November 23

Hak Waris Isteri, Anak, ibu dan saudara

PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum ustadz!
Mohon maaf Saya mau bertanya:

Jika Suami meninggal, meninggalkan Istri, 2 anak perempuan, Ibu kandung, Kakak 1(Laki-laki) dan Adik 1 (Laki-laki), Bagian masing-masing berapa Pa Ustadz?

Mohon bantuannya!

Sukron

 

JAWABAN:

Wa’alaikum salam wr.wb
Saudara penanya yang kami hormati.
terimakasih sebelumnya kami ucapkan telah berkunjung ke website kami.

Sebelum warisan dibagi, terlebih dahulu dipisahkan mana harta bawaan dan yang mana harta bersama. Adapun harta yang diperoleh selama masa perkawinan adalah harta bersama. Sesuai dengan bunyi pasal 1 huruf f KHI (Kompilasi Hukum Islam) : Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersam suami-isteri selam dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya sisebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun; pasal 35 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan : Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

 Cara membagi harta bersama sebagaimana bunyi pasal 97 KHI : Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Untuk memudahkan pemahaman, izinkan kami memberi kode kepada masing-masing ahli waris.

  1. Pewaris (suami yang meninggal / A)
  2. Isteri (B)
  3. Ibu (I)
  4. Anak perempuan (P1 dan P2)
  5. Saudara kandung (kakak dan adik laki laki / S1 dan S2)

Cara pembagian harta peninggalan suami.

Ketika suami, meninggal, maka yang menjadi ahli warisnya adalah: isteri (B), Ibu (I), 2 anak perempuan (P1 dan P2) dan 2 saudara laki-laki (kakak dan adik /S1 dan S2), maka pembagiannya adalah:

1. Isteri mendapatkan 1/8.
Pasal 180 KHI: Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian. An-Nisa ayat 11:

 ……وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌۭ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌۭ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم ۚ مِّنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍۢ تُوصُونَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍۢ ۗ …….

“…….Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu……” (QS. An-Nisa ayat 11)

 2. Ibu mendapatkan 1/6.
Pasal 178 ayat (1) ; Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.

وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ

…… Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; … (QS. An Nisa ayat 11)3.

3. 2 (dua) anak perempuan mendapat 2/3
Pasal 176 KHI: Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.

  فَإِنْ كُنَّ نِّسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۚ

 …….Dan jika anak itu semua perempuan yang berjumlah lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan…” (QS. An-Nisa ayat 11)

 4. 2 (dua) saudara laki-laki terhijab dengan adanya anak, baik anak laki-laki maupun perempuan.
Pasal 182
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separoh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.

Untuk membaginya, terlebih dahulu ditentukan Asal Masalah, yaitu 24.
1. Isteri (B) mendapatkan 1/8 bagian atau 3/24
2. Ibu (I) mendapat 1/6 bagian atau 4/24
3. 2 (dua) anak perempuan mendapatkan 2/3 atau 16/24 dengan rincian, masing-masing anak perempuan
mendapat 8/24
4. 2 (dua) saudara tidak mendapatkan warisan, terhijab/terdinding dengan adanya anak.

Sehingga, (3+4+16 = 23), maka berlaku Raad, sehingga AM asalnya 24 menjadi 23, maka:
1. Isteri (B) mendapatkan 3/23
2. Ibu (I) mendapatkan 4/23
3. 2 (dua) anak perempuan mendapatkan 16/23 dengan rincian, masing-masing anak perempuan mendapat 8/23

Untuk memudahkan misalkan harta yang ditinggalkan senilai Rp. 230 juta dan diperoleh selama A dan B menikah, maka harta tersebut dibagi 2, A mendapat 115 juta, dan B mendapat 115 juta, harta A yang 115 juta itulah yang dibagikan kepada ahli warisnya.

Diperoleh bagian masing-masing sebagai berikut:
1. Isteri (B) mendapat 3/23 x Rp. 115 juta             =   15.000.000 + harta bersama 115 juta                                                                                                                                                             = 130.000.000
2. Ibu (I) mendapat 4/23 x Rp.115 juta                                   =   20.000.000
3. Anak perempuan (P1) mendapat 8/23 x Rp.115 juta       =   40.000.000
4. Anak perempuan (P2) mendapat 8/23 x Rp.115 juta      =   40.000.000
                                                                                                         = 230.000.000

Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf

Semoga bermanfaat

Wassalam

 

Admin

Tags: , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted November 23, 2018 by Admin in category "Hukum Perdata Agama", "Kewarisan

Comments on Facebook