November 7

Cara bagi waris kepada anak dan Ibu Tiri

PERTANYAAN:

Assalamualaikum Wr. Wb

Saya ingin beritanya mengenai harta warisan, singkat cerita, Ibu kandung saya  adalah pensiunan PNS meninggal dunia 10 tahun yang lalu, tidak lama kemudian ayah saya (pensiunan PNS) menikah lagi, setelah menikah ayah saya membeli sebuah tanah dan membanguninya rumah, setelah ayah menikah bersama ibu tiri saya menempatinya, dan sertifikat an. IBU tiri saya, ayah saya Dan IBU tiri TDK mempunyai keturunan, kalau Dari ayah saya mempunyai 3 orang anak, 2 laki-laki, 1 perempuan,

Tidak lama kemudian ayah kami meninggal, setelah ayah kami meninggal IBU tiri bersama kemenakannya menempati rumah tersebut, Dan baru2 INI IBU tiri saya juga meninggal,
Yang saya mau Tanya kan status rumah yang ditempati, apakah Ada pembagian dengan anak-anak ayah tersebut, bagiamana pembagiannya Karna IBU tiri saya TDK mempunyai anak, mohon penjelasannya, terima kasih,

JAWABAN:

Waalaikum Salam wr wb

Saudara penanya yang kami hormati.

terimakasih sebelumnya kami ucapkan telah berkunjung ke website kami.

Untuk memudahkan pemahaman, maka izinkan kami memberikan inisial:

  1. Ayah penanya (A)
  2. Isteri A (ibu tiri penanya) = B
  3. Anak-anak (C1, C2 dan C3)
  4. Kemenakan B = D

Harta yang ingin dibagi adalah harta Bersama milik A dan B:

Sebelum harta peninggalan dibagi, maka terlebih dahulu ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh para ahli waris, yaitu sebagaimana disebut dalam pasal 175 KHI (Kompilasi Hukum Islam):

  1. Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:
  • a. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
  • b. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;
  • c. menyelesaikan wasiat pewaris;
  • d. membagi harta warisan di antara wahli waris yang berhak.

2. Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya

Setelah semua kewajiban tersebut dipenuhi, apabila masih ada sisa harta untuk warisan, kemudian harta tersebut dibagi kepada ahli waris yang berhak menerimanya. Dikarenakan harta yang akan dibagi tersebut (1 buah tanah yang berdiri di atasnya sebuah rumah) adalah harta yang diperoleh selama perkawinan antara A dan B, maka terlebih dahulu harta tersebut dibagi 2, satu bagian untuk A dan satu bagian untuk B sebagai bagian harta bersama, dan satu bagian yang lain dibagikan kepada para ahli waris.

Untuk memudahkan, harta warisan tanah dan rumah kita buat senilai Rp.300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah).

  1. Cara bagi warisan ketika A meninggal dunia.

Harta yang ditinggalkan adalah Tanah dan rumah senilai Rp.300.000.000,00 (ilustrasi)

Harta tersebut terlebih dahulu dibagi 2 bagian, sehingga Rp.150.000.000,00 untuk B dan sisa Rp. 150.000.000,00 adalah harta peninggalan yang dibagikan kepada ahli warisnya

Yang menjadi ahli waris dan bagiannya:

  1. B sebagai isteri mendapat bagian 1/8. Pasal 180 KHI: Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.
  2. C1, C2, dan C3 sebagai anak-anak A mendapat bagian ashabah bil ghair yaitu 7/8 dengan cara bagian anak laki-laki 2 : 1 bagian anak perempuan. Pasal 176 KHI: Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.2.

Cara pembagiannya:

  1. Isteri (B) mendapat bagian 1/8 x Rp. 150.000.000 = Rp. 18.750.000 + 150.000.000 (bagian harta bersama) = Rp. 168.750.000
  2. Anak-anak mendapat bagian 7/8 x Rp. 150.000.000 = Rp. 131.250.000, dengan ketentuan bagian anak laki-laki 2:1 bagian anak perempuan, sehingga, 131.250.000 tersebut dibagi 5 bagian, dengan rincian:

1). C1 anak laki-laki mendapat bagian 2/5 x Rp. 131.250.000          = Rp. 52.500.000

2). C2 anak laki-laki mendapat bagian 2/5 x Rp. 131.250.000          = Rp. 52.500.000

3). C3 anak perempuan mendapat bagian 1/5 x Rp. 131.250.000    = Rp. 26.250.000

                                                                                                              Rp. 131.250.000

  • Cara bagi warisan ketika B meninggal dunia, maka harta yang ditinggalkan adalah Rp.168.750.000 (bagian harta Bersama dan harta warisan dari A)

Ahli warisnya adalah kemenakan B dengan ketentuan bagian laki-laki 2:1 bagian perempuan.

Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf

Semoga bermanfaat

Wassalam

Admin

Tags: ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted November 7, 2019 by Admin in category "Hukum Perdata Agama", "Kewarisan

Comments on Facebook