Cara Membagi Harta Warisan Rumah Orang Tua
PERTANYAAN:
Assalmualaikum,
mau bertanya tentang hak waris, orang tua saya mempunya 3, orang anak : 1 laki laki dan 2 orang perempuan , kedua orang tua sudah meninggal , ayah saya tahun 2012 , kemudian bulan mei tahun 2015 ibu saya meninggal , rumah orang tua saya ditinggali oleh kakak saya yang laki-laki seorang diri karena sudah bercerai dengan istrinya, kemudian oktober 2015 kakak saya laki-laki meninggal, kakak saya meninggalkan 2 anak perempuan (umur 24 tahunan 19 tahun )segala macam hutang dan penguburan kakak saya sudah saya bayar dan saya selesaikan alhamdulillah, nah sekarang saya bermaksud nanti ingin membagikan harta warisan orang tua saya, bagaimana pembagiannya.
keterangan tambahan :
Harta yang akan dibagiakan berupa rumah atas nama Bapak saya, wktu itu bapak saya sebelum meninggal menitipkan rumah sama saya dan berpesan agar sertifikat dipegang oleh saya tidak boleh diperlihatkan walaupun sama kakak saya, maaf ya pa karena selama hidup bapak saya membenci kakak saya karena ada beberapa kebun di desa yang dijualnya tanpa sepengetahuan orang tua saya, sehingga kakak saya tidak diperbolehkan masuk rumah sama bapak. tetapi saya selalu menjalin silaturahmi dengan kakak saya, pas bapak saya sakit, selama 2 bulan saya minta tolong sama kakak saya untuk mrngurus bapak karena saya kecapekan, waktu itu bapak saya pecah pembuluh darah di rumah sakit selam 3 minggu, sisanya saya mengurusnya dirumah, karena rumah orang tua saya tidak terlalu jauh dengan rumah saya. ibu saya juga sakit stroke, Rumah tempat tinggal dibeli oleh bapak dan ibu, tadinya menyewa sebelum dibeli, sekali lagi maaf ya pak saya bercerita, sebetulnya saya memberanikan diri mengirim surat ini, saya sekarang hanya tinggal berdua sama adik saya, yang waktu itu juga saya agak renggang hub. saya dengan adik saya dikarenakan adik tidak mau mengurus orang tua saya. ada hikmahnya dengan meninggalnya kakak saya, Allah menghendaki kebaikan sama saya dan adik saya, kalo adik saya keputusan terserah saya, sekarang rumah orang tua saya saya urus berdua, saya bagi tugas dengan adik saya untuk membereskan rumah orang tua saya yang kurang terawat. terus terang pak saya takut dengan harta orang tua saya harus diapain, makanya saya ingin berkonsultasi, semoga harta kedua orang tua bisa barokah dunia akhirat, sebagian hartanya bisa saya sedekahkan gitu Pak, Saya berterimakasih sekali dengan adanya tanggapan surat dari bapak, jazzakallah khairan,
Smoga Allah membalas kebaikan bapak..
Aamiin
JAWABAN:
Waalaikum salam wr wb
Saudari Penanya yang kami hormati
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.
Membaca dari uraian pertanyaan saudari penanya, kami akan memberikan jawaban sebagai berikut:
Sebelumnya izinkan kami membuat ilustrasi agar mudah dipahami dalam pembagian harta peninggalan tersebut. Ilustrasinya sebagai berikut:
- Rumah yang merupakan harta peninggalan diilustrasikan seharaga Rp.240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah)
- A = suami / bapak dari saudari penanya
- B = isteri / ibu dari saudari penanya
- C1 = anak laki-laki
- C2 = anak perempuan
- C3 = anak perempuan
- D1 = anak perempuan C1 / cucu A dan B
- D2 = anak perempuan C1 / cucu A dan B
Sebelum harta peninggalan dibagi, maka terlebih dahulu ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh para ahli waris, yaitu sebagaimana disebut dalam pasal 175 KHI (Kompilasi Hukum Islam):
- Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:
a. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
b. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;
c. menyelesaikan wasiat pewaris;
d. membagi harta warisan di antara wahli waris yang berhak. - Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.
