September 24

Pembagian Waris: Suami, Ibu dan 2 Saudara Laki-laki

PERTANYAAN:

Selasa, 24 September 2013, 10:42

 Assalamu’alaikum Wr.Wb
saya sebagai istri bekerja mempunyai penghasilan tetap, sedangkan suami bekerja freelance tidak mempunyai penghasilan tetap, sehingga semua barang rumah tangga dibeli dari uang istri. Kami menikah th 2006, sampai sekarang belum dikaruniai keturunan, sekarang ini th. 2013 saya menerima warisan dari Ayah kandung saya sebuah rumah, sawah dan kebun.
Jika saya meninggal dunia tanpa anak, harta warisan pemberian dari ayah kandung saya berupa rumah, sawah dan kebun  juga harta saya yang saya beli dengan hasil kerja saya  selama pernikahan, dibagikan kepada siapa (saya masih mempunyai ibu kandung dan saudara kandung laki2= 2 orang )

Terima kasih.

Wasalamu’alaikum wr.wb

 JAWABAN:

 Wa’alaikum salam wr. wb

Saudari penanya yang kami hormati. Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

 Dalam pasal 1 huruf (f) KHI (Kompilasi Hukum Islam) disebutkan: “Harta Kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung dan selanjutnya disebut harta bersama tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun”.

 Berdasarkan aturan tersebut, maka harta yang anda peroleh selama dalam perkawinan adalah harta bersama, walapun suami anda tidak bekerja, dan yang bekerja adalah isteri, maka harta tersebut tetap disebut harta bersama, begitu pula sebaliknya, walaupun isteri tidak bekerja, dan suami yang bekerja, maka harta tersebut tetap menjadi harta bersama. Apabila salah satu meninggal dunia, maka antara keduanya saling mewarisi harta peninggalan (baik peninggalan isteri atau suami) dengan terlebih dahulu dibagi harta bersamanya.

 Dalam pasal 87 KHI disebutkan: “Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing , sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan”.

 Maka berdasarkan ketentuan tersebut, harta (sebuah rumah, sawah dan kebun ) yang diperoleh dari warisan ayah anda, maka itu disebut harta bawaan isteri.

 Beda harta bersama dengan harta bawaan ketika salah satu meninggal adalah, harta bersama dibagi 2 (dua) terlebih dahulu, separo untuk suami jika isteri yang meninggal, separonya lagi dibagikan kepada para ahli waris, sedangkan untuk harta bawaan ketika yang bersangkutan meninggal, maka harta peninggalan tersebut langsung dibagikan kepada para ahli waris.

 Membaca kasus yang saudari ceritakan, ketika isteri meninggal, maka yang menjadi ahli warisnya dalam kasus tersebut adalah:

  1. Suami

Pasal 179 KHI: Dua mendapat separo (1/2) bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat (1/4) bagian.

  1. Ibu.

Pasal 178 ayat (1) KHI: Ibu mendapat seperenam (1/6) bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga (1/3) bagian.

  1. 2 (dua) saudara kandung laki-laki, menjadi ashabah (mendapat sisa harta warisan)

 Maka pembagiannya

  1. Suami, mendapat ½ bagian atau 3/6
  2. Ibu, mendapat 1/6 bagian
  3. 2 saudara laki-laki kandung sebagai ashabah

 Asal Masalah (6), harta tersebut terlebih dahulu dibagi 6 bagian, sehingga menjadi :

 – Suami mendapat 3 bagian

–  Ibu, mendapat 1 bagian

– 2 (dua) orang saudara kandung laki-laki mendapat 2 bagian, atau masing-masing mendapat 1 bagian.

Harta yang anda peroleh selama perkawinan terlebih dahulu dibagi 2 karena itu adalah harta bersama, 1 bagian untuk suami, 1 bagian lagi untuk dibagi kepada ahli waris sebagaimana pembagian tersebut di atas (suami, ibu dan 2 orang saudara lk kandung).

Adapaun harta yang diperoleh dari warisan, langsung dibagikan kepada para ahli waris sebagaimana pembagian tersebut di atas (suami, ibu dan 2 orang saudara lk kandung)..

 Demikian jawaban dari kami.

Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf

Semoga bermanfaat

Wassalam

Admin

Tags: , , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted September 24, 2013 by Admin in category "Hukum Perdata Agama", "Kewarisan

Comments on Facebook