

Pasal 176
Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anask perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.

Pasal 185

  1. Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
  2. Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.

  1. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, maka pembagiannya :
    Harta tersebut dibagi 7, sehingga Asal Masalahnya adalah : 7
    1 anak laki-laki mendapat 2/7 bagian
    5 anak perempuan masing-masing mendapat 1/7.
    Karena B, lebih dahulu meninggal dari Ibunua (I), maka kedudukannya dapat digantikan oleh anak-anaknya sebagai ahli waris pengganti, sehingga bagian B yang jumlahnya 1/7 tersebut dibagiakan kepada ketiga anak perempuannya sesuai dengan bunyi KHI pasal 185 ayat (1).
  2. Perhitungannya dalam kasus di atas adalah sesuai dengan bunyi KHI pasal 185 ayat (2) yang intinya bagiannya tidak boleh melebihi dari ahli waris sederajat yang diganti.
    Artinya, jika ahli waris yang diganti adalah laki-laki, sedangkan ahli waris yang sederajat terdapat anak perempuan, maka bagian ahli waris yang digantikan oleh anak-anaknya dapat dipersamakan dengan bagian anak perempuan. Dalam kasus di atas, ahliw aris yang diganti adalah anak perempuan, maka langsung saja bagian anak perempuan tersebut dapat dibagikan kepada ketiga anak perempuannya sebagai ahli waris pengganti.

Supaya mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dapat dipertanggung jawabkan, maka untuk pembagian harta warisan tersebut harus diajukan ke Pengadilan Agama.

Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin

Tags: , , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted December 8, 2013 by Admin in category "Hukum Perdata Agama", "Kewarisan

Comments on Facebook