Setelah semua kewajiban tersebut dipenuhi, apabila masih ada sisa harta untuk warisan, kemudian harta tersebut dibagi kepada ahli waris yang berhak menerimanya. Sebagaimana keterangan saudari penanya, bahwa kewajiban-kewajiban sebagaimana pasal 175 KHI sudah dipenuhi, maka harta peninggalan tersebut dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya.
Rumah tersebut dibeli oleh ayah dan ibu saudari penanya, maka dinamakan harta bersama. Pasal 35 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1974 : Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Kembali kepada ilustrasi, rumah tersebut seharag Rp.240.000.000. terlebih dahulu dibagia 2 bagian, 1 bagian (120.000.000) untuk bagian suami dan (120.000.000 ) untuk bagian isteri.
- Bulan Mei tahun 2015 B (isteri) meninggal dunia, ahli waris yang ditinggalkan adalah: C1 (anak laki-laki), C2 dan C3 (anak perempuan). harta yang ditinggalkan adalah rumah dengan ilustrasi sebagaimana telah dibagi di atas yaitu senilai Rp. 135.000.000 (bagian warisan dari suami + harta bersama).
Ketentuan pembagiannya sebagai berikut, pasal 176 KHI: Anak-anak sebagai ashabah ( 7/8). Pasal 176 KHI: Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.|Cara pembagiannya adalah harta senilai Rp. 135.000.000 dibagi 4 bagian = Rp. 33.750.000 dengan rincian:
a. C1 (anak laki-laki) mendapat bagian 2 x Rp. 33.750.000 = 67.500.000
b. C2 (anak perempuan) mendapat bagian 1 x Rp. 33.750.000 = 33.750.000
c. C3 (anak perempuan) mendapat bagian 1 x Rp. 33.750.000 = 33.750.000 - Tahun 2012 A (suami) meminggal dunia, dengan meninggalkan ahli waris: B (isteri) dan anak-anak: C1 anak laki-laki, C2 dan C3 anak perempuan. harta yang ditinggalkan berupa Rumah dilustraiskan seharag Rp240 juta. Terlebih dahulu dibagi 2, 120 juta bagian diserahkan kepada isteri sebagai bagian harta bersama, 120 juta lagi menjadi harta warisan. Ketentuan pembagiannya sebagai berikut:
a. Isteri mendapat 1/8 bagian. Pasal 180 KHI: Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.
b. Anak-anak sebagai ashabah ( 7/8). Pasal 176 KHI: Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.Sehingga, cara membaginya sebagai berikut: AM (Asal MAsalah) dari kasus di atas adalah 8, karena 7/8 untuk anak-anak harus dibagai 4 agak sulit, maka AM berubah menjadi 32, sehingga:
a. Isteri mendapat 1/8 atau 4/32 x Rp. 120.000.000 = Rp. 15.000.000 + 120.000.000 (bagian harta bersama) sehingga mendapatkan = 135.000.000
b. Anak-anak mendapat bagian 7/8 atau 28/32 x Rp. 120.000.000 = Rp. 105.000.000. cara pembagiannya dengan ketentuan bagian anak laki-laki 2:1 bagian anak perempuan. 105.000.000 : 4 = Rp. 26.250.000, sehingga rinciannya:
1). C1 (anak laki-laki) mendapat bagian 2 x Rp. 26.250.000 = 52.500.000
2). C2 (anak perempuan) mendapat bagian 1 x Rp.26.250.000 = 26.250.000
3). C3 (anak perempuan) mendapat bagian 1 x Rp.26.250.000 = 26.250.000 - Bulan Oktober 2015, C1, meninggal dunia, ahli waris yang ditinggalkan adalah : D1 (anak perempuan), D2 (anak perempuan), C2 dan C3 (saudara perempuan kandung). Harta yang ditinggalkan berupa (ilustrasi) Rp. 120.000.000 (52.500.000 + 67.500.000). dalam hal ini ada 2 cara pembagian dengan ketentuan masing-masing:
a. Pembagian menurut KHI (Kompilasi Hukum Islam), maka yang menjadi ahli waris adalah D1 dan D2, sedangkan C2 dan C3 terhijab.Prinsip hijab mahjub menurut KHI dan yurisprudensi. Prinsip tersebut adalah:
1). Anak laki-laki meupun perempuan serta keturunannya menghijab saudara (sekandung, seayah, seibu) dan keturunannya, paman dan bibi dari pihak ayah dan ibu serta keturunannya.
