September 23

Langkah Hukum Jika Dituduh Membawa Narkotika

PERTANYAAN:

Minggu, 22 September 2013, 00:57

Tante saya bekerja di jakarta dan setelah selesai kontrak kerja beliau memutuskan untuk kembali ke jogja, karena sebagian besar barang2 masih berada di jkt maka tante memutuskan untuk menyewa jasa ekspedisi plus sopirnya. Ditengah perjalanan waktu itu berada di kota banyumas pukul 12 malam ada pemeriksaan rutin truk, dan ketika diperiksa ternyata si sopir kedapatan membawa ganja dan dimasukkan dalam barang2 tante saya, karena waktu itu tante sudah sampai duluan di jogja akhirnya dihubungi oleh pihak kepolisian banyumas untuk segera datang, nah sesampainya di kantor polisi banyumas tante saya diinterogasi polisi sampai pagi hari belum juga bisa keluar. Saya kasihan sama nasib tante saya, yg jadi pertanyaan saya:

  1. Berapa lama proses interogasi tersebut, sampai tante saya dinyatakan boleh pulang dan tidak terlibat? Mengingat di jogja tante saya banyak urusan yg harus tertunda gara2 sopir itu.
  2. Pertanyaan kedua apakah barang2 tante saya bisa disita pihak kepolisian? walau sebenarnya tante hanya korban, mengingat cerita2 teman kalaupun bisa diambil brg2nya, itupun harus memberikan sejumlah uang pelicin kepada si polisi.
  3. Pertanyaan ketiga apakah bisa untuk kemudian menuntut kepada jasa ekspedisi yg disewa tante ? karena sudah cukup merugikan moril dan materiil.

 Sekian pertanyaan saya, mohon jawabannya,

terimakasih.

 JAWABAN:

Saudara penanya yang kami hormati.

Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

 Membaca kasus yang sudara ceritakan, ada beberapa hal yang dapat kami jawab:

  1. Tentang waktu proses introgasi. Dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) pasal 16 sd 19 dijelaskan;
    Penangkapan
    Pasal 16

    1. Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan.
    2. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan.

    Pasal 17
    Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
    Pasal 18

    1. Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
    2. Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dulakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik peinbantu yang terdekat.
    3. Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.

    Pasal 19

    1. Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan untuk paling lama satu hari.
    2. Terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah.
  1. Ya, polisi dapat menyita barang-barang tersebut apabila diperlukan sebagai alat bukti untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. (lebih jelasnya bisa dibuka pada pasal 38 sd 46 KUHAP)
  2. Pihak ekspedsi bisa dituntut, baik secara perdata karena telah merugikan korban, juga dapat di pidana apabila kesalahan ekspedsi tersebut terdapat unsur pidananya.

 Demikian jawaban dari kami.

Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf

Semoga bermanfaat

Wassalam

Admin

Tags: , , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted September 23, 2013 by Admin in category "Pidana

Comments on Facebook