Hak Waris Anak dari Pernikahan Sebelumnya atas Sebuah Rumah
PERTANYAAN:
Assalamualaikum Pengasuh Konsultasi Hukum On Line,
Semoga Pengasuh selalu dalam Kebaikan dan Kabahagiaan.
Saya memiliki satu saudara laki laki dengan ibu sebagai single parents. Sebelum Ayah saya menikah dengan ibu saya, ayah saya telah menikah dan dikaruniai 1 anak perempuan dan 3 anak laki. Setelah istri pertama ayah saya meninggal, baru kemudian menikah dengan ibu saya dan lahirlah saya dan adik saya.
Setelah ayah saya meninggal, kantor tempat ayah saya bekerja memberikan satu unit rumah dengan sertifikat atas nama ibu saya. Dan saat ini ibu saya ingin menjual rumah tersebut.
Keempat saudara saya yang berbeda ibu, semuanya sudah menikah dan memiliki anak bahkan cucu serta hidup dengan mapan.
Dari sudut Islam dan Hukum positif Pertanyaan saya :
- Apakah ibu saya membutuhkan persetujuan ke-empat saudara saya yang berbeda ibu ?
- Apakah ke-empat saudara saya yang berbeda ibu berhak mendapat bagian dari penjualan rumah tersebut ..? Jika berhak, bagaimana pembagiannya ..?
Demikian pertanyaan dari kami.
Hormat Kami,
S Akbar
JAWABAN:
Wa’alaikum Salam wr. wb
Saudara Penanya yang kami hormati
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.
Membaca dari paparan saudara penanya, rumah yang diberikan perusahaan setelah ayah saudara meninggal, walaupun sertifikat atas nama ibu saudara, akan tetapi penyebab diberikannya rumah tersebut adalah sebab meninggalnya ayah, boleh jadi perusahaan memberikan rumah kepada ahli warisnya sebagai konpensasi atas pengabdian ayah saudara. Apabila hal tersebut benar demikian, maka rumah tersebut adalah termasuk harta warisan dari alm. Ayah saudara penanya.
Maka berdasarkan Hukum Islam yang termaktub dalam Hukum Positif berupa Kompilasi Hukum Islam, yang menjadi ahli waris adalah isteri almarhum dan anak-anaknya,
Pasal 174 KHI menegaskan:
- Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
- Menurut hubungan darah:
Golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
- Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
- Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Berdasarkan hal tersebut, maka :
- Yang menjadi ahli waris dalam hal ini adalah: isteri, dan anak-anak ( 1 anak perempuan dan 5 anak laki-laki). Ketika rumah tersebut ingin dijual maka terlebih dahulu diselesaikan hak waris ahli waris. Cara penyelesaiannya adalah dengan mengajukan permohonan pembagian harta warisan ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal pemohon. Apabila hal tersebut tidak diselesaikan, dapat menimbulkan masalah hukum nantinya dikemudian hari.
- Karena saudara-saudara seayah dari penanya juga termasuk ahli waris, maka mereka juga berhak mendapatkan harta warisan dari penjualan rumah tersebut. Pembagiannya adalah:
Pasal 176 KHI:
Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Pasal 180 KHI:
Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.
- Isteri mendapatkan 1 /8 bagian.
- 5 anak laki-laki dan 1 anak perempuan mendapatbagian 7/8 dengan ketentuan bagian anak laki-laki 2:1 bagian anak perempuan. ( 1 anak perempuan = 1 bagian, 5 anak laki-laki 5 x 2 = 10 bagian, jadi 7/8 : 11 bagian). Karena sulit membaginya dalam bentuk pecahan tersebut, maka terlebih dahulu ditentukan asal masalahnya, dengan cara 8 x 11 = 88, jadi AM (Asal Masalahnya) adalah 88.
Sehingga, perhitungannya menjadi sebagai berikut:
Jadi :
- Isteri mendapat bagian 1/8 atau 11/88 bagian
- 5 anak laki dan 1 anak perempuan mendapat 77/88 bagian dengan rincian
- 1 anak perempuan mendapatkan 7 / 88 bagian
- 5 anak laki-laki mendapatkan 70/88 bagian, atau masing-masing anak laki-laki mendapatkan 14/88 bagian.
Kalau dijumlahkan = ( 11 + 7 + 14 + 14 + 14 + 14 + 14 = 88)
Supaya berkekuatan hokum yang mengikat, maka kasus ini harus diajukan ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman para pemohon.
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
admin