2). Ayah menghijab saudara dan keturunannya, kakek dan nenek yang melahirkannya serta paman/bibi pihak ayah dan keturunannya.
3). Ibu menghijab kakek dan nenek yang melahirkannya serta paman/bibi pihak ibu dan keturunannya.
4). Saudara (sekandung, seayah atau seibu) dan keturunannya menghijab paman dan bibi pihak ayah dan ibu serta keturunannya. (Sumber: Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II Edisi revisi, Mahkamah Agung RI, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 2014. hal. 163).Maka berdasarkan ketentuan tersebut, anak perempuan menghijab saudara dari pewaris. Sehingga pembagiannya sebagaimana pasal 176 KHI: Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Dua anak perempuan mendapat bagian 2/3 x Rp. 120.000.000 = Rp. 80.000.000 dibagi 2 = Rp. 40.000.000, sehingga:
D1 mendapatkan Rp. 40.000.000 dan D2 juga mendapatkan Rp. 40.000.000. sisanya Rp. 40.000.000, dikarenakan tidak ada ashabah, maka Rp. 40.000.000 itu dibagi 2 di antara mereka, yaitu masing-masing Rp. 20.000.000 , sehingga:
D1 mendapatkan Rp. 60.000.000.
D2 mendapatkan Rp. 60.000.000b. Pembagian menurut kitab fikih klasik, salh satunya adalah kitab “Isa’af al-khaaidh fi ilmi al faraidh, maka pembagiannya sebagai berikut:
1). Dua (2) anak perempuan (D1 dan D2) mendapat bagian 2/3.
الثلثان للاثنين فأكثر كذالك.(Isa’af al-khaaidh fi ilmi al faraidh, hal. 15)
2). Saudara perempuan (C2 dan C3) sebagai ashabah m’al ghair (1/3).
صيروتها عصبة مع البنت أو بنت الإبن فلها ألباقي وهو النصف مع البنت والثلث مع البنتين فصاعدا.
Isa’af al-khaaidh fi ilmi al faraidh. Hal. 19
Sehingga pembagiannya sebagai berikut:
- Dua anak perempuan (D1 dan D2) mendapat 2/3 x Rp. 120.00.000 = Rp.80.000.000 dengan masing-masing anak mendapat bagian 40.000.000
- Dua saudara perempuan kandung (C2 dan C3) mendapat bagian 1/3 x Rp. 120.000.000 = Rp. 40.000.000 dengan rincian masing-masing mendapat bagian 20.000.000.
Kesimpulan dari pembagian di atas:
Menggunakan Prinsip KHI (Kompilasi Hukum Islam):
- C2 mendapat bagian Rp. 60.000.000
- C3 mendapat bagian Rp. 60.000.000
- D1 mendapat bagian Rp. 60.000.000
- D2 mendapat bagian Rp. 60.000.000
Menggunakan fikih klasik:
- C2 mendapat bagian Rp. 80.000.000
- C3 mendapat bagian Rp. 80.000.000
- D1 mendapat bagian Rp. 40.000.000
- D2 mendapat bagian Rp. 40.000.000
Adapun kebun milik A dan B yang telah dijual oleh C1 (anak laki-laki) juga dapat diperhitungkan sebagai harta warisan, apabila nilai harga kebun itu lebih besar daripada hak waris yang diterima oleh C1 (anak laki-laki), maka anak laki-laki dapat dikatakan terhutang kepada ahli waris yang lain. Apabila harg kebun tidak mencukupi hak waris yang seharusnya diterima oleh C1, maka sisanya saja lagi yang diberikan kepada C1 dari hak waris rumah tersebut.
Dalam pembagian warisan tersebut, para ahli waris dapat sepakat membaginya sama rata dengan syarat para ahli waris telah mengetahui bagian yang seharusnya menjadi hak dia. Sebagaimana bunyi pasal 183 KHI: Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.
Untuk mendapatkan kekuatan hukum yang mengikat, maka perkara tersebut harus diajukan ke Pengadilan Agama.
